Lewati ke konten utama / Skip to main content
Masuk
Lesson LearnedArtikel

Mengapa KPBU bidang Kesehatan Penting ?

Penyiapan proyek pembangunan rumah sakit dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) masih diselimuti kegalauan kebanyakan pengambil kebijakan di...

DPDorman PurbaSenior Economist
Terbit 31 Januari 201931 dilihat

Penyiapan proyek pembangunan rumah sakit dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) masih diselimuti kegalauan kebanyakan pengambil kebijakan di pusat maupun di daerah, padahal Kebijakan ini sudah didukung dengan perangkat regulasi yang lengkap. Lebih jauh daripada itu PT.SMI selaku pelaksana fasilitas Penyiapan royek KPBU bidang Kesehatan sudah melakukan kajian yang sangat mendalam dan komprehensif .

Bukan Privatisasi

Dalam kajian akhir Pra-Studi Kelayakan pembangunan rumah sakit menjelaskan dengan terang benderang bahwa skema KPBU bukan “Privatisasi” karena antara lain sebagai berikut :

i. Pendiri dan Penyelenggaranya rumah sakit adalah Pemerintah,

ii. tugas dan tanggung jawab memimpin-mengarahkan-membina melaksanakan-mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan berada ditangan Direktur rumah sakit sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis/Daerah yang sepenuhnya dikendalikan Kepala Pemerintahan;

iii. Penyusunan dan penetapan tarif pelayanan kesehatan adalah kewenangan sepenuhnya Kepala Pemerintahan;

iv. Tidak ada pengalihan aset kepemilikan aset selama masa perjanjian, dan;

v. Direktur rumah sakit (UPT/D) bertanggung jawab secara keseluruhan atas kualitas pelayanan kepada masyarakat yang diberikan di rumah sakit.

Rumah Sakit bukan Bengkel

Hampir ada kemiripan rumah sakit dengan bengkel sepeda motor antara lain yaitu berupa jasa yang diberikan ke pelanggan, ada kemampuan skill individu dalam melayani pelanggan dan memerlukan pedoman pelayanan. Perbedaannya kalau bengkel menghadapi benda mati namun kalau rumah sakit manusia hidup yang menuntut kualitas pelayanan yang sangat baik. Membangun rumah sakit tidak sama dengan membangun jalan, rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. Untuk itulah ketika membangun rumah Sakit maka akan banyak risiko yang harus dimitigasi bukan hanya membeli gedung.

KPBU artinya membeli pelayanan yang berkualitas

Kontrak KPBU untuk suatu rumah sakit akan merinci beberapa spesifikasi keluaran yang berlaku secara umum yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang akan memenangkan lelang nantinya, antara lain:

i. BUP berkewajiban untuk mendapatkan akreditasi minimal tingkat utama selambat-lambatnya pada tahun kedua operasional berdasarkan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit;

ii. BUP berkewajiban untuk mencapai tingkat kepuasan pasien dengan indeks minimum empat (skala 1-5) pada tahun kedua operasional;

iii. Pelaksanaan konstruksi, operasional dan pemeliharaan rumah sakit yang senantiasa mengacu pada dokumen AMDAL dan dokumen terkait lainnya;

iv. BUP berkewajiban memberikan akses penuh dan memadai bagi Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan / inspeksi secara wajar dan tidak mengganggu kegiatan pelayanan kesehatan kepada pasien.

KPBU lebih Efisien

Untuk Untuk membandingkan dampak keuangan yang paling efisien dihasilkan antara Proyek menggunakan Skema KPBU dan APBN/D, tim melakukan Analisis yang paling sering dilakukan di dunia yaitu Analisis Nilai Manfaat Uang (“VfM”).

Dengan skema APBN/D, Pemerintah dapat memiliki tanggung jawab yang mencakup konstruksi, operasi, dan tata kelola pelayanan publik. Pemerintah wajib melaksanakan konstruksi semua sarana dan prasarana yang diperlukan, serta operasi yang terkait dengan sarana dan prasarana dari pelayanan terkait.

Dengan skema KPBU, BUP bertanggung jawab untuk membangun fasilitas kesehatan, pengadaan alat-alat kesehatan, memastikan ketersediaan pelayanan kesehatan untuk pasien, dan menanggung biaya operasional dan pemeliharaan untuk keseluruhan rumah sakit selama jangka waktu kontrak.

Dengan skema APBN/D, Pemerintah harus menanggung semua biaya dari semua risiko yang telah disebutkan di atas. Risiko-risiko diperhitungkan berdasarkan probabilitas risiko dan dampak risiko tersebut. Risiko tersebut menggunakan asumsi sebagai berikut: (i)Kenaikan biaya konstruksi: dihitung berdasarkan probabilitas 65% dan dampak 15%, (ii)Kenaikan biaya O&M: Dihitung berdasarkan probabilitas 65% dan dampak 15%.

Dengan Skema KPBU Pembayaran ketersediaan pelayanan kepada BUP oleh Pemerintah untuk penyediaan pelayanan kesehatan dan kegiatan operasional Proyek, tidak terjadi peningkatan biaya konstruksi dan risiko keterlambatan atau risiko biaya O&M, karena risiko tersebut telah diperhitungkan dalam premi risiko untuk pendanaan yang dibiayai dengan skema Availibility Payment (AP) kepada BUP.

Contoh Perhitungan VfM KPBU Rumah Sakit


Akhirnya Proyek dengan skema KPBU memiliki keuntungan pengurangan biaya bagi Pemerintah sebesar Rp 25,96 miliar atau 9,7% (selisih NPV biaya proyek dengan KPBU dan NPV proyek dengan APBN/D) jika dibandingkan dengan skema APBN/D. Hasil ini didapatkan dari penghematan anggaran pemerintah yang hanya digunakan untuk membayar Availibility Payment (AP) pada BUP setiap tahunnya dibandingkan mengeluarkan biaya belanja modal dan biaya operasional dan risiko kenaikan biaya konstruksi, penyediaan SDM dan O&M. Sehingga cukup jelas bahwa memilih skema KPBU akan memberi manfaat yang jauh lebih besar kepada masyarakat.

Cara mengutip

Dorman Purba. (2019). Mengapa KPBU bidang Kesehatan Penting ?. SMI Institute, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Diakses , dari 

Terkait

Pengetahuan serupa

Dipilih berdasarkan kesamaan tag sektor, tema, dan geografi.

Diskusi

Pertanyaan yang tidak untuk dibahas terbuka dapat dikirim lewat korespondensi tertutup.

Masuk untuk ikut berdiskusi. Komentar anonim tidak tersedia.

Memuat diskusi…