Lewati ke konten utama / Skip to main content
Masuk
Lesson LearnedArtikel

Pengelolaan Limbah Medis di Era Covid-19

Merebaknya wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia akan berujung kepada meningkatnya jumlah limbah medis yang dihasilkan. Jika kita...

IKI Kadek Dian Sutrisna ArthaKepala Divisi Riset Ekonomi
Terbit 6 April 202048 dilihat

Merebaknya wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia akan berujung kepada meningkatnya jumlah limbah medis yang dihasilkan. Jika kita melihat pengalaman Tiongkok dalam menangani pandemi ini beberapa minggu yang lalu, jumlah limbah medis di sana telah meningkat sekitar 20%, dari 4.902 ton per hari menjadi sekitar 6.066 ton per hari. Studi oleh dr. Lina Tri Mugi Astuti (2020) mengamati angka dari Tiongkok lebih lanjut untuk melihat jumlah rata-rata limbah medis yang dihasilkan oleh seorang pasien di sana. Hasil yang ditemukan ialah sekitar 14,3 kg per pasien. Banyaknya limbah medis yang diproduksi karena penanganan pasien Covid-19 dikarenakan oleh karakteristik virus Covid-19 yang sangat mudah untuk ditularkan antar manusia, dan hal ini menyebabkan tenaga kesehatan harus lebih hati-hati dan seringkali harus mengganti alat pelindung diri (APD) yang digunakan untuk memastikan virus tersebut tidak menyebar. Selain itu, isolasi diri (self-isolation) juga lebih umum diterapkan untuk orang yang sudah terpapar oleh virus SARS-CoV-2 tersebut namun tidak menunjukkan gejala serius. Ini dilakukan untuk menghemat tempat tidur di fasilitas kesehatan untuk pasien yang benar-benar membutuhkan perhatian medis. Karena itu, pemerintah perlu mulai memperhatikan, tidak hanya pengelolaan limbah medis di fasilitas kesehatan, tetapi juga limbah medis rumah tangga. Orang-orang yang telah terinfeksi tetapi tidak memerlukan bantuan medis perlu tinggal di rumah mereka sendiri yang berarti limbah yang mereka hasilkan, seperti masker, sudah terinfeksi oleh virus dan karenanya tidak dapat dibuang seperti sampah-sampah rumah tangga lainnya. Sehingga perlu diberikan edukasi bagaimana cara membuang limbah yang sudah terinfeksi tersebut.

Pandemi ini akan menyoroti tantangan yang dihadapi pemerintah terkait pengelolaan limbah medis. Berdasarkan data dari tahun 2018, jumlah limbah padat medis dari rumah sakit dan puskesmas mencapai 296.9 ton per hari. Akan tetapi, dari 2.852 rumah sakit di seluruh Indonesia, hanya 85 yang memiliki izin pengolahan limbah B3. Situasi ini akan menjadi lebih buruk di tengah masa pandemik Covid-19 di mana jumlah limbah medis diproyeksikan akan naik lebih tinggi.

Rumah sakit yang memiliki izin pengolahan limbah B3 harus bisa mengatur tata cara pengolahannya, selain juga merawat peralatan pengolahan limbah B3 atau insenerator dengan baik. Jika tidak, maka akan menimbulkan permasalahan baru terkait dengan gas buang yang dihasilkan dari pembakaran saat dioperasikan.


Sumber: Pengelolaan Limbah Medis di Era Corona Virus Disease – 19. Direktur Kesehatan Lingkungan. Maret 2020.

Kapasitas yang tidak mencukupi juga bukan satu-satunya masalah yang dihadapi. Pengetahuan masyarakat pada umumnya terkait penanganan limbah medis dan juga ketaatan dari pihak ketiga maupun klinik-klinik kecil atas pembuangan limbah medis masih sangat kurang. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa pembuangan limbah medis dengan sembarangan oleh pihak ketiga, klinik-klinik kecil, maupun masyarakat sering terjadi yang menyebabkan limbah-limbah medis tersebut tercampur oleh limbah domestik dan ikut terbawa sampai dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA)/Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST).

Limbah medis dari fasyankes maupun rumah tangga pastinya akan terus meningkat dalam situasi pandemi seperti sekarang. Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Penyakit Virus Corona (Covid-19) (SE.2/MENLHK/PSLB3/LB.3/3/2020). Surat Edaran tersebut merupakan pedoman dalam penanganan limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes), dari rumah tangga Orang Dalam Pengawasan (ODP), dan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Namun, untuk dapat menangani masalah pengolahan limbah diperlukan kerjasama, bukan hanya effort dari KLHK, namun juga dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Dalam Negeri. Komitmen dari pihak rumah sakit, klinik, dan puskesmas juga dibutuhkan untuk memastikan ketaatan dalam pembuangan limbah medis dari fasilitas masing-masing.


REFERENSI

Cara mengutip

I Kadek Dian Sutrisna Artha. (2020). Pengelolaan Limbah Medis di Era Covid-19. SMI Institute, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Diakses , dari 

Terkait

Pengetahuan serupa

Dipilih berdasarkan kesamaan tag sektor, tema, dan geografi.

Lesson Learned
Artikel2022

Pemerintah Daerah & JKN

Peran dan Tugas PEMDA dalam Program JKN Sejak 1 Januari 2014, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan...

GAGeorge Adam Sukoco S
49 dilihat★ 3.9

Diskusi

Pertanyaan yang tidak untuk dibahas terbuka dapat dikirim lewat korespondensi tertutup.

Masuk untuk ikut berdiskusi. Komentar anonim tidak tersedia.

Memuat diskusi…