Pembatasan Sosial Berskala Besar - Mengapa bukan Karantina Wilayah
Resmi sudah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan PSBB ini efektif setelah Menteri Kesehatan Terawan...
Resmi sudah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan PSBB ini efektif setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujuinya pada hari Senin, 6 April 2020. Sebelumnya, PSBB telah diusulkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Pemerintah Pusat untuk menangani wabah COVID-19 di ibu kota.
Hingga hari Rabu (8/4/2020), angka kasus infeksi virus corona di DKI Jakarta masih paling tinggi dibandingkan wilayah lain di Indonesia. Kebijakan PSBB diyakini dapat mengendalikan wabah COVID-19 dengan mengurangi puncak (peak) kasus positif dan menggeser puncak tersebut lebih lama untuk memberikan nafas bagi tenaga kesehatan yang sedang berjuang di frontline saat ini.
Kepala Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan telah menegaskan bahwa PSBB adalah salah satu bentuk Karantina Wilayah. Undang – Undang No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Lebih jauh daripada itu tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga memenuhi ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Namun jika diperlukan karantina wilayah sewaktu waktu, maka hal itu akan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Pelaksanaan kekarantinaan kesehatan, didahului surat Keputusan Presiden No. 11 tahun 2020, bahwa COVID-19 ini telah menimbulkan Kegawatdaruratan Kesehatan Masyarakat, untuk itu Pemerintah menetapkan KKM.

Penetapan PSBB terdiri dari 4 tahap. Tahap pertama adalah permohonan penetapan oleh Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Permohonan disertai oleh data peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal. Permohonan akan dilanjutkan oleh kajian yang akan dilakukan oleh Tim Penetapan PSBB. Kajian yang dilakukan meliputi aspek epidemiologis, politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. Hasil kajian akan digunakan oleh Tim Penetapan PSBB sebagai basis rekomendasi penetapan PSBB kepada Menteri dalam waktu satu hari sejak diterimanya permohonan penetapan. Penetapan PSBB akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan dalam jangka waktu paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan penetapan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan ketua pelaksanan gugus tugas.
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan PSBB berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, pengelola/penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat. Koordinasi ditujukan dalam rangka efektivitas dan kelancaran pelaksanaan PSBB.

Setelah PSBB dilaksanakan, kepala daerah melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan PSBB di masing-masing wilayahnya. Pencatatan dan pelaporan disampaikan kepada Menteri untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB. Pencatatan dan pelaporan diikuti oleh pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Menteri, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dan kepala daerah yang bersangkutan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Aktivitas yang termasuk dalam pembinaan dan pengawasan adalah advokasi dan sosialisasi, asistensi teknis, dan pemantauan dan evaluasi.
Walaupun substansi PSBB sudah dilaksanakan sebelumnya melalui social distancing, work from home, dan lain-lain, namun secara legalitas belum diterapkan sehingga penegakan hukum pembatasan kegiatan ini belum sepenuhnya dilaksanakan. Untuk itu, dengan keluarnya ketetapan Menteri Kesehatan terkait PSBB ini maka harapannya penyebaran virus corona dapat ditekan dan penularan kasus positif COVID-19 dapat melandai sehingga dapat menyudahi pandemi ini.
Credits:
Concept-Writing: Ifrad, Creative-Editor: Dewinta IS & Fariz A
REFERENSI
- Undang-Undang No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
- Peraturan Pemerintah No.21 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Cara mengutip
Nabila Nurul Aisyah. (2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar - Mengapa bukan Karantina Wilayah. SMI Institute, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Diakses , dari
Terkait
Pengetahuan serupa
Dipilih berdasarkan kesamaan tag sektor, tema, dan geografi.
Sustainable Financing untuk Mewujudkan Ketahanan Sistem Kesehatan Nasional: Lesson Learnt from Asia & Pacific Countries
Sustainable Financing atau pembiayaan berkelanjutan terhadap sistem kesehatan merupakan salah satu aspek penting dalam menghadapi pandemi dan krisis di masa...
Utak-Atik Kelas Rawat Inap Jaminan Kesehatan Nasional
Dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) No. 40 Tahun 2004 Pasal 19 ayat (1), disebutkan bahwa Jaminan Kesehatan...
Pemerintah Daerah & JKN
Peran dan Tugas PEMDA dalam Program JKN Sejak 1 Januari 2014, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan...
Value for Money pada Penyediaan Infrastruktur Kesehatan melalui Skema Proyek Kerjasama Pemerintah & Badan Usaha
Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) merupakan proyek yang diinisiasi dan dilakukan bersama antara pemerintah dengan sektor swasta atau...
Diskusi
Pertanyaan yang tidak untuk dibahas terbuka dapat dikirim lewat korespondensi tertutup.
Masuk untuk ikut berdiskusi. Komentar anonim tidak tersedia.
Memuat diskusi…