Belum tersedia dalam Bahasa Indonesia
Konten ini baru tersedia dalam Bahasa Inggris. Isinya ditampilkan dalam bahasa aslinya di bawah ini.
Bahasa: English
Portabilitas Pelayanan JKN dan Kesenjangan Infrastruktur Kesehatan
Perbaikan akses dan ekuitas (keadilan) utilisasi pelayanan kesehatan adalah salah satu tujuan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN). Sementara itu,...
Perbaikan akses dan ekuitas (keadilan) utilisasi pelayanan kesehatan adalah salah satu tujuan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN). Sementara itu, kesenjangan sosial dan ekonomi pada setiap daerah di Indonesia masih banyak ditemui. Hal ini menyebabkan pelayanan kesehatan yang belum dapat terdistribusi secara merata di seluruh wilayah geografis Indonesia.
Sejak 1 Januari 2014 Indonesia telah memulai sistem jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial khususnya bidang kesehatan untuk seluruh penduduk Indonesia. Sistem ini dilaksanakan melalui skema jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dalam hal ini BPJS Kesehatan. Program JKN ini diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (UU SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Salah satu prinsip pengelolaan JKN adalah portabilitas, yaitu prinsip memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip portabilitas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia di manapun berada. Sehingga, ketika seseorang melakukan perpindahan, baik karena pekerjaan atau alasan lainnya, maka yang bersangkutan tetap dapat mengakses layanan kesehatan dari Program JKN dengan tujuan memberikan perlindungan kesehatan yang dapat diakses bagi penduduk Indonesia. Dalam hal ini, prinsip portabilitas dimaksudkan untuk mendistribusikan layanan kesehatan secara merata di manapun masyarakat berada.
Meskipun di tingkat pusat, pemerintah telah berhasil menjaga pemenuhan minimal mandatory spending untuk penetapan anggaran kesehatan dalam periode 4 tahun terakhir ini, yakni sebesar 5% dari APBN; infrastruktur kesehatan masih belum terdistribusi dengan baik di seluruh wilayah NKRI. Keterbatasan sarana danprasarana mengakibatkan adanya aturan yang membatasi sehingga peserta Program JKN hanya bisa mengakses layanan di luar wilayah tempat tinggalnya sebanyak 3 kali dan selebihnya harus memutuskan untuk pindah fasilitas kesehatan atau tidak.
Enam kali Program JKN telah berulang tahun, kemudian bagaimanakah pola portabilitas berjalan saat ini? Apakah prinsip portabilitas JKN ini sudah dapat memenuhi rasa keadilan pada seluruh rakyat Indonesia? Berdasarkan laporan klaim BPJS dari tahun 2015 hingga 2018, dapat dipahami bahwa pemanfataan dan pembiayaan kesehatan melalui JKN belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan. Beberapa aspek yang coba dianalisis meliputi sebaran rasio peserta sakit per 100.000 peserta JKN yang terdaftar, besaran klaim BPJS per provinsi dalam satu tahun, dan disparitas pembiayaan kesehatan pada setiap provinsi.
Sebaran Rasio Peserta Sakit per 100.000 Peserta JKN Terdaftar Tahun 2020
Gambar 1 di bawah ini menunjukkan provinsi-provinsi dengan rasio peserta sakit per 100.000 peserta JKN yang terdaftar. Provinsi Papua memiliki rasio peserta sakit tertinggi dengan estimasi di atas 30.000 per 100.000, diikuti oleh Provinsi D.I Aceh dan Provinsi Sulawesi Utara dengan rasio peserta sakit sekitar 30.000 per 100.000. Kondisi tersebut lebih tinggi daripada Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur maupun Provinsi Kalimantan Tengah dengan rasio peserta sakit masing-masing sekitar 10.000 sampai dengan 25.000 per 100.000. Sebaliknya, rasio peserta sakit terendah yaitu Provinsi Papua Barat dengan estimasi 5.000 per 100.000. Hal ini merefleksikan rendahnya jumlah pemanfaatan fasilitas JKN bagi orang yang sakit di Provinsi Papua Barat. Namun demikian diperlukan telaah lebih lanjut untuk mengetahui faktor apa yang memengaruhinya.

Gambar 1. Sebaran Rasio Peserta Sakit per 100.000 Peserta JKN Terdaftar Tahun 2020
Besaran Klaim Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Tahun 2020
Besaran klaim BPJS rumah sakit diganti melalui mekanisme reimbursement atas biaya pelayanan JKN. Gambar 2 di bawah ini menyajikan besaran klaim BPJS per provinsi dalam 1 tahun, yangmengindikasikan bahwa pembayaran klaim BPJS lebih terkonsentrasi di Pulau Jawa daripada di Pulau lainnya. Sebagai contoh pada gambar 2 terlihat bahwa Provinsi Jawa Tengah memiliki besaran klaim BPJS Kesehatan (BPJSK) tertinggi nasional dalam satu tahun yaitu estimasi lebih dari Rp350 miliar, diikuti oleh Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Timur dengan estimasi besaran klaim BPJS dalam setahun masing-masing sebesar Rp350 miliar dan Rp300 miliar. Adapun jumlah besaran klaim BPJS terendah nasional dalam 1 tahun yaitu Provinsi Kalimantan Utara dan Provinsi Sulawesi Barat dengan kisaran nilai kurang dari Rp50 miliar. Pembayaran Klaim oleh BPJS Kesehatan bagi rumah sakit pemerintah akan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akan nyata terlihat ketidakadilan dari sisi pendapatan daerah masing-masing berdasarkan variasi besaran penerimaan klaim BPJSK.

Gambar 2. Besaran Klaim BPJS Tahun 2020
Portabilitas Pasien JKN Seluruh Indonesia Tahun 2020
Gambar 3 di bawah ini mengilustrasikan portabilitas pasien JKN nasional tahun 2020. Grafik tersebut menunjukkan perbandingan uang yang berpindah (keluar) dan uang yang masuk pada suatu provinsi terhadap provinsi lainnya. Perpindahan uang tersebut berdasarkan pembayaran klaim BPJSK terhadap pelayanan peserta JKN di suatu daerah. Adapun cakupan portabilitas ini terbatas pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yaitu rumah sakit baik publik maupun swasta. Selanjutnya perlu diketahui bahwa pendapatan klaim BPJSK merupakan salah satu aktivitas penerimaan kas yang berpengaruh terhadap pendapatan rumah sakit. Pendapatan BPJSK adalah pendapatan yang diperoleh dari proses setelah mengajukan klaim ke pihak BPJSK atas biaya yang terjadi selama proses berobat pasien.
Lebih lanjut, portabilitas pasien JKN tersebut berimplikasi pada pendapatan rumah sakit publik dan rumah sakit swasta di daerah tersebut. Dari sisi rumah sakit publik khususnya milik pemerintah daerah, biaya klaim BPJSK atas pelayanan pasien JKN tersebut akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau PNBP. Adapun dari sisi rumah sakit swasta, tentunya akan meningkatkan retribusi penerimaan pajak.
Dari sisi jumlah perpindahan uang yang keluar atas pendapatan BPJSK dari suatu daerah, Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi yang tertinggi secara nasional yaitu sebesar Rp36,5 miliar dari rata-rata nasional sebesar Rp6,9 miliar. Sedangkan Provinsi Bali dan Provinsi Sumatera Barat merupakan yang terendah secara nasional sebesar Rp1,38 miliar. Hal ini mengindikasikan banyaknya pasien JKN yang keluar dari Provinsi Jawa Barat untuk mengakses pelayanan kesehatan di daerah lain sehingga potensi klaim BPJSK yang seharusnya menjadi pendapatan daerah Provinsi Jawa Barat menjadi berkurang. Namun jika dilihat penerimaan klaim di Provinsi Jawa Barat cukup besar, patut diduga perpindahan terjadi karena penduduknya yang bekerja di luar provinsi Jawa Barat. Sebaliknya, Provinsi Bali dan Provinsi Sumatera Barat mampu meminimalkan potensi hilangnya pendapatan daerah dari klaim BPJSK di daerahnya dengan menekan pasien JKN yang berencana mengakses pelayanan kesehatan di luar daerahnya.
Dari sisi jumlah perpindahan uang yang masuk atas pendapatan BPJSK ke suatu daerah, Provinsi DKI Jakarta merupakan provinsi yang tertinggi secara nasional yaitu sebesar Rp69,7 miliar dari rata-rata nasional sebesar Rp6,79 miliar. Sedangkan Provinsi Maluku Utara merupakan yang terendah secara nasional sebesar Rp274,2 juta. Hal ini merefleksikan banyaknya pasien JKN yang masuk ke Provinsi DKI Jakarta untuk mengakses pengobatan sehingga klaim BPJSK Provinsi DKI Jakarta menjadi tinggi. Sebaliknya, sedikitnya pasien JKN yang masuk ke Provinsi Maluku Utara untuk mengakses pengobatan menyebabkan potensi tambahan klaim BPJSK Provinsi Maluku Utara kurang optimal.

Gambar 3. Portabilitas Pasien JKN Seluruh Indonesia Tahun 2020
Ilustrasi di atas menggambarkan keadaan masih tidak meratanya distribusi fasilitas kesehatan khususnya rumah sakit di Indonesia. Untuk itu, peran dan kontribusi dari seluruh pemangku kepentingan terkait sangat diperlukan. Hal ini dilakukan untuk mencapai pemerataan distribusi rumah sakit agar tidak terkonsentrasi di pulau Jawa melalui pembiayaan kesehatan dengan memberikan perlindungan kesehatan yang dapat diakses bagi penduduk Indonesia di manapun berada.
Credits:
Concept-Writing: Ifrad (Senior Health Specialist)
Cara mengutip
Aini Utami Rahayu. (2021). Portabilitas Pelayanan JKN dan Kesenjangan Infrastruktur Kesehatan. SMI Institute, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Diakses , dari
Terkait
Pengetahuan serupa
Dipilih berdasarkan kesamaan tag sektor, tema, dan geografi.
Sustainable Financing untuk Mewujudkan Ketahanan Sistem Kesehatan Nasional: Lesson Learnt from Asia & Pacific Countries
Sustainable Financing atau pembiayaan berkelanjutan terhadap sistem kesehatan merupakan salah satu aspek penting dalam menghadapi pandemi dan krisis di masa...
Utak-Atik Kelas Rawat Inap Jaminan Kesehatan Nasional
Dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) No. 40 Tahun 2004 Pasal 19 ayat (1), disebutkan bahwa Jaminan Kesehatan...
Pemerintah Daerah & JKN
Peran dan Tugas PEMDA dalam Program JKN Sejak 1 Januari 2014, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan...
Value for Money pada Penyediaan Infrastruktur Kesehatan melalui Skema Proyek Kerjasama Pemerintah & Badan Usaha
Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) merupakan proyek yang diinisiasi dan dilakukan bersama antara pemerintah dengan sektor swasta atau...
Diskusi
Pertanyaan yang tidak untuk dibahas terbuka dapat dikirim lewat korespondensi tertutup.
Masuk untuk ikut berdiskusi. Komentar anonim tidak tersedia.
Memuat diskusi…