Lewati ke konten utama / Skip to main content
Masuk

Belum tersedia dalam Bahasa Indonesia

Konten ini baru tersedia dalam Bahasa Inggris. Isinya ditampilkan dalam bahasa aslinya di bawah ini.

Bahasa: English

Lesson LearnedArtikelEN

Pertumbuhan Ekonomi, Daya Beli dan Covid-19

Bagi sebagian kalangan, membicarakan pertumbuhan ekonomi saat ini menjadi kurang tepat. Mengingat, indikator-indikator ekonomi tidak normal karena pandemi Covid-19. Akan...

Terbit 2 Oktober 2020130 dilihat

Bagi sebagian kalangan, membicarakan pertumbuhan ekonomi saat ini menjadi kurang tepat. Mengingat, indikator-indikator ekonomi tidak normal karena pandemi Covid-19. Akan tetapi, tidak salah juga mengulas pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, realisasi pertumbuhan berpengaruh pada target-target lainnya, baik pada makroekonomi maupun sosial. Realisasi penerimaan negara (terutama penerimaan perpajakan) kerap dikaitkan dengan realiasi pertumbuhan ekonomi. Banyak rasio-rasio yang menjadi rujukan untuk melihat hubungan antara pertumbuhan ekonomi terhadap pertumbuhan penerimaan perpajakan seperti tax buoyancy. Tax buoyancy memberikan gambaran peranan kebijakan penerimaan dalam mendukung keberlanjutan sektor fiskal di dalam siklus bisnis (Dudine dan Jalles, 2017). Sehingga, saat krisis seperti saat, memerhatikan perkembangan pertumbuhan ekonomi dan dampaknya terhadap penerimaan perpajakan sangat relevan.

Pada sisi sosial, pertumbuhan ekonomi biasanya berhubungan dengan pergerakan pada angka pengangguran, kemiskinan dan ketimpangan pendapatan. Menurut data Kementerian Keuangan (2020), pada 2020, pemerintah menargetkan angka kemiskinan pada interval 8,5-9 persen; tingkat pengangguran 4,8-5 persen dan ketimpangan pendapatan 0,365-0,38. Melihat kompleksitas masalah yang dihadapi perekonomian nasional, pemerintah pesimis target-target tersebut tercapai. Kemudian, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (2020) memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia bergerak pada -0,4 persen hingga 1 persen. Sementara itu tambahan angka kemiskinan berkisar 3,02 juta hingga 5,71 juta; sedangkan lonjakan pengangguran mencapai 4,03 juta hingga 5,23 juta.

Ada perbedaan mendasar antara level pertumbuhan ekonomi yang harus dicapai oleh negara-negara maju maupun negara-negara berkembang. Di negara maju, level 3 persen sudah cukup tinggi karena kapasitas ekonomi sudah optimum (Pulungan, 2018). Dalam artian, output gap (selisih antara output aktual dengan output potensial) relatif kecil. Output aktual merupakan nilai output perekonomian sesungguhnya, sedangkan output potensial adalah nilai output perekonomian optimum. Tentu, output potensial ini dipengaruhi beberapa hal terutama kejutan (shock/krisis) maupun inflasi. Kontras dengan negara maju, di perekonomian berkembang diperlukan pertumbuhan ekonomi tinggi. Katakanlah 6-7 persen; untuk menurunkan output gap dan menghindari dari middle income trap. Selain itu, pertumbuhan ekonomi tinggi menjadi syarat untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial.

Bagi Indonesia, realisasi pertumbuhan ekonomi dalam beberapa tahun terakhir terus melambat. Pada periode 2010-2014, rata-rata pertumbuhan ekonomi mencapai 5,93 persen per tahun; sedangkan pada 2015-2019 hanya 5,01 persen per tahun (Badan Pusat Statistik, 2020). Tahun ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat suram. World Bank (2020) memproyeksi ekonomi Indonesia tidak tumbuh tahun ini (0 persen). OECD (2020, dalam Kompas, 2020) menyebutkan dua skenario yaitu: (i) minus 2,8 persen, dengan catatan tekanan sisi permintaan dan penawaran terjadi sekali; (ii) minus 3,9 persen, jika tekanan pada permintaan dan penawaran terjadi dua kali. Sementara itu IMF masih menyematkan pertumbuhan positif 0,5 persen pada 2020. Pemerintah masih optimis, Indonesia bisa berakselerasi hingga 2,3 persen hingga akhir tahun (skenario berat). Namun, jika mengikuti skenario sangat berat, PDB tahun ini nasional turun 0,4 persen dari tahun lalu.

Persoalan daya beli: Beban Inflasi dan Tapera

Moderasi pertumbuhan ekonomi tidak hanya terjadi di Indonesia karena covid-19 memang menghantam seluruh perekonomian. Akan tetapi, kita perlu antisipasi moderasi pertumbuhan ekonomi, dengan fokus pada sisi permintaan dan penawaran (demand and supply). Tulisan ini akan mengulas dari sisi permintaan. Ada empat komponen penyusun permintaan aggregate yaitu konsumsi rumah tangga, konsumsi pemerintah, investasi, dan perdagangan internasional. Komponen terpenting adalah konsumsi rumah. Pada saat normal, porsinya di atas 55 persen terhadap PDB dan tumbuh rata-rata setara dengan pertumbuhan ekonomi. Pada triwulan I-2020, dimana krisis covid-19 belum bergerak ke Indonesia, konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 2,84 persen (yoy); dengan kontribusi 58 persen terhadap PDB. Jika lihat secara triwulanan, konsumsi rumah tangga turun sekitar 1,97 persen (Badan Pusat Statistik, 2020).

Memasuki triwulan ii-2020, korona menekan aktivitas ekonomi baik produksi maupun konsumsi. Perusahaan terpaksa menutup pabrik karena masalah kesehatan dan penurunan permintaan. Tenaga kerja pun dirumahkan dan sebagian kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Baik pekerja formal dan informal tidak bisa beraktivitas seperti biasa sebab kebijakan Working From Home (WFH) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut survei Badan Pusat Statistik (2020) tentang Tinjauan Big Data terhadap Dampak Covid-19, menyimpulkan bahwa penerapan WFH menyebabkan mobilitas ke tempat kerja di DKI Jakarta turun 15 persen sedangkan saat PSBB turun hingga 73 persen. Aktivitas di tempat rekreasi turun 16 persen saat WFH dan turun hingga 70 persen saat PSBB. Mobilitas di tempat belanja kebutuhan sehari-hari, yang turun 3 persen saat WFH dan turun 46 persen setelah PSBB.

Tentu, kebijakan WFH dan PSBB merupakan pilihan sulit, namun harus ditempuh. Trade-off antara penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi sangat berat. Dampak paling nyata adalah lonjakan angka pengangguran. Menurut data Kemnaker dan Riset Kontan (2020) data pekerja terdampak covid-19 mencapai 3,06 juta. Angka tersebut termasuk calon pekerja migran Indonesia yang gagal berangkat, PHK, informal dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dengan hilangnya pekerjaan maka pendapatan pekerja nyaris nihil. Kondisi tersebut menyebabkan kontribusi mereka terhadap konsumsi nasional akan menurun. Menurut data (Badan Pusat Statistik, 2020) porsi 40 penduduk terbawah dan menengah masing mencapai 17,71 persen dan 36,81 persen terhadap konsumsi nasional. Sehingga, potensi kehilangan konsumsi sekitar 55 persen.

Lonjakan angka pengangguran berdampak nyata pada daya beli masyarakat. Sayangnya, beberapa kondisi menyebabkan situasi semakin sulit. Pertama, harga bahan pangan terus melonjak. Hal itu terekam dari inflasi bahan pangan yang melonjak cukup tinggi di awal-awal covid-19 masuk ke Indonesia. Pada Maret dan April misalnya, inflasi bahan pangan masing-masing 6,41 persen (yoy) dan 5,04 persen. Beruntung, pada Mei dan Juni , inflasi tersebut mulai menurun menjadi 2,51 persen (yoy) dan 2,27 persen (yoy). Akan tetapi, inflasi bahan pangan tetap lebih tinggi dibandingkan inflasi umum (headline inflation). Pada Juni misalnya, inflasi umum hanya 1,96 persen (yoy); jauh di bawah inflasi bahan pangan sebesar 2,27 persen (Badan Pusat Statistik, 2020). Bagi pekerja yang terdampak covid-19 dan rumah tangga prasejahtera, kenaikan harga bahan pangan sangat sensitif. Saat kondisi ekonomi normal saja, porsi pendapatan untuk pemenuhan pangan mencapai 2/3. Sebetulnya pemerintah punya celah untuk memperbaiki daya beli lewat koreksi harga BBM. Hal tersebut sejalan dengan koreksi harga minyak dunia, sempat menyentuh angka negatif. Koreksi BBM bisa bertansmisi ke tarif listrik. Sayangnya, justru polemik tagihan listrik akhir-akhir ini karena lonjakan tagihan di tengah-tengah aktivitas yang menurun.

Persoalan lain yang memasung daya beli masyarakat saat ini adalah keputusan regulator mensahkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Iuran Tapera sebesar 2,5 persen dibayar pekerja dan 0,5 persen di bayar pengusaha (Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020). Sementara itu, upah buruh terus dikekang untuk turun. Jika mengikuti konsep Omnibus Law Cipta Kerja, upah buruh hanya dihitung lewat pertumbuhan ekonomi, dari awalnya pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Memang, Tapera diimplementasi bertahap. Khusus untuk pekerja swasta, sektor informal dan pekerja mandiri paling cepat dalam waktu 7 tahun sejak regulasi Tapera dibelanjutkan. Namun, tetap saja keputusan tersebut tidak tepat saat ini. Dengan disahkannya Tapera, maka saat ini sudah ada empat jenis iuran wajib dipenuhi pekerja dan pengusaha yaitu jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan perumahan. Sementara itu, ada juga tambahkan beban lainnya yang dikonsep oleh Omnibus Law Cipta Kerja, berupa jaminan kehilangan pekerjaan. Dengan skema-skema yang demikian, pekerja harus kehilangan pendapatan hingga 6,5 persen per bulan dari upah bulanan. Sedangkan pengusaha menanggung biaya tenaga kerja lebih mahal sekitar 10 persen setiap bulan. Bagi pengusaha, langkah paling aman adalah dengan menaikkan harga barang untuk mengompensasi tambahan biaya tenaga kerja. Jika semakin mahal, pengusaha tidak segan-segan pindah ke negara lain.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Bagaimanapun, pengamatan terhadap realisasi pertumbuhan ekonomi masih sangat penting untuk dilakukan. Banyak indikator makroekonomi yang bergantung pada realisasi pertumbuhan ekonomi. Memang, saat krisis, mengharapkan ekonomi tumbuh positif cukuplah sulit. Namun demikian, langkah-langkah untuk menjaga agar ekonomi tidak terperosok lebih dalam ke kubangan krisis patut dilakukan.

Pertama, sebagai negara berbasis pada kekuatan konsumsi rumah tangga (consumption driven), Indonesia dituntut agar dapat mengelola inflasi sehingga rumah tangga bisa mempertahankan daya belinya. Konsumsi rumah tangga setidaknya mengisi hingga 58 persen terhadap PDB. Dengan demikian, pemerintah harus bijak dalam mengintervensi pergerakan harga di dalam negeri. Misalnya, kenaikan BPJS dan kehadiran Tapera menggerus daya beli secara signifikan. Baik dari segi waktu dan besaran, keputusan menyesuaikan iuran BJPS dan hadirnya Tapera menunjukkan kurangnya sense of crisis pemerintah. Situasi semakin sulit ketika inflasi bahan pangan cukup liar, terutama di awal-awal munculnya kasus covid-19 di Indonesia.

Kedua, dalam hal mempertahankan daya beli rumah tangga (terutama menengah ke bawah) pemerintah harus mempercepat realisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT). Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong sisi permintaan sehingga sedikit banyak dapat menahan penurunan pertumbuhan konsumsi rumah tangga. Sampai akhir Juni, realisasi perlidungan sosial mencapai 34,06 persen. Dapat dikatakan angka tersebut relatif rendah. Pemerintah pun masih dihadapkan pada akurasi data hingga kelambanan dan kerumitan birokrasi.


DAFTAR PUSTAKA

Badan Pusat Statistik. (2020). PDB Triwulanan Atas Dasar Harga Konstan 2010 Menurut Pengeluaran (Miliar Rupiah), 2014-2020, https://www.bps.go.id/dynamictable/2015/08/06/833/-seri-2010-pdb-triwulanan-atas-dasar-harga-konstan-2010-menurut-pengeluaran-miliar-rupiah-2014-2020.html

_________________. (2020). Perkembangan Indeks Harga Konsumen/Inflasi. Berita Resmi Statistik No. 57/07/Th.XXIII, 1 Juli 2020

_________________. (2020). Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan I-2020. Berita Resmi No. 39/05/Th. XXII, 5 Mei 2020

_________________. (2020). Tingkat Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Indonesia Maret 2019. Berita Resmi Statistik No. 57/07/Th.XXII, 15 Juli 2019

_________________. (2020). Tinjauan Big Data terhadap Dampak Covid-19. Badan Pusat Statistik. Jakarta

Dudine, Paolo and Jalles, T. J. (2017). How Buoyant is the Tax System? New Evidence from a Large Heterogeneous Panel. IMF Working Paper WP/17/4. International Monetary Fund

International Monetary Fund. (2020). World Economic Outlook: April 2020, https://www.imf.org/en/Publications

Kementerian Keuangan. (2020). Asumsi Dasar Ekonomi Makro KEM PPKF 2021: Bahan Rapat Kerja Kementerian Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur BI dan Kepala BPS dengan Komisi XI-DPR RI, 22 Juni 2020

_________________. (2020). Nota Keuangan beserta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020: Buku II, https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/uu-apbn-dan-nota-keuangan/uu-apbn-dan-nota-keuangan-2020/

Kompas. (2020). Suramnya Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Versi Lembaga Dunia, https://money.kompas.com/read/2020/06/29/134200026/suramnya-proyeksi-pertumbuhan-ekonomi-ri-versi-lembaga-dunia-?page=all

Koran Kontan. (2020). Data Pekerja Terdampak Covid-19. Koran Kontan 04 Juni 2020

Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat

Pulungan, Abdul Manap. (2018). Esensi Ekonomi Tumbuh. Opini Harian Bisnis Indonesia 25 September 2018, https://koran.bisnis.com/read/20180925/251/841664/perekonomian-indonesia-esensi-ekonomi-tumbuh

World Bank. (2020). Global Economic Prospects: June, https://openknowledge.worldbank.org/handle/10986/33748

Cara mengutip

Abdul Manap Pulungan. (2020). Pertumbuhan Ekonomi, Daya Beli dan Covid-19. SMI Institute, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Diakses , dari 

Terkait

Pengetahuan serupa

Dipilih berdasarkan kesamaan tag sektor, tema, dan geografi.

Diskusi

Pertanyaan yang tidak untuk dibahas terbuka dapat dikirim lewat korespondensi tertutup.

Masuk untuk ikut berdiskusi. Komentar anonim tidak tersedia.

Memuat diskusi…