Lewati ke konten utama / Skip to main content
Masuk

Belum tersedia dalam Bahasa Indonesia

Konten ini baru tersedia dalam Bahasa Inggris. Isinya ditampilkan dalam bahasa aslinya di bawah ini.

Bahasa: English

Lesson LearnedArtikelEN

Investasi Sektor Swasta pada Sistem Kesehatan Nasional Indonesia

Peranan sektor swasta dalam memperkuat sisi penyediaan (supply side) Sistem Kesehatan Nasional (SKN) mengalami perkembangan pesat. Sektor swasta menyediakan sistem...

Terbit 7 Juni 202174 dilihat

Peranan sektor swasta dalam memperkuat sisi penyediaan (supply side) Sistem Kesehatan Nasional (SKN) mengalami perkembangan pesat. Sektor swasta menyediakan sistem pelayanan kesehatan yang lebih cepat dan lebih responsif dalam era Jaminan Kesehatan Nasional saat ini. Apalagi saat ini Pemerintah telah mempermudah perizinan investasi swasta pada sektor kesehatan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Beban Penyakit di Indonesia

Setidaknya masih terdapat dua permasalahan kesehatan di Indonesia, yaitu Penyakit Tidak Menular dan Penyakit Menular. Pertama, Penyakit Tidak Menular (PTM). meskipun angka harapan hidup masyarakat Indonesia meningkat dari 62,3 tahun di tahun 1990 menjadi 71,5 pada tahun 2018, peningkatan beban PTM dan faktor risiko juga meningkat. Data Riset Kesehatan Dasar Nasional menunjukkan 34,1% penduduk mengalami tekanan darah tinggi, 35,4%penduduk tergolong obesitas, serta prevalensi merokok sebesar 24,3% penduduk. Perubahan pola penyakit ini salah satunya dilatarbelakangi oleh gaya hidup yang tidak sehat di mana sekitar 73% kematian saat ini disebabkan oleh PTM.

Kedua, Penyakit Menular (PM). Sekitar 641.675 Kasus HIV/AIDS di Indonesia di tahun 2018 dengan pertambahan 46.372 kasus HIV/AIDS baru di tahun tersebut menunjukkan penyakit menular masih menjadi perhatian serius untuk ditangani disertai dengan ancaman emerging diseases akibat tingginya mobilitas penduduk. Selain itu, 21% kasus malaria dengan 16% kematian di Asia Tenggara turut disumbang oleh Indonesia. Lonjakan kematian berdasarkan data Kementerian Kesehatan dari 94 menjadi 254 dan kasus dari 14.716 menjadi 39.876 pada Maret dan April 2020 turut menjadi permasalahan yang perlu diselesaikan bersama.

10 Peringkat Teratas dan Perubahan Beban Penyakit (Disability Adjusted Life Years/DALYs) Tahun 1990 dan 2017 di Indonesia

Hal lainnya yang turut menjadi perhatian adalah pandemi COVID-19 sebagai salah satu penyakit menular. Pandemi yang berawal sejak awal tahun 2020 hingga saat ini membuat pemerintah Indonesia meningkatkan upayanya dalam hal pengawasan, deteksi kasus, penanganan, dan vaksinasi. Hal ini direfleksikan melalui berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah, salah satu di antaranya yaitu anggaran kesehatan dinaikkan dari Rp 169 triliun di tahun 2020 menjadi Rp 254 triliun di tahun 2021. Pemberian insentif tenaga kesehatan tahun 2021 sebesar Rp 9 triliun seperti halnya yang diberikan pada tahun 2020. Serta, anggaran penanganan COVID-19 untuk sisi kesehatan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang naik menjadi Rp 125 triliun.

Universal Health Coverage

Dalam rangka mencapai Universal Health Coverage (UHC), Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk membenahi sistem kesehatannya. UHC menjamin semua orang memiliki akses terhadap layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan, dengan mutu yang memadai sehingga efektif. Di samping menjamin pula bahwa layanan tersebut tidak menimbulkan kesulitan finansial penggunanya.

Berbagai permasalahan di antaranya, ketidakcukupan pendanaan kesehatan karena keterbatasan pengeluaran pemerintah di bidang kesehatan, kenaikan biaya tenaga kerja, serta infrastruktur kesehatan yang tidak memadai membuat beban sistem kesehatan semakin besar. Hal ini diperparah dengan adanya pandemi COVID-19 yang tidak kunjung usai.

Di samping itu, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan sejak Januari 2004 masih mengalami kendala dalam pelaksanaannya. JKN merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diawasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2004. Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak, serta diberikan atas setiap iuran yang dilakukan. Tidak hanya penyedia sektor publik, penyedia sektor swasta juga dapat berpartisipasi pada program ini.

Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini baru sekitar 27% penduduk Indonesia. Permasalahan yang dialami selama penerapan JKN adalah ketersediaan penyedia layanan kesehatan serta defisit keuangan karena pembayaran premi yang tidak mencukupi dan tingginya biaya pengeluaran.

Peran Sektor Swasta pada Sistem Kesehatan Nasional Indonesia

Keterlibatan sektor swasta yang cukup berhasil di bidang non kesehatan perlu diadaptasi lebih luas di bidang kesehatan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan di atas guna mengakselerasi pencapaian UHC. Dari sisi infrastruktur kesehatan, pada tahun 2017 menunjukkan bahwa 1.767 dari 2.776 rumah sakit di Indonesia merupakan rumah sakit swasta. Per 31 Desember 2019, sebanyak 1.542 rumah sakit swasta atau 62,71% dari total Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal ini merefleksikan sektor swasta memiliki peran yang signifikan di bidang kesehatan di mana sektor swasta dapat mendukung pemerataan ketersediaan infrastruktur kesehatan bagi masyarakat.

Dari sisi teknologi, peran sektor swasta juga mengakselerasi reformasi sektor kesehatan Indonesia melalui dukungan integrasi teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK). Berbekal infrastruktur nasional Palapa Ring, sektor swasta dapat mengembangkan pelayanan kesehatan berbasis digital atau telemedicine. Proyek Palapa Ring sendiri merupakan pembangunan serat optik di seluruh Indonesia sepanjang sekitar 35.000 kilometer. Palapa Ring menghubungkan 500 Kabupaten/Kota dengan layanan internet 4G. Investasi dalam penyediaan pelayanan medis berbasis digital ini memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan baik di remote area maupun di kota-kota besar, khususnya di masa pandemi COVID-19 ini.

Dari sisi alat medis dan farmasi, peran sektor swasta dapat mendukung ketersediaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan di FKTP maupun FKRTL di mana akan berpengaruh pada perbaikan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan. Tidak hanya itu, sektor swasta juga dapat berkontribusi dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan dalam bentuk transfer of knowledge penggunaan alat-alat kesehatan.

Lebih jauh, di bawah ini adalah grafik belanja kesehatan Indonesia dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2019 berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan. Secara umum, belanja kesehatan pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan dan Kementerian/Lembaga lainnya, dana jaminan sosial, serta private sector mengalami fluktuasi. Selama 3 tahun terakhir antara 2017 sampai dengan 2019, dana jaminan sosial mengalami kenaikan sekitar 3%. Sedangkan belanja kesehatan Kementerian Kesehatan dan K/L lainnya serta asuransi swasta dan perusahaan swasta cenderung tetap masing-masing di angka 6% dan 14%. Meskipun belanja private sector menurun namun sejak 2017 s/d 2019 kontribusi private sector dalam penyediaan pelayanan kesehatan masih cukup stabil dan signifikan sekitar 47% dari total belanja kesehatan di Indonesia.

Health Expenditure 2012-2019

(Sumber: Kementerian Kesehatan, diolah Penulis)

Defisit pendanaan JKN yang melebar telah mendorong peran sektor swasta terlibat dalam pembiayaan di sektor kesehatan. Sektor swasta dapat menjadi salah satu pilihan untuk menyediakan sistem pelayanan yang lebih responsif dan lebih cepat. Upaya peningkatan pembiayaan di sisi permintaan (demand side) serta mendorong sektor swasta untuk mengembangkan sisi persediaannya (supply side). Keterlibatan sektor swasta juga dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan akses dan kualitas pelayanan khususnya di sektor kesehatan.

Selain itu, pemerintah perlu melakukan eksplorasi dan memaksimalkan pemanfaatan sumber pendanaan baru dari sumber pendanaan non-konvensional. Hal ini dimaksudkan untuk memanfaatkan pendanaan sektor swasta untuk beberapa jenis proyek investasi sektor kesehatan melalui sekuritisasi aset Pemerintah, mengundang aktor-aktor pembangunan lainnya seperti filantropis, pemanfaatan peningkatan nilai tanah (land value capturing), skema konsesi terbatas, dan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha/ Public Private Partnership (KPBU/PPP).

Keterlibatan sektor swasta ke depannya dapat berkontribusi pada pengembangan infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung distribusi pelayanan kesehatan yang lebih merata. Kerja sama sektor swasta dalam pembiayaan infrastruktur kesehatan, suplai ketersediaan tenaga kesehatan yang dibutuhkan, suplai ketersediaan obat-obatan medis, serta pengembangan pelayanan berbasis teknologi sebagaimana yang telah dijelaskan di atas dapat menjadi contoh bentuk kolaborasi yang dapat dilakukan oleh pemerintah dengan sektor swasta.

Seiring dengan penanganan pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, Pemerintah Indonesia masih perlu memfokuskan kembali upaya penguatan Sistem Kesehatan Nasional untuk mencapai Universal Health Coverage. Keterlibatan sektor swasta sangat diperlukan untuk membuka peluang baru yang lebih prospektif melalui kolaborasi dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, kefarmasian-alat kesehatan dan penguatan jumlah dan kualitas sumber daya manusia kesehatan. Pada akhirnya penguatan ekosistem JKN dan penyederhanaan perizinan berusaha di sektor kesehatan diyakini akan mendorong permintaan dan kualitas layanan kesehatan yang dapat meningkatkan partisipasi private sector.

Credits:

  • Concept-Writing: Ifrad (Senior Health Specialist)
  • Creative Design: Fariz Abdillah (Junior Health Specialist)

Referensi:

  1. Health Policy Plus and National Team for the Acceleration of Poverty Reduction, 2018, Indonesia’s Private Health Sector Market in the JKN Era, dilihat 5 April 2021, http://www.tnp2k.go.id/download/37482.%20Indonesia%20Private%20Health%20Sector%20Market%20in%20JKN%20Era.pdf
  2. Savigny, D. & Adam, T., 2009, Systems thinking for health systems strengthening. Alliance for Health Policy and Systems Research, WHO, pp.30-31.
  3. Medina, A. F, 2020, Indonesia’s healthcare industry: Growing opportunities for foreign investors, ASEAN Briefing, dilihat 5 April 2021, https://www.aseanbriefing.com/news/indonesias-healthcare-industry-growing-opportunities-foreign-investors/.
  4. Oxford Business Group, 2020, Private sector investment in Indonesia’s health care, dilihat 5 April 2021, https://oxfordbusinessgroup.com/overview/continuity-care-universal-health-coverage-and-changing-health-care-needs-offer-opportunities-private.

Cara mengutip

Health Sector Team Divisi Pusat Pengelolaan Kompetensi. (2021). Investasi Sektor Swasta pada Sistem Kesehatan Nasional Indonesia. SMI Institute, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Diakses , dari 

Terkait

Pengetahuan serupa

Dipilih berdasarkan kesamaan tag sektor, tema, dan geografi.

Diskusi

Pertanyaan yang tidak untuk dibahas terbuka dapat dikirim lewat korespondensi tertutup.

Masuk untuk ikut berdiskusi. Komentar anonim tidak tersedia.

Memuat diskusi…