Lewati ke konten utama / Skip to main content
Masuk
Lesson LearnedArtikel

Pemerintah Daerah & JKN

Peran dan Tugas PEMDA dalam Program JKN Sejak 1 Januari 2014, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan...

GAGeorge Adam Sukoco STeam Leader Macro & Regional Analysis
Terbit 15 Januari 202249 dilihat

Peran dan Tugas PEMDA dalam Program JKN

Sejak 1 Januari 2014, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan secara sentralistis. Padahal amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) No. 40 Tahun 20004 hanya mengatakan penyelenggaraan JKN harus dilakukan secara nasional, tanpa menegaskan kewenangan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (Pemda).

Untuk mewujudkan ekosistem JKN yang sehat dan berkelanjutan, Peraturan Presiden No. 64 tahun 2020 dan regulasi turunannya, merefleksikan dukungan dan peran serta pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pencapaian tujuan program JKN yaitu memperluas cakupan kepesertaan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan peningkatan tingkat kepatuhan.

Namun demikian, pada kenyataannya sementara ini pemda masih fokus atas kontribusi pembayaran premi JKN bagi masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) tanpa diiringi peningkatan akses pelayanan kesehatan secara signifikan, ironisnya lagi berdasarkan “Evaluasi 8 Sasaran dalam Roadmap Menuju JKN 2014-2019”, selain verifikasi dan validasi data kepesertaan PBI belum optimal, penyerapan dana operasional (kapitasi) sebagai upaya peningkatan promotif dan preventif tidak berjalan dan lebih jauh lagi data BPJS Kesehatan sulit diakses oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah tidak dapat menggunakan data BPJS Kesehatan untuk perencanaan dan pengawasan program kesehatan di wilayahnya. Dalam hal defisit, pemerintah daerah tidak ikut menanggung defisit, sampai tahun ke-5 JKN defisit ditutup oleh pemerintah pusat (APBN).

Salah satu peran vital Pemda yang menjadi isu utama sosialisasi ini adalah kontribusi iuran PBI JKN oleh pemerintah provinsi yang mulai berlaku di 2021. Data Kemendagri menyebutkan bahwa 25 Pemda Provinsi mengalokasikan anggaran kontribusi iuran PBI JKN lebih kecil dari kebutuhan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemanfaatan pajak rokok menjadi alternatif yang dapat dilakukan Pemda Provinsi.

Pemanfaatan Pajak Rokok

Seperti yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (2021) yang dikutip dari laman Kemenko PMK, pajak rokok sekiranya dapat dimanfaatkan untuk menopang kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Dukungan pemerintah daerah dapat melalui pemanfaatan pajak rokok sebesar 75% dari 50% alokasi pelayanan kesehatan untuk iuran JKN. "Pemotongan pajak rokok untuk pemanfaatan Program JKN” (Kementerian Kesehatan, 2011)

Berdasarkan sumber yang sama, disebutkan bahwa pajak rokok yang dimaksud tersebut dapat diperuntukkan sebesar 75% dari 50% alokasi untuk pelayanan kesehatan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 tahun 2017 mengenai Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat.

Ketidakadilan & Ketidakmerataan

Perpres No. 75/2019 yang dirilis akhir tahun ini terkait kenaikan tarif iuran JKN dimaksudkan untuk menanggulangi kekurangan BPJS Kesehatan. Dalam Policy Brief oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan UGM (2021), disajkian perhitungan kenaikan premi peserta PBI di mana hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN, tanpa adanya kontribusi dari pemerintah daerah.

“Kenaikan premi peserta PBI yang menjadi tanggungan pemerintah pusat (APBN) dengan 94.147.742 jiwa x Rp19.000,- (selisih kenaikan iuran) x 12 bulan = Rp21,5 triliun” (Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, 2021)

Berdasarkan perhitungan tersebut, diketahui bahwa masih terdapat kekurangan atau defisit sebanyak Rp32,8 triliun terhitung pada 2019. Dengan kalkulasi itu, bahkan defisit tidak dapat tertutup sepenuhnya oleh dana yang ada. Perlu diketahui pula bahwa hingga saat ini pemerintah pusat masih bertanggung jawab atas beban defisit JKN, sedangkan pemerintah daerah yang cenderung memiliki fiskal yang tinggi justru tidak memiliki tanggungan beban defisit.

Policy Brief Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) UGM, Maret 2021

Wilayah Yogyakarta menunjukkan penerimaan dana JKN yang lebih rendah dari beban pelayanan di fasilitas kesehatan. Hal ini dimaknai dengan klaim rasio yang lebih dari 100%. Di sisi lain, penerimaan yang lebih tinggi dari beban pelayanan ditunjukkan di Kabupaten Malaka dan Kabupaten Gowa, di mana menyebabkan adanya sisa dana atas penerimaan tersebut. Adapun sisa dana tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kebijakan kompensasi di wilayah-wilayah yang belum memiliki akses pelayanan Kesehatan yang memadai, seperti di wilayah NTT.

Berdasarkan seluruh Provinsi di Indonesia, rerata besaran klaim per kunjungan paling tinggi tercatat di DKI Jakarta yakni sebesar Rp7,5 juta pada tahun 2019; sesuatu yang dapat menjadi indikasi adanya kompleksitas layanan kasus dengan tingkat kesulitan lebih tinggi dibandingkan dengan INA-CBGs yang sama di provinsi lainnya. Sementara itu, biaya satuan klaim per admisi paling rendah terdapat di Papua Barat sebesar Rp3,3 juta.

DJSN, Statistik JKN 2015 -2019

Perbedaan biaya satuan klaim antar provinsi dipengaruhi perbedaan komposisi infrastruktur kesehatan seperti rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas khusus sebagai rumah sakit rujukan nasional yang dimiliki Kementerian Kesehatan dan lebih banyak terdapat di DKI Jakarta. Di provinsi yang jumlah penduduknya sedikit, densitas penduduk rendah, dan tingkat ekonomi provinsi lebih rendah, umumnya porsi rumah sakit kelas A sangat sedikit atau bahkan tidak ada.

Rekomendasi Kebijakan

Dengan mempertimbangkan realita lapangan melalui data yang telah dipaparkan, sangat jelas bahwa permasalahan pada lingkup pemerintah daerah berkisar pada aspek kepesertaan dan iuran. Sedangkan, pengendalian defisit di wilayah dan fleksibilitas manfaat JKN sesuai kebutuhan wilayah belum diatur. Tanpa adanya keterlibatan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menekan biaya pelayanan kesehatan di rumah sakit, menunjukkan bahwa pembiayaan kesehatan masih mengabaikan kebutuhan biaya untuk program-program kesehatan masyarakat, contohnyapemberantasan penyakit tuberkulosis, HIV, stunting pada balita, dan akses air bersih. Apabila hal ini dibiarkan, Indonesia akan mengalami peningkatan belanja kesehatan, namun dengan indikator kesehatan masyarakat yang tidak menunjukkan perbaikan(Gani, 2019).

Maka dari itu regulasi yang mengatur tanggung jawab pemerintah daerah dan stakeholders lintas sektor dalam penyelenggaraan JKN merupakan hal yang krusial. Tentunya selain upaya law enforcement kepatuhan membayar iuran bagi kepesertaan segmen masyarakat mampu yang termasuk dalam kaegori Pekerja Bukan Penerima Upah fleksibilitas kewenangan pemda terkait manfaat JKN sesuai kebutuhan wilayah menjadi faktor penting dalam keberhasilan program JKN di daerah termasuk pemetaan kesiapan infrastruktur kesehatan sebagai bagian dari “Supply Site Readiness” program JKN.


Referensi :

  • Statistik JKN 2012 2019, DJSN-BPJSK 2021
  • Policy Brief “Penguatan Peran Pemerintah Daerah dalam Mengatasi Krisis JKN“, PKMK UGM, 2021

Cara mengutip

George Adam Sukoco S. (2022). Pemerintah Daerah & JKN. SMI Institute, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Diakses , dari 

Terkait

Pengetahuan serupa

Dipilih berdasarkan kesamaan tag sektor, tema, dan geografi.

Diskusi

Pertanyaan yang tidak untuk dibahas terbuka dapat dikirim lewat korespondensi tertutup.

Masuk untuk ikut berdiskusi. Komentar anonim tidak tersedia.

Memuat diskusi…