Lewati ke konten utama / Skip to main content
Masuk
Lesson LearnedArtikel

Utak-Atik Kelas Rawat Inap Jaminan Kesehatan Nasional

Dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) No. 40 Tahun 2004 Pasal 19 ayat (1), disebutkan bahwa Jaminan Kesehatan...

HSHealth Sector UnitKontributor
Terbit 11 Maret 202258 dilihat

Dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) No. 40 Tahun 2004 Pasal 19 ayat (1), disebutkan bahwa Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Adapun prinsip ekuitas yang dimaksud adalah kesamaan dalam menerima pelayanan kesehatan sesuai dengan penanganan medis yang dibutuhkan, dan hal ini tidak memiliki keterkaitan dengan besaran iuran yang telah dibayarkan.

Sejalan dengan hal di atas, BPJS Kesehatan, sebuah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), secara bertahap akan mengubah penerapan kelas pelayanan Fasilitas Kesehatan (faskes) dari kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas standar menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) JKN. Upaya tersebut dilakukan dengan urgensi agar peserta JKN dapat mengakses pelayanan kesehatan di manapun ketika dibutuhkan. Lebih dari itu, berdasarkan UU SJSN Pasal 23 ayat (4) tercantum bahwa:

“Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.”

Hal tersebut diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2021 Pasal 18 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan bahwa jumlah tempat tidur rawat inap untuk pelayanan rawat inap kelas standar paling sedikit 60% untuk rumah sakit pusat dan daerah serta 40% untuk rumah sakit swasta. Kemudian pada Pasal 84 huruf (b) tercantum bahwa pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan paling lambat tanggal 1 Januari 2023.

Penyediaan dan Perluasan Akses Fasilitas Kesehatan

Dalam rangka persiapan pelaksanaan KRIS JKN, penyediaan dan perluasan akses fasilitas kesehatan perlu ditinjau dengan mempertimbangkan aspek proporsi, sebaran, dan rasio kecukupan tempat tidur. Apabila dilihat dari proporsinya, fasilitas kesehatan masih didominasi oleh kepemilikan pihak swasta sebesar 63% dan rumah sakit kelas C sebesar 47%. Apabila dilihat dari sebarannya, fasilitas kesehatan masih terkonsentrasi pada wilayah Jabodetabek dengan angka di atas 300 faskes, hal ini jauh berbeda dengan wilayah Papua dengan jumlah di bawah 50 faskes. Adapun dari rasio kecukupan tempat tidur untuk rawat inap kelas 1 dan kelas 2 dengan realisasi di atas standar masing-masing sebesar 1,3 dan 1,6, namun untuk kelas 3 dengan realisasi masih di bawah standar sebesar 0,8.

Gambar 1. Proporsi, Sebaran, dan Rasio Kecukupan Tempat Tidur (Mukti, Ali Ghufron. 2022)

Konsep KRIS JKN

Untuk memastikan adanya prinsip ekuitas dalam jaminan kesehatan, maka diusunglah konsep KRIS JKN. Konsep KRIS JKN dengan kelas standar ini menggantikan ketentuan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 di mana manfaat akomodasi bagi peserta JKN ditentukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan berupa layanan rawat inap ruang perawatan kelas III, kelas II, dan kelas I.

Gambar 2. Konsep Kriteria JKN (DJSN, 2022)

Pada roadmap KRIS JKN terdapat 12 indikator standar KRIS JKN dengan faktor penentu bobot indikator meliputi kemudahan rumah sakit untuk menyiapkan indikator kriteria dan dampak biaya yang dibutuhkan. Adapun pentahapan dilaksanakan sesuai regulasi yang akan disahkan, dimulai dari 9 kriteria wajib yang harus dipenuhi dan bertahap hingga 12 kriteria. Untuk itu, pada kerja sama Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) Tahun 2022, kriteria KRIS JKN belum dijadikan standar kredensialing.

Tantangan Penerapan KRIS JKN

Untuk mengefektifkan penerapan KRIS JKN di beberapa tahun mendatang, terdapat beberapa tantangan yang harus diselesaikan oleh BPJS Kesehatan, dan juga provider pelayanan kesehatan meliputi aspek infrastruktur, kebijakan, aspek tata kelola, dan pembiayaan.

Perkembangan pembangunan sejumlah rumah sakit di Indonesia saat ini masih terkonsentrasi di wilayah Jawa dan Sumatera. Sejumlah 2.925 rumah sakit baik yang dimiliki oleh publik maupun swasta berada di daerah urban atau rural. Meskipun rasio jumlah tempat tidur rumah sakit terhadap populasi meningkat menjadi 1,4, kesenjangan akses pelayanan kesehatan masih perlu untuk ditingkatkan (SIRS Kemkes, 2022). Saat ini jumlah tempat tidur di rumah sakit publik mencapai 76.5% dari total tempat tidur pada 2017. Namun jumlah RS publik hanya mencapai 35% saja dari seluruh jumlah rumah sakit yang ada. Dilihat dari aspek rasio jumlah tempat tidur rumah sakit terhadap 10.000 penduduk, Indonesia masih relatif rendah dibandingkan negara-negara di dunia (SIRS Kemkes, 2022). Dari sebaran rumah sakit saja masih belum merata, apalagi ditambah dengan mandat untuk melakukan penyesuaian bangunan, sarana dan prasarana untuk kelas standar ini. Apakah pertanyaan ini dapat dijawab oleh Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan badan usaha selaku pemilik sekaligus penyelenggara rumah sakit. Selain soal kesenjangan fasilitas kesehatan, perlu juga dilihat utilisasi JKN, sebaran dokter spesialis yang masih terbatas di luar pulau Jawa seperti NTT dan Papua (SIRS Kemkes, 2022).

Gambar 3. Distribusi Rumah Sakit 2021 (data diolah Health Sector Unit, 2022)

Dari aspek kebijakan yaitu dengan melakukan harmonisasi peraturan terkait pelaksanaan jaminan kesehatan serta pendalaman opsi pentahapan pada rumah sakit vertikal, rumah sakit pemerintah, dan rumah sakit swasta. Dari aspek tata kelola dengan memastikan penyiapan supply side termasuk jumlah tempat tidur dan fasilitas rumah sakit, maupun ketersediaan tenaga medis dan non medis. Terakhir, dari aspek pembiayaan dengan menyesuaikan tarif INA-CBGs dan Iuran JKN karena perubahan hak kelas rawat peserta JKN dan perubahan manfaat sesuai kebijakan kebutuhan dasar kesehatan.

Lebih jauh, kemampuan fiskal daerah untuk menyesuaikan bangunan dan sarana prasarana rumah sakit menjadi KRIS perlu diperhatikan, karena harus mengalokasikan dana secara khusus dan mulai mengidentifikasi alternatif pembiayaan lainnya. Ada 12 indikator standar KRIS JKN yang harus dipenuhi meliputi bahan bangunan; ventilasi udara; pencahayaan ruangan; spesifikasi kelengkapan tempat tidur; tenaga kesehatan per tempat tidur; suhu ruangan; ruangan yang terbagi menjadi jenis kelamin, usia, jenis penyakitnya; kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur; tirai/partisi antar tempat tidur; kamar mandi dalam ruangan; kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas; dan outlet oksigen. (Dewan Jaminan Sosial Nasional, 2022).

Lebih lanjut, berdasarkan hasil assessment sebagaimana ditunjukkan pada gambar 4 terkait kesiapan infrastruktur rumah sakit dalam skala regional melalui metode survei terhadap 4.009 rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dari 5 regional yang berbeda, diketahui bahwa 81% dari total sampel siap mengimplementasikan kebijakan KRIS JKN. Adapun 78% di antaranya masih perlu penyesuaian infrastruktur dalam skala kecil.

Gambar 4. Distribusi Kesiapan RS per Regional

Gambar 5. Hasil Kesiapan RS dalam Self Assessment KRIS JKN

Apabila ditinjau pada tingkat provinsi, rumah sakit di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Timur berdasarkan survei sebagaimana diilustrasikan pada gambar 5, dinilai masih memerlukan penyesuaian besar terkait penerapan kebijakan KRIS JKN. Hal ini sejalan dengan banyaknya rumah sakit yang tersedia di wilayah tersebut.

Selain itu, dalam hal kesiapan Rumah Sakit TNI/Polri untuk mengimplementasikan kebijakan KRIS JKN, sesuai gambar 6 menunjukkan bahwa 74% rumah sakit telah siap dengan penyesuaian kecil, sedangkan 26% lainnya membutuhkan perbaikan dan peningkatan infrastruktur skala sedang hingga besar.

Gambar 6. Rekapitulasi Kesiapan RS TNI/Polri dalam Mengimplementasikan Kebijakan KRIS JKN

Perencanaan yang matang dengan mengedepankan efektivitas dan efisiensi penerapan KRIS JKN diharapkan dapat terlaksana dengan baik sehingga rumah sakit mampu memberikan layanan terbaik kepada pasien atau peserta JKN.


Referensi:

  1. Putri, Asih Eka. 2022. Peran DJSN terhadap Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) JKN. Dipresentasikan pada kegiatan Webinar Kupas Tuntas Kebijakan Kelas Standar RS dan Penerapannya pada tanggal 7 Februari 2022.
  2. Mukti, Ali Ghufron. 2022. Penerapan Kelas Standar JKN: Review dan Telaah Regulasi, Mekanisme Urun Biaya Tarif Tunggal dalam Penerapan Sistem JKN. Dipresentasikan pada kegiatan Webinar Kupas Tuntas Kebijakan Kelas Standar RS dan Penerapannya pada tanggal 7 Februari 2022.
  3. Direktorat Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan. 2022. Sistem Informasi Rumah Sakit. Diakses pada 25 Februari 2022 dari http://sirs.yankes.kemkes.go.id/

Credits:
Concept-Writing: Health Sector Unit

Cara mengutip

Health Sector Unit. (2022). Utak-Atik Kelas Rawat Inap Jaminan Kesehatan Nasional. SMI Institute, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Diakses , dari 

Terkait

Pengetahuan serupa

Dipilih berdasarkan kesamaan tag sektor, tema, dan geografi.

Diskusi

Pertanyaan yang tidak untuk dibahas terbuka dapat dikirim lewat korespondensi tertutup.

Masuk untuk ikut berdiskusi. Komentar anonim tidak tersedia.

Memuat diskusi…