Lewati ke konten utama / Skip to main content
Masuk
Lesson LearnedArtikel

Kebijakan New Normal - What, When and How

Berbagai langkah tengah diupayakan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk mengendalikan penyebaran wabah COVID-19, salah satunya melalui intervensi sosial seperti...

PWPunto WijayantoInfrastructure Specialist
Terbit 3 Juni 2020117 dilihat

Berbagai langkah tengah diupayakan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk mengendalikan penyebaran wabah COVID-19, salah satunya melalui intervensi sosial seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) telah menyampaikan press release langkah-langkah mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19. Kriteria langkah-langkah kesehatan terhadap penyebaran COVID-19 untuk menentukan kebijakan penyesuaian pembatasan sosialpun telah diuraikan.

Sebaran Reproduction Rate (Rt)

Terdapat tiga indikator yang diberikan World Health Organization (WHO) untuk mengendalikan penularan COVID-19. Pertama, melalui pendekatan Epidemiologi dengan tidak menambah penularan, atau mengurangi penularan. Perhitungannya melalui Basic Reproduction Number (Ro), yakni sebuah angka yang menunjukkan daya tular sebuah virus dari seseorang ke orang lain.

Merujuk data WHO, angka Ro di seluruh dunia berada pada kisaran 1,9 sampai 5,7. Adapun sampai dengan Mei 2020, angka Ro di Indonesia diperkirakan 2,5, di mana merefleksikan 1 orang dapat menularkan ke 2 atau 3 orang lainnya, lebih tinggi perkiraan yang dilakukan oleh tim FKM UI dengan Ro diperkirakan 4 pada pertengahan Maret yang lalu. Angka Reproduksi Efektif (Rt) yang merupakan angka Ro pada waktu t. Angka Rt lebih dari satu (Rt>1) menunjukkan adanya pertumbuhan kasus COVID-19, sedangkan angka Rt kurang dari satu (Rt<1) menggambarkan penurunan jumlah kasus. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa epidemi dapat terkendali jika Rt<1 dan sudah terjadi selama 2 minggu.

Berdasarkan data Bappenas pada Mei 2020, secara umum Angka Reproduksi Efektif (Rt) Provinsi di Indonesia masih bervariasi dengan tren Rt masih di atas 1. Akan tetapi jika dilihat berdasarkan Rt tertinggi dan terendah per Provinsi, Provinsi Gorontalo dan Maluku merupakan provinsi dengan Rt tertinggi sekitar 1,4. Sebaliknya, Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat telah menunjukkan tren Rt<1.

Sumber : Bappenas, 20 Mei 2020

Tentunya tren ini dapat menyimpulkan beberapa hal yaitu bisa jadi tingkat penularan memang menurun akibat intervensi Physical Distancing, PSBB dan penerapan perilaku hidup bersih & sehat atau patut dugaan adanya penurunan jumlah testing karena reagen pada sejumlah laboratorium habis. Kesimpulan yang mana yang benar tentunya dapat diketahui dengan evaluasi 2 minggu yang akan datang pada penerapan PSBB yang ke-tiga ini di Jakarta.

Sumber : Bappenas, 20 Mei 2020

Grafik di atas mengilustrasikan Angka Reproduksi Efektif (Rt) COVID-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sampai dengan Mei 2020. Secara umum, wilayah Jabodetabek masih memiliki Angka Rt>1 yang dimaknai masih tingginya tingkat penularan COVID-19. Kabupaten Tangerang menjadi wilayah di Jabodetabek yang memiliki angka Rt tertinggi yakni sekitar 1,4, sedangkan Kota Bekasi dan Provinsi DKI Jakarta memiliki angka Rt di bawah 1 yang mengindikasikan pengendalian wabah COVID-19 sudah cukup baik.

Kapasitas Kesehatan per Provinsi

Tingkat kematian akibat pandemi ini memang belum separah penyakit emerging infeksi yang sebelumnya menyerang dunia (Spanish Flue), namun yang sangat dikhawatirkan adalah lumpuhnya sistem kesehatan nasional karena terjadinya lonjakan (surge) pada rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) lainnya karena melayani pasien COVID-19 yang ringan s/d moderate. Untuk itu untuk menilai kesiapan menuju New Normal ada indikator kedua yaitu kemampuan adaptasi dan kapasitas sistem kesehatan dalam merespon COVID-19. Hal ini ditunjukkan dengan jumlah kasus baru yang memerlukan perawatan di fasyankes berjumlah lebih sedikit daripada kapasitas pelayanan kesehatan yang tersedia, sehingga fasyankes dapat secara optimal memberikan perawatan COVID-19. Adapun ketentuan kapasitas tempat tidur Rumah Sakit dan Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang diperuntukkan perawatan COVID-19 yang tersedia maksimum 60% dari jumlah tempat tidur yang tersedia.

Indikator ketiga yaitu Surveilans, yakni pengujian atas potensi terpapar COVID-19 kepada seseorang atau sekelompok orang sehingga dilakukan tes masif. Adapun sampai dengan saat ini, Indonesia baru melakukan tes terhadap 743 per 1 juta penduduk. Namun dengan kenaikan kapasitas testing saat ini, maka diharapkan pada Juni 2020 testing dapat mencapai angka 1.838 per 1 juta penduduk.

Tingkat Reproduksi Efektif (Rt) angka median (pembaharuan data 18 Mei 2020)

Lebih lanjut, diagram di atas menggambarkan analisis berdasarkan Rt dan kapasitas kesehatan menurut jumlah tempat tidur Rumah Sakit. Merujuk kepada dua penjelasan indikator di atas sebelumnya bahwa epidemi dapat terkendali jika Rt<1 selama 2 minggu dan jumlah kasus baru yang memerlukan perawatan di fasyankes berjumlah lebih sedikit daripada kapasitas pelayanan kesehatan (jumlah tempat tidur Rumah Sakit) yang tersedia, maka hasil analisis dengan asumsi angka median dimaknai bahwa PSBB masih diperlukan di sebagian besar wilayah di Indonesia. Sebaliknya, Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat dapat bersiap untuk melakukan kebijakan penyesuaian pembatasan sosial, namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat disertai sanksi bagi yang melanggar.

Protokol 'New Normal'

Sumber : Bappenas, 20 Mei 2020

Untuk mengubah perilaku kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, diperlukan pemberlakuan protokol New Normal baik dari sisi Publik, Bisnis, maupun Pemerintah Pusat dan Daerah. New Normal sendiri dapat dikatakan sebuah skenario untuk mempercepat penanganan COVID-19 dari aspek kesehatan dan sosial-ekonomi.

Protokol New Normal dari sisi Publik, yaitu dengan menggunakan masker, hand sanitizer, cuci tangan memakai sabun, serta melakukan pembatasan dan pemisahan secara fisik. Selain itu, pembentukan tim kebersihan khusus, pemberlakuan tracking dan tracing, serta penyediaan fasilitas cuci tangan di area publik merupakan salah satu protokol kesehatan yang diimplementasikan dari sisi Bisnis. Sedangkan dari sisi Pemerintah Pusat dan Daerah, yaitu dengan menerapkan skema paid sick-leave, penanganan pelaporan kasus, penyediaan fasilitas tes mandiri tersertifikasi melalui swab test, serta kampanye publik di tempat-tempat umum.

Sebagai kesimpulan, perlu dilakukan upaya-upaya mitigasi yang telah dijelaskan di atas dan kesiapan dari setiap Pemangku Kepentingan maupun seluruh lapisan masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung kebijakan New Normal. Kolaborasi dan kepedulian dari berbagai pihak tentunya akan menentukan pengendalian penularan COVID-19 demi keberlangsungan kehidupan di masa yang akan datang.


Credits:

Concept Writing: Ifrad (Senior Health Specialist)

Creative Design & Layout: Fariz A (Junior Health Specialist)

Health Sector team Divisi Pusat Pengelolaan Kompetensi PT SMI (Persero)

Referensi:

  1. Bahan press release Kementerian PPN/Bappenas, Langkah-Langkah Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, Mei 2020
  2. World Health Organization, 2020

Cara mengutip

Punto Wijayanto. (2020). Kebijakan New Normal - What, When and How. SMI Institute, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Diakses , dari 

Terkait

Pengetahuan serupa

Dipilih berdasarkan kesamaan tag sektor, tema, dan geografi.

Diskusi

Pertanyaan yang tidak untuk dibahas terbuka dapat dikirim lewat korespondensi tertutup.

Masuk untuk ikut berdiskusi. Komentar anonim tidak tersedia.

Memuat diskusi…