Lewati ke konten utama / Skip to main content
Masuk
Lesson LearnedArtikel

COVID-19: Dampak Terhadap Proyek di Indonesia

Pandemik COVID-19 telah memiliki dampak yang besar terhadap kegiatan usaha di Indonesia, dan dapat diperkirakan akan terdapat konsekuensi lanjutan dengan...

JbJardin baharKontributor
Terbit 1 Juli 202091 dilihat

Pandemik COVID-19 telah memiliki dampak yang besar terhadap kegiatan usaha di Indonesia, dan dapat diperkirakan akan terdapat konsekuensi lanjutan dengan berlangsungnya masa krisis. Kalangan bisnis global dan praktisi hukum telah mempertimbangkan bagaimana dan sejauh apa peritiwa pandemik dan konsekuensinya akan diperlakukan sebagai perubahan buruk yang material (material adverse change), atau suatu peristiwa keadaan kahar, berdasarkan kontrak-kontrak internasional, atau menyebabkan pelaksanaan kontrak menjadi tidak dimungkinkan. Artikel ini ditujukan untuk memberikan pandangan ringkas mengenai beberapa hal-hal yang terkait dengan proyek-proyek di Indonesia.

Keadaan Kahar

Indonesia menganut sistem Civil Law, yang mengenal konsep kebebasan berkontrak namun tunduk kepada persyaratan kepentingan umum, ketertiban umum dan kesusilaan. Konsep keadaan kahar dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1244 dan 1245), yang membebaskan pihak yang berkontrak dari pelaksanaan kewajibannya. Pada prinsipnya, salah satu pihak tidak dapat diangap bertanggung jawab atas pelanggaran suatu kontrak ketika suatu peristiwa “act of God” atau peristiwa yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya (yang bukan karena kesalahan pihak tersebut) yang menghambat pelaksanaan atau menghambat dipenuhinya tujuan dari kontrak. Yurisprudensi menunjukkan bahwa, selain dari peristiwa alam (seperti gempa bumi dan tsunami), tindakan pemerintah dan keadaan ekonomi juga dapat dianggap sebagai keadaan kahar.

Dalam hal para pihak dalam perjanjian tidak mengatur secara khusus mengenai ketentuan keadaan kahar, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata akan berlaku dan menentukan apakah suatu peristiwa dapat dianggap sebagai keadaan kahar dan konsekuensi hukumnya. Beberapa ahli hukum berpandangan bahwa ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata akan bersifat melengkapi atau menggantikan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian, jika salah satu pihak menganggap ketentuan dalam perjanjian bersifat terlalu ketat. Jika diberlakukan, interpretasi ini akan memiliki konsekuensi besar terhadap alokasi risiko yang telah disepakati karena kriteria untuk menentukan telah terjadinya keadaan kahar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mungkin saja berbeda penerapannya dengan ketentuan yang telah disekapati dalam perjanjian-perjanjian yang berisiko tinggi.

Ketentuan Dalam Kontrak

Di Indonesia, para pihak memiliki kebebasan untuk mengatur kesepakatan mengenai keadaan kahar (tunduk kepada pertimbangan kepentingan umum), dan perjanjian-perjanjian dengan risiko tinggi di sektor dengan biaya modal tinggi umumnya mengatur secara rinci mengenai ketentuan keadaan kahar. Hukum Indonesia mensyaratkan bahwa perjanjian-perjanjian tertentu, seperti perjanjian pekerjaan konstruksi dan perjanjian kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU), harus mengatur ketentuan mengenai keadaan kahar. Perjanjian-perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia, dan para pihak oleh karenanya harus mempertimbangkan yurisprudensi dan doktrin hukum di Indonesia ketika mempertimbangkan dampak dari ketentuan-ketentuan tersebut.

Jika keadaan kahar diatur di dalam perjanjian, pihak-pihak yang terdampak umumnya berkewajiban untuk memberikan pemberitahuan kepada pihak lainnya, yang mencatumkan penjabaran peristiwa serta bukti telah terjadinya keadaan kahar, dalam jangka waktu tertentu. Umumnya, perjanjian-perjanjian ini mengatur konsekuensi dari terjadinya keadaan kahar, yang mencakup penundaan pelaksanaan kewajiban, perpanjangan jangka waktu atau (dalam konteks perjanjian jual beli listrik)

pembayaran deemed capacity. Peristiwa keadaan kahar yang berkepanjangan berdasarkan perjanjian KPBU dapat juga memicu hak atau kewajiban dari pemerintah/otorita untuk membeli proyek. Untuk perjanjian usaha patungan (joint venture) atau perjanjian pemegang saham pada tingkat proyek, keadaan kahar yang berkepanjangan yang berdampak kepada salah satu pihak dapat memicu hak pihak lainnya untuk mengakhiri perjanjian tersebut. Hal ini akan memicu berlakunya ketentuan jual/ beli yang telah disepakati (seperti misalnya hak pihak yang tidak terdampak untuk membeli saham pihak yang terdampak). Mekanisme ini berdasar pada ketentuan tertulis dalam perjanjian usaha patungan atau perjanjian pemegang saham dan mungkin saja berbeda dari satu transaksi ke transaksi lainnya.

Pembiayaan

Dalam konteks pembiayaan, terjadinya keadaan kahar dalam perjanjian proyek akan memicu kewajiban debitur untuk memberikan pemberitahuan kepada krediturnya, dimana peristiwa tersebut akan dianggap sebagai “drawstop” (yaitu keadaan dimana kreditur tidak lagi berkewajiban untuk memenuhi permintaan pencairan pinjaman), dan mungkin akan dianggap sebagai peristiwa cidera janji. Keadaan disekitarnya dan konsekuensinya juga dapat dianggap sebagai perubahan buruk yang material (material adverse change) atau dampak dari kondisi debitur (yang akan ditentukan berdasarkan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian kredit). Ketentuan-ketentuan ini umumnya juga memberikan hak dan perlindungan kepada kreditur serupa dengan hak dan perlindungan yang dimilikinya jika terjadi keadaan kahar dalam perjanjian proyek. Perubahan buruk yang material (material adverse change) juga dapat mencakup hal-hal yang lebih luas, termasuk situasi makro-ekonomi dan gangguan dalam rantai suplai (supplay chain) dari debitur. Standar ketentuan yang diadopsi oleh Loan Market Association (LMA) (yang biasa digunakan dalam transaksi pembiayaan internasional) merujuk kepada perubahan buruk yang material (material adverse change) terhadap “usaha, pengoperasian, aset, kondisi (baik finansial maupun lainnya) atau prospek” dari debitur, atau kemampuan debitur untuk melakukan pembayaran kembali pinjaman. Untuk pinjaman domestik yang diatur berdasarkan hukum Indonesia, perlakuannya tergantung dari ketentuan yang disepakati dalam perjanjian kredit. Walaupun pendekatan LMA telah diadopsi dalam beberapa pembiayaan domestik, ketentuannya mungkin saja berbeda secara signifikan tergantung dari Lembaga pembiayaan dan konteksnya. Kondisi-kondisi seputar keadaan kahar juga dapat memiliki dampak langsung terhadap kemampuan debitur untuk mematuhi janji finansial (financial covenant). Hal-hal ini umumnya mengatur minimum arus kas atau rasio likuiditas, yang mungkin saja dilanggar karena diantaranya adanya permintaan yang berkurang, hambatan dalam kegiatan usaha atau fluktuasi nilai tukar. Keadaan-keadaan tersebut mungkin saja mencegah debitur untuk memenuhi persyaratan lanjutan (conditions subsequent) terkait dengan pendaftaran, atau permohonan persetujuan, dari lembaga-lembaga pemerintahan (yang mungkin saja tutup atau memiliki keterbatasan pegawai). Khususnya, para pihak mungkin saja tidak dapat menandatangani dan mendaftarkan hak tanggungan selama kantor pelayanan pendaftaran terkait tutup.

Ketenagakerjaan

Konsep keadaan kahar secara tegas diatur sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Konsep ini cukup penting khususnya jika suatu proyek sepenuhnya dibatalkan, atau akan ditunda untuk durasi yang cukup panjang karena keadaan kahar. Ketika kriteria keadaan kahar telah dipenuhi, pembayaran pesangon kepada tenaga kerja yang diputus hubungan kerjanya menjadi lebih rendah (1 x pembayaran pesangon), dibandingkan dengan pemutusan hubungan kerja dalam hal perampingan atau efisiensi (2 x pembayaran pesangon). Dalam hal ini, pernyataan keadaan kahar harus disetujui oleh Pengadilan Hubungan Industrial. Untuk proyek dengan sponsor atau kontraktor internasional, ketersediaan personil mungkin juga terdampak karena tenaga kerja asing yang harus direpatriasi ke negara asal. Hal ini mungkin saja tergantung pada persyaratan hukum, rekomendasi pemerintah atau situasi personal. Untuk perjanjian jasa, dan untuk posisi kunci dalam proyek yang kompleks, repatriasi mungkin saja memicu kewajiban untuk mencari personil pengganti dengan keahlian serupa. Kegagalan untuk melakukan hal tersebut, atau kegagalan untuk mengadopsi sistem kerja jarak jauh, dapat berpotensi melemahkan klaim keadaan kahar dalam kondisi sengketa (jika ditunjukkan bahwa pihak yang terdampak tidak mengambil langkah-langkah untuk memitigasi dampak keadaan kahar).

Tata Kelola Perusahaan (Governance)

Umumnya, restrukturisasi, perubahan atau penjadwalan kembali perjanjian proyek penting dan perjanjian pembiayaan memerlukan persetujuan perusahaan pada tingkat direksi, dewan komisaris dan/atau pemegang saham. Hukum Indonesia mengizinkan para pihak untuk menggunakan teknologi jarak jauh (teleconference atau videoconference) untuk melaksanakan rapat pengambilan keputusan tindakan perusahaan, sepanjang peserta rapat dapat melihat, mendengar, dan berpartisipasi secara langsung dalam rapat. Umumnya, anggaran dasar dari perusahaan Indonesia juga memuat fleksibilitas tersebut untuk rapat-rapat direksi dan dewan komisaris. Di sisi lain, anggaran dasar juga dapat mengatur syarat yang lebih ketat dan harus dipastikan agar prosedur yang diperlukan dapat dipenuhi. Setiap formalitas dan prosedur (khususnya mengenai pemberitahuan rapat dan syarat kuorum) penting untuk diperhatikan khususnya jika keputusan yang diambil tidak disepakati secara bulat (baik secara langsung maupun melalui media elektronik).


ABOUT US:

JARDIN LEGAL (Private Partnership) and Affiliates is a boutique Indonesian legal advisory and consulting service comprising senior advisors with decades of experience dealing with Indonesian projects and corporate and financing transactions. Our sectoral experience includes transportation, aviation, water, power, oil and gas, petrochemicals and construction, among other areas. Our team is based in Jakarta, Indonesia, and we are ready for prompt deployment in time sensitive situations.

CONTACTS:

Please contact us by email for assistance. For the time being, we are working remotely and will due our utmost to respond promptly to your inquiry.

Jardin Bahar

Partner

jardin.bahar@jardinlegal.com

Cara mengutip

Jardin bahar. (2020). COVID-19: Dampak Terhadap Proyek di Indonesia. SMI Institute, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Diakses , dari 

Terkait

Pengetahuan serupa

Dipilih berdasarkan kesamaan tag sektor, tema, dan geografi.

Lesson Learned
Artikel2022

Pemerintah Daerah & JKN

Peran dan Tugas PEMDA dalam Program JKN Sejak 1 Januari 2014, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan...

GAGeorge Adam Sukoco S
49 dilihat★ 3.9

Diskusi

Pertanyaan yang tidak untuk dibahas terbuka dapat dikirim lewat korespondensi tertutup.

Masuk untuk ikut berdiskusi. Komentar anonim tidak tersedia.

Memuat diskusi…