Lewati ke konten utama / Skip to main content
Masuk

Belum tersedia dalam Bahasa Indonesia

Konten ini baru tersedia dalam Bahasa Inggris. Isinya ditampilkan dalam bahasa aslinya di bawah ini.

Bahasa: English

Lesson LearnedArtikelEN

Implikasi Permasalahan Kesehatan Lainnya di Luar COVID-19

Perkembangan COVID-19 di Indonesia Perkembangan pandemi COVID-19 sejak kasus pertama diumumkan tanggal 2 Maret 2020 hingga saat ini telah berdampak...

Terbit 7 Juni 202138 dilihat

Perkembangan COVID-19 di Indonesia

Perkembangan pandemi COVID-19 sejak kasus pertama diumumkan tanggal 2 Maret 2020 hingga saat ini telah berdampak kepada segala aspek kehidupan baik kesehatan maupun sosio-ekonomi. Berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 per tanggal 19 Februari 2021, jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 1.263.299 orang, pasien sembuh sebanyak 1.069.005, pasien terkonfirmasi meninggal sebanyak 34.152 orang, dan kasus aktif sebanyak 160.142. Tidak hanya telah merenggut korban yang disebabkan oleh COVID-19 itu sendiri, pandemi ini juga menimbulkan permasalahan kesehatan lainnya.

Permasalahan Kesehatan lainnya di luar COVID-19

Pandemi COVID-19 yang hampir berlangsung selama setahun ini turut memperparah permasalahan kesehatan lainnya. Beberapa permasalahan penyakit lainnya tersebut meliputi kesehatan ibu dan anak, tuberkulosis, dan kesehatan jiwa.

Kesehatan Ibu dan Anak

Salah satu indikator yang menggambarkan derajat kesehatan di suatu masyarakat adalah Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB), dan Angka Kematian Balita (AKABa). Untuk itu, upaya peningkatan kesehatan ibu dan anak perlu mendapatkan perhatian khusus. Merujuk definisi dari World Health Organization (WHO), kematian ibu adalah kematian selama kehamilan atau dalam periode 42 hari setelah berakhirnya kehamilan, akibat semua sebab yang terkait dengan atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya, tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan atau cedera. Lebih jauh lagi masalah kematian Anak, Ibu dan Balita ini memiliki Economic Burden[1]. Status Kesehatan ibu ini berdampak pada PDB per kapita suatu negara.

Berdasarkan Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), AKB menunjukkan banyaknya kematian bayi usia 0 tahun dari setiap 1.000 kelahiran hidup pada tahun tertentu atau probabilitas bayi meninggal sebelum mencapai usia satu tahun. Adapun AKBa menggambarkan jumlah kematian anak berusia 0-4 tahun selama satu tahun tertentu per 1.000 anak umur yang sama pada pertengahan tahun itu (termasuk kematian bayi). Indikator AKBa ini terkait dengan kelangsungan hidup anak dan refleksi kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan anak-anak bertempat tinggal termasuk pemeliharaan kesehatannya.

Merujuk data Profil Kesehatan Indonesia 2018, AKI tahun 2015 di Indonesia masih tinggi sebesar 305 per 100 ribu kelahiran hidup, yang mana masih jauh dari target Sustainable Development Goals (SDGs) tahun 2030 yaitu 131 per 100 ribu kelahiran hidup. Berdasarkan SDKI tahun 2017, Angka Kematian Neonatal (AKN) sebesar 15 per 1.000 kelahiran hidup, AKB 24 per 1.000 kelahiran hidup, dan AKABa 32 per 1.000 kelahiran hidup. Adapun target penurunan sesuai SDGs 2030 yaitu AKN 12 per 1.000 kelahiran hidup dan AKABA 25 per 1.000 kelahiran hidup.

Lebih jauh, kondisi pandemi ini telah menyebabkan pembatasan akses, termasuk pelayanan kesehatan ibu dan anak, sehingga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tidak optimalnya penyelenggaraan pelayanan kesehatan ibu dan anak ini meliputi terhambatnya pelayanan kesehatan dasar balita, penurunan pelayanan pemantauan kehamilan (Antenatal Care/ANC), serta penurunan jumlah persalinan di fasilitas kesehatan dan kunjungan pascakelahiran.

Dampak pandemi terhadap pelayanan kesehatan dasar balita ditunjukkan oleh terhambatnya pelayanan-pelayanan, di antaranya imunisasi, suplementasi vitamin A, pemantauan tumbuh kembang, dan pelayanan rutin lainnya terhadap setidaknya 25 juta balita selama pandemi COVID-19. Sedangkan dampak terhadap penurunan pemantauan kehamilan dengan komplikasi meningkatkan proyeksi kematian ibu yang lebih tinggi dari 25 persen, terutama akibat kehamilan disertai hipertensi (preeklamsia). Lainnya, terkait penurunan jumlah persalinan di fasilitas kesehatan karena lambatnya penanganan rujukan persalinan di fasilitas kesehatan menyebabkan tingginya kasus kematian bayi.

Tuberkulosis

Tuberkulosis/TBC adalah suatu penyakit menular yang disebabkan oleh kuman Mycobacterium tuberculosis yang dapat mengganggu sistem pernapasan. Berdasarkan data dari WHO tahun 2018, kasus TBC di Indonesia mencapai 1 juta kasus dengan jumlah kematian mencapai 110 ribu kasus per tahun. Adapun pendekatan yang dilakukan untuk menghentikan penularan TBC di masyarakat di antaranya dengan menemukan, mendiagnosis, mengobati, dan menyembuhkan secara tepat dan cepat.

Merujuk data dari Global TB Report Tahun 2020 Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, jumlah estimasi kasus TBC di Indonesia mencapai 845 ribu dengan 12.468 kematian. Adapun kasus TBC yang ditemukan dan diobati sejak tahun 2000 sampai dengan 2019 secara rata-rata terus mengalami kenaikan.

Lebih lanjut, pandemi ini juga berpengaruh kepada penyelenggaraan pelayanan penyakit Tuberkulosis. Menurut data Kemenkes, kasus TBC tahun untuk 2020 per 7 Desember 2020 di Indonesia mengalami penurunan signifikan dari tahun sebelumnya menjadi 271.750 kasus. Hal ini diindikasikan karena tidak optimalnya keberlangsungan pelayanan terhadap pasien TBC serta penyelenggaraan program nasional penanggulangan TBC. Hal ini juga berimplikasi pada penundaan jadwal konsultasi sehingga pasien TBC tidak mendapatkan pengobatan dan berpotensi menularkan TBC ke orang sekitar. Lebih jauh lagi, dampak terhadap peningkatan kasus Tuberkulosis terhadap economic loss terjadi secara nyata. Jika ada 10% peningkatan kasus Tuberkulosis memiliki efek penurunan PDB sebesar 0,2% -0,4%[2].

Kesehatan Jiwa

Merujuk definisi Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Kesehatan Jiwa adalah kondisi di mana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.

Salah satu ukuran beban penyakit adalah Disability Adjusted Life Year (DALYs). DALYs dihitung dari penjumlahan kematian prematur (Year of life lost due to premature death/YLLs) dan tahun hidup dengan kondisi disabilitas (Years lived with disability/YLDs). Berdasarkan data dari Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) tahun 2017, gangguan mental termasuk penyebab kecatatan (YLDs) terbesar di Indonesia yaitu sebesar 13,4 persen. Menurut perhitungan beban penyakit pada tahun 2017, penduduk di Indonesia diprediksi mengalami beberapa jenis gangguan jiwa yaitu gangguan depresi, diikuti oleh cemas dan skizofrenia. Adapun merujuk hasil Riskesdas 2018, gangguan depresi mulai terjadi sejak rentang usia remaja (15-24 tahun) dengan prevalensi 6,2 persen. Pola ini semakin meningkat sejalan dengan pertambahan usia, di antaranya 55-64 tahun 6,5 persen, 65-74 tahun 8,0 persen, dan umur ≥75 sebesar 8,9 persen.

Lebih lanjut, pandemi juga berimplikasi terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan jiwa, salah satunya meningkatnya kondisi stres di masyarakat. Hal ini diindikasikan dengan perasaan cemas, serta penolakan maupun kekhawatiran akan keselamatan dan kesehatan keluarga. Adapun temuan di lapangan menunjukkan angka stres masyarakat meningkat hingga 56 persen (RCCE, 2020). Masalah lainnya yaitu pasien gangguan jiwa yang dirawat di rumah sakit memiliki potensi tertular COVID-19 karena pasien sulit dalam mengevaluasi gejala dan terbatasnya ruangan yang tersedia di rumah sakit.

Kesimpulan dan Penutup

Pandemi COVID-19 ini selain menimbulkan permasalahan kesehatan yang diakibatkan oleh COVID-19 sendiri juga turut menambah permasalahan kesehatan lainnya di Indonesia seperti Kesehatan ibu dan anak, Tuberkulosis, serta Kesehatan jiwa. Untuk itu, penyelenggaraan pelayanan kesehatan lainnya di luar COVID-19 perlu mengedepankan kepatuhan terhadap protokol kesehatan atau alur tatalaksana layanan yang berlaku dengan memobilisasi sumber daya secara efektif dan efisien.

Penyiapan Pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang terintegrasi dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak, Tuberkulosis, dan Kesehatan jiwa juga perlu menjadi prioritas. Selain itu yang tak kalah pentingnya adalah memastikan usaha-usaha pencegahan atau preventif terhadap permasalahan kesehatan lainnya juga penting untuk dilakukan untuk meminimalkan dampak pandemi COVID-19 yang semakin meluas.

Credits:

  • Concept-Writing: Ifrad (Senior Health Specialist)
  • Creative Design: Fariz Abdillah (Junior Health Specialist)

Referensi:

  1. Dashboard TB, 2021, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, dilihat 19 Februari 2021, .
  2. Kumpulan Rekomendasi Kebijakan Penanganan Krisis Multidimensi Pandemi COVID-19, 2020, Think Policy, pp 35-37.
  3. Pedoman Pelayanan Antenatal, Persalinan, Nifas, dan Bayi Baru Lahir di Era Adaptasi Kebiasaan Baru, 2020, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, dilihat 19 Februari 2021, .
  4. Profil Kesehatan Indonesia, 2019, Kementerian Kesehatan RI, dilihat 19 Februari 2021, .
  5. Situasi Kesehatan Jiwa di Indonesia, 2018, Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI, dilihat 19 Februari .
  6. Temukan TB Obati Sampai Sembuh, 2018, Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI, dilihat 19 Februari 2021 .

[1] Patrick S Moran, https://journals.plos.org/plosone/article?id=10.1371/journal.pone.0227377, 2020

[2] Franque Grimard and Guy Harling, Department of Economic Montreal University 2002

Cara mengutip

Health Sector Team Divisi Pusat Pengelolaan Kompetensi. (2021). Implikasi Permasalahan Kesehatan Lainnya di Luar COVID-19. SMI Institute, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Diakses , dari 

Terkait

Pengetahuan serupa

Dipilih berdasarkan kesamaan tag sektor, tema, dan geografi.

Lesson Learned
Artikel2022

Pemerintah Daerah & JKN

Peran dan Tugas PEMDA dalam Program JKN Sejak 1 Januari 2014, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan...

GAGeorge Adam Sukoco S
49 dilihat★ 3.9

Diskusi

Pertanyaan yang tidak untuk dibahas terbuka dapat dikirim lewat korespondensi tertutup.

Masuk untuk ikut berdiskusi. Komentar anonim tidak tersedia.

Memuat diskusi…