Lewati ke konten utama / Skip to main content
Masuk

Belum tersedia dalam Bahasa Indonesia

Konten ini baru tersedia dalam Bahasa Inggris. Isinya ditampilkan dalam bahasa aslinya di bawah ini.

Bahasa: English

Lesson LearnedArtikelEN

Pembiayaan Pengendalian COVID-19 dan Fund Channeling Penanganan COVID-19

Pandemi COVID-19 di Indonesia baru saja berulang tahun bulan Maret yang lalu. Namun penyebaran kasus baru masih terus terjadi di...

Terbit 21 Mei 202164 dilihat

Pandemi COVID-19 di Indonesia baru saja berulang tahun bulan Maret yang lalu. Namun penyebaran kasus baru masih terus terjadi di tengah-tengah masyarakat, serta pemerintah dituntut terus meningkatkan kesiapan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi di masa mendatang.

Sejumlah pembelajaran penanganan pandemi COVID-19 telah dirumuskan oleh BAPPENAS melalui laporan resmi yang dirilis pada Januari 2021. Bagaimana Pemerintah menerapkan strategi penanganan COVID-19? Berapa besar pembiayaan dan keefektivitasnya, dan bagaimana penyaluran pembiayaan yang sudah dilakukan?

Strategi Pentahelix Penanganan COVID-19

Upaya pengendalian pandemi COVID-19 sudah dilakukan dengan langkah-langkah standar untuk mengendalikan wabah, yaitu (i) pencegahan (prevent), (ii) deteksi kasus (detect) dan (iii) menangani kasus-kasus yang ditemukan (respond). Pemerintah Indonesia juga sudah melakukan pencegahan dengan menetapkan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), serentak dengan kampanye/sosialisasi 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak), di samping promosi pola hidup sehat. Strategi yang dilakukan oleh BNPB sebagai Gugus Tugas Pengendalian COVID-19 yang berfungsi sebagai koordinator, adalah menerapkan pendekatan “Pentahelix”, yaitu menggalang kerja sama 5 pihak yang terdiri atas (i) pemerintah, (ii) swasta dan filantropi, (iii) akademisi, (iv) masyarakat dan (v) media massa.

Melalui pendekatan Pentahelix ini, Pemerintah harus berkolaborasi dengan sektor swasta, pakar/akademisi, tokoh publik, komunitas atau masyarakat sipil, dan media massa, sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat. Nilai-nilai harmoni sosial, solidaritas, gotong royong, dan kolaborasi antarwarga dapat diperkuat, sehingga pada akhirnya edukasi, sosialisasi, dan mitigasi dalam perubahan perilaku dapat diterima dan diterapkan masyarakat luas.

Pembiayaan Pengendalian Pandemi COVID-19

Penerapan strategi akan menjadi tidak efektif jika sistem kesehatan dan pembiayaannya tidak kuat. Hal ini dapat dilihat dari kebutuhan biaya operasional pemeriksaan COVID-19 pada 721 laboratorium yang tersebar di berbagai provinsi. Biaya satuan RT-PCR yang digunakan ialah Rp 900,000, TCM Gene/Expert sebesar Rp 700.000, maka diperkirakan dibutuhkan sebanyak Rp 234,6 Triliun untuk biaya operasional pemeriksaan COVID-19 dengan rincian Rp 198,5 Triliun pemeriksaan RT-PCR dan sebanyak Rp 36 Triliun untuk pemeriksaan dengan TCM Gene/Expert. Perhitungan tersebut belum termasuk biaya pengobatan dan lainnya.

Pembiayaan pengendalian pandemi COVID-19 di Indonesia sangat beragam ditinjau dari sumber, tujuan dan cara penyalurannya. Secara umum, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menanggung pendanaan pengendalian pandemi COVID-19. Total anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat untuk penanganan dampak COVID-19 adalah Rp 677,2 Triliun. Sebesar 12,9% (Rp 87,55 Triliun) dari total anggaran dialokasikan untuk bidang kesehatan dan selebihnya digunakan untuk pemulihan ekonomi[1]. Sedangkan alokasi anggaran yang berasal dari pemerintah daerah di setiap kabupaten/kota berbeda dengan petunjuk teknis penggunaan dana yang juga bervariasi antar wilayah. Selain itu, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, dan Perguruan Tinggi juga mengalokasikan anggaran lembaganya untuk rumah sakit pendidikan yang menangani pasien COVID- 19. Sebesar Rp 87,55 Triliun anggaran untuk bidang kesehatan ini digunakan untuk pengadaan alat kesehatan, penguatan sarana dan prasarana untuk 132 rumah sakit rujukan nasional COVID-19, renovasi wisma atlet, dukungan pengembangan kapasitas SDM, insentif tenaga kesehatan sebesar Rp 5,6 Triliun, santunan kematian tenaga kesehatan, serta subsidi iuran program JKN-KIS untuk peserta pada kelompok pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.

Pada anggaran penanganan COVID-19 dari pemerintah pusat, berikut adalah peruntukan dari masing-masing fund-channeling:

Untuk pembiayaan perawatan pasien COVID-19 bersumber dari alokasi anggaran BNPB sebesar Rp 975 Milyar dan Rp 17,9 Triliun dari DIPA Kementrian Kesehatan. Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan per Oktober 2020, terdapat 1.390 rumah sakit yang telah mengajukan klaim penjaminan pelayanan pasien COVID-19 dengan total kasus adalah 158.361 kasus.

Sejumlah pendanaan yang sangat besar tersebut perlu dievaluasi fungsi esensial penanganan COVID-19. Saat ini evaluasi berdasarkan Budget Line belum dapat dilakukan misalnya penelusuran Belanja menurut fungsi: testing, tracing, treatment di RS, dan treatment pada layanan primer atau Belanja menurut line item: barang modal, obat/bahan medis, consumable termasuk APD, personel, utilities, dan perjalanan.

Lesson Learnt Upaya Pemenuhan Pembiayaan Kesehatan[2]

Terdapat empat lessons learnt upaya pemenuhan pembiayaan kesehatan merujuk The Fifth Annual Health Financing Forum (AHFF), sebuah pertemuan yang mempertemukan pihak pemerintah, masyarakat sipil, sektor swasta, dan mitra eksternal untuk mengeksplorasi bagaimana menghadapi tantangan pembiayaan kesehatan. Pertama, kerja sama antara pemerintah dengan sektor swasta. Bentuk kerja sama ini dapat meningkatkan akses penyediaan pelayanan kesehatan secara luas. Hal ini perlu didukung oleh peraturan pengelolaan keuangan publik yang lebih fleksibel disertai dengan dukungan peningkatan kapasitas dalam hal menyusun, menegosiasi, dan memonitoring kesepakatan kontrak.

Kedua, pendistribusian vaksin COVID-19. Proses distribusi vaksin ke seluruh masyarakat membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Mengantisipasi hal tersebut, pemerintah perlu memprioritaskan masyarakat yang perlu mendapatkan vaksin terlebih dahulu. Di satu sisi, pemerintah juga berupaya berkejaran dengan waktu untuk mencegah tingkat kematian yang tinggi, menjaga sistem pelayanan kesehatan tetap berfungsi, serta menstimulus pertumbuhan ekonomi.

Ketiga, Kementerian Kesehatan harus mengadvokasi implementasi peningkatan pajak atas produk-produk yang berbahaya bagi kesehatan meskipun di luar mandatnya (sin tax). Langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, selain itu juga sebagai pendapatan tambahan negara. Hal ini tentunya dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang.

Terakhir adalah pengalaman beberapa negara dalam penanganan pandemi COVID-19 ini. Di satu sisi terdapat negara-negara yang mengurangi pengeluaran kesehatan selama periode resesi, di sisi lain beberapa negara justru meningkatkan anggaran dengan memprioritaskan sektor kesehatan. Hal ini dilakukan dengan mengidentifikasi pengeluaran yang tidak kritis untuk dialokasikan ke pengeluaran kesehatan dan sektor prioritas lainnya.

Di tengah ketidakpastian kapan pandemi ini akan berakhir, pemerintah harus mampu memastikan seluruh masyarakat, khususnya orang miskin dan sulit memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan, agar terlindungi dan mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang terjangkau secara adil melalui alterntiv pembiayaan kesehatan yang resilient dan berkelanjutan.

Credits:
Concept-Writing: Ifrad (Senior Health Specialist)


Referensi :

  1. Bappenas, “Studi Komparasi Pembelajaran Penanganan COVID-19 Indonesia – Korea Selatan””, 2021
  2. Bappenas, “Studi Pembelajaran Penanagan COVID-19 Indonesia, 2020
  3. The fifth Annual Health Financing Forum, December 2020
  4. Kementrian Keuangan. KEMENKEU TANGGAP COVID-19: Informasi Terkini. Kemenkeu Tanggap COVID-19. [Online] Oktober 15, 2020. [Cited: Januari 12,2021.] https://www.kemenkeu.go.id/COVID19
  5. Kementrian Kesehatan. Keputusan Menteri Kesehatan Hk.01.07/Menkes/405/2020 tentang Laboratorium Jejaring Pemeriksaan COVID-19. Jakarta : s.n., 2020.

[1] Studi Komparasi Pembelajaran Penanganan COVID-19 Indonesia-Korea Selatan, Bappenas 2021

[2] The fifth Annual Health Financing Forum “HEALTH FINANCING RESILIENCE DURING A PROLONGED PANDEMIC”, December 2020

Cara mengutip

Health Sector Team Divisi Pusat Pengelolaan Kompetensi. (2021). Pembiayaan Pengendalian COVID-19 dan Fund Channeling Penanganan COVID-19. SMI Institute, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Diakses , dari 

Terkait

Pengetahuan serupa

Dipilih berdasarkan kesamaan tag sektor, tema, dan geografi.

Diskusi

Pertanyaan yang tidak untuk dibahas terbuka dapat dikirim lewat korespondensi tertutup.

Masuk untuk ikut berdiskusi. Komentar anonim tidak tersedia.

Memuat diskusi…