Teknologi Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) di Indonesia
Dampak negatif perubahan iklim yang kian terasa, menimbulkan segala upaya, baik dari sisi mitigasi maupun adaptasi, untuk meminimalisir dampak negatif...
Dampak negatif perubahan iklim yang kian terasa, menimbulkan segala upaya, baik dari sisi mitigasi maupun adaptasi, untuk meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan oleh perubahan iklim. Hal ini tidak terkecuali dalam hal pengembangan teknologi dan inovasi.
Seperti yang telah diketahui secara umum, emisi karbon yang merupakan kontributor perubahan iklim dapat dihasilkan oleh pemakaian bahan bakar fosil; seperti kegiatan industri, penggunaan kendaraan bermotor, pemanfaatan bahan bakar fosil untuk pembangkit listrik, dan lain sebagainya.
Carbon Capture, Utilization, and Storage atau yang kerap disingkat sebagai CCUS merujuk pada teknologi atau metode yang menitikberatkan pada serangkaian proses yang saling terintegrasi dalam menangani karbon dioksida (CO2), baik dari sumber emisi maupun atmosfer. Proses tersebut dimulai dari penangkapan (capture) CO2 yang dibebaskan oleh gas buang ataupun yang berada di atmosfer, untuk kemudian didaur ulang dan dimanfaatkan kembali (utilization) serta akan ditentukan pilihan penyimpanan (storage) yang dinilai aman dan bersifat permanen (AIChe, 2020).
Sebagai sebuah teknologi yang mampu menyerap dan memanfaatkan CO2 dengan konsentrasi tinggi yang dihasilkan dari berbagai aktifitas industri, tentunya penggunaan teknologi CCUS memiliki peran yang esensial dalam upaya dekarbonisasi dan mengendalikan dampak perubahan iklim pada skala global (METI).
Selain teknologi CCUS, teknologi serupa seperti Carbon Capture and Storage (CCS) ataupun Carbon Capure and Utilization (CCU) juga dinilai dapat berkontribusi dalam mencapai target mitigasi perubahan iklim. Berbeda dengan CCUS yang menerapkan pemanfaatan ulang bagi karbon yang tertangkap, teknologi CCS memiliki cara kerja melalui penangkapan atau penyerapan CO2 untuk kemudian disimpan ke dalam formasi geologi bawah tanah, sehingga emisi karbon tersebut tidak terlepas ke atmosfer (Clean Energy Regulator, 2021). Berdasarkan laporan yang dihimpun oleh Global CCS Institute (2021), semenjak diratifikasinya Perjanjian Paris, penggunaan teknologi CCS mengalami peningkatan yang cukup massif dan tentunya hal ini dibarengi oleh semangat global untuk mencapai komitmen net zero emission.
Teknologi CCS yang mengedepankan penangkapan CO2 dalam jumlah besar dan mengandalkan efisiensi waktu, sangat sesuai dengan negara-negara dengan tingkat produksi dan konsumsi bahan bakar fosil yang besar. Meskipun cukup menjanjikan, penerapan teknologi CCS yang merupakan bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim tersebut harus dilakukan bersamaan dengan upaya mitigasi lainnya.
Pada perkembangannya, perdebatan kerap muncul terutama dalam hal nilai ekonomis teknologi CCS. Teknologi CCS kerap diidentikan dengan proyek skala besar. Hal ini dikarenakan biaya transportasi dari sistem penyerapan atau penangkapan CO2 yang dimiliki oleh teknologi CCS terbilang mahal, sehingga pada umumnya, pabrik penangkapan pada proyek CCS cenderung mempunyai transportasi hilirnya sendiri (Global CCS Institute, 2021). Dapat dibayangkan apabila teknologi CCS diaplikasikan pada proyek skala kecil, tentunya biaya hilir yang mengalami pembengkakan tidak akan setimpal dengan nilai proyek itu sendiri. Bahkan menurut Cuellar-Franca & Azapagic (2014), teknologi CCS membutuhkan investasi yang besar namun dengan keuntungan ekonomi yang tidak besar. Berangkat dari tantangan tersebut, tercetuslah konsep CCS Networks di mana proyek-proyek dengan skala yang lebih kecil dapat ikut merasakan manfaat dari penggunaan teknologi CCS melalui metode berbagi sistem transportasi, penyimpanan CO2, serta infrastruktur lainnya yang dibutuhkan untuk menjalankan CCS (Global CSS Institute, 2021).
Sebagai langkah yang lebih signifikan, CCU dinilai lebih memiliki nilai keuntungan dari aspek ekonomi jika dibandingkan dengan CCS. Meskipun CCS dan CCU sama-sama memiliki teknologi untuk menangkap atau menyerap CO2, namun pada teknologi CCU, CO2 yang telah ditangkap tersebut kemudian dimanfaatkan kembali, misalnya sebagai bahan bakar, bahan kimia, dan lain sebagainya (Amsen, 2021). Tentunya memilih teknologi CCU ketimbang CCS bukanlah tanpa tantangan, karena pada dasarnya CO2 merupakan molekul yang cukup stabil, sehingga untuk mentransformasikannya ke dalam bentuk produk yang benergi tinggipun jelas membutuhkan energi yang tidak sedikit (SINTEF, 2018).
Menimbang hal-hal tersebut di atas, ditambah dengan berbagai konteks yang dikemukakan oleh SINTEF (2018) bahwa mengubah CO2 menjadi berbagai macam produk juga harus turut memperhitungkan berbagai konteks; seperti ukuran pasar yang tersedia untuk produk tersebut, keberadaan dan kesiapan bahan baku terbarukan, hingga dampak ekonomi dan lingkungan yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari pemilihan teknologi; maka walaupun teknologi CCU dinilai lebih memiliki keuntungan pada beberapa aspek ketimbang CCS, bukan berarti teknologi CCU sepenuhnya dapat menggantikan peran teknologi CCS.
Teknologi CCUS hadir sebagai bentuk kombinasi dari pendekatan yang diaplikasikan oleh teknologi CCU dan CCS. Secara lebih rinci, berikut langkah-langkah metode atau cara kerja teknologi CCUS mulai dari proses penangkapan CO2, sistem transportasi CO2 hasil tangkapan atau serapan tersebut, hingga pemanfaatan dan/atau penyimpanan CO2:
- Capture. Penangkapan atau penyerapan CO2 merupakan langkah pertama dari proses kerja teknologi CCUS. CO2 yang ditangkap tersebut berasal dari berbagai sumber yang memungkinkan; seperti pembangkit listrik berbahan bakar fosil atau biomasa, fasilitas atau kegiatan industri, atau CO2 yang berada bebas di udara/atmosfer.
- Transport. Moda transportasi utama yang membawa atau menangani kompresi CO2 hasil tangkapan tersebut dari titik penangkapan hingga tempat penyimpanan karbon atau pemanfaatannya adalah kapal atau pipa.
- Use. Pada proses ini berarti CO2 tersebut akan dimanfaatkan kembali, baik ditransformasikan menjadi barang dan jasa, dan dapat juga sebagai bahan baku untuk pembuatan produk akhir yang dimaksud.
- Storage. Jika CO2 tidak digunakan kembali, maka CO2 dapat berakhir di dalam tempat penyimpanan yang dinilai aman dan permanen di formasi geologi bawah tanah melalui proses injeksi. Lokasi penyimpanan ini dapat berada di lepas pantai maupun di daratan.
Gambar 1. Skema Teknologi CCUS
Sumber: About CCUS (IEA, 2021): https://www.iea.org/reports/about-ccus
Terdapat beberapa penggunaan teknologi CCUS di seluruh dunia yang kiranya melalui pengembangan aplikasi teknologi tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi negara lainnya sebagai salah satu upaya mitigasi dampak perubahan iklim. Melalui laporan yang dihimpun oleh IEA (2021), fasilitas CCUS yang terdapat pada skala global mampu menangkap CO2 hingga melampaui angka 40 MtCO2 per tahunnya, dengan beberapa fasilitas tersebut telah beroperasi semenjak sekitar tahun 1970 hingga era 1980an. Di antara beberapa fasilitas teknologi CCUS tersebut, terdapat pula fasilitas yang masih berjalan dalam tahap pengembangan menuju implementasi teknologi CCUS sepenuhnya. Berdasarkan laporan yang sama, beberapa fasilitas yang secara aktif masih dalam proses pengembangan tersebut, antara lain Tomakomai CCS Demonstration Project (Jepang), Drax BECCS (Britania Raya), Northern Lights (Laut Utara, pantai barat Norwegia), dan DAC 1 (Amerika Serikat). Bagaimana dengan Indonesia?
Pada dasarnya belum terdapat implementasi penggunaan teknologi CCUS di Indonesia, walaupun pemanfaataannya cukup menjanjikan untuk menekan emisi CO2. Kendati demikian, menurut beberapa studi yang dihimpun untuk mengidentifikasi konteks serta tantangan pemanfaatan teknologi CCUS di Indonesia, setidaknya terdapa empat faktor yang memerlukan perkembangan yang signifikan agar teknologi CCUS dapat terealisasi. Faktor pertama adalah terkait regulasi atau aspek hukum. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki peraturan yang secara khusus membahas mengenai pengoperasian serta manajemen proyek CCUS sabagai upaya mitigasi perubahan iklim (Best et al., 2011). Bahkan hingga tahun 2021, diberitakan bahwa Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan seperangkat peraturan mengenai teknologi CCS dan CCUS pada industri minyak dan gas dengan semangat mendukung kemajuan teknologi sekaligus mengedepankan aspek keselamatan dan lingkungan hidup (Battersby, 2021).
Selain terkait aspek hukum, faktor finansial juga muncul sebagai tantangan yang harus dikelola agar Indonesia dapat mulai mengembangkan dan menerapkan teknologi CCUS. Indonesia sebagai negara berkembang masih berkutat dengan permasalahan lain seperti akses terhadap energi yang terjangkau bagi masyarakat dan ketahanan energi nasional, di samping itu, CCUS tergolong berbiaya mahal bagi Indonesia, sehingga berbagai opsi pendanaan alternatif terutama dukungan finansial internasional amat diharapkan demi terlaksananya penerapan CCUS (Best et al., 2021).
Faktor selanjutnya adalah terkait infrastruktur dan keadaan lapangan yang belum sepenuhnya mendukung untuk pembangunan CCUS. Salah satu tempat penyimpanan CO2 yang ideal di Indonesia adalah melalui enhanced oil recovery (EOR). Akan tetapi, hal ini tidak bisa terus menerus dilakukan dalam jangka panjang, karena apabila masuk ke dalam fase produksi, minyak yang diekstraksi dari EOR tersebut akan melepaskan CO2 yang sudah tersimpan (Zaemi & Rohmana, 2021). Selain itu, faktor terkahir yang tidak kalah penting adalah mengenai pemahaman masyarakat terhadap teknologi CCUS itu sendiri, baik di kalangan umum maupun yang memiliki kepentingan dan bersinggungan dengan CCUS. Untuk aspek ini, dibutuhkan kesadaran masyarakat yang dibangun melalui sosialisasi, pelatihan, maupun upaya peningkatan kapasitas.
Walaupun seluruh faktor tersebut dapat ditinjau sebagai tantangan nasional yang dihadapi Indonesia dalam upayanya menerapkan CCUS, bukan tidak mungkin perkembangan CCUS di Indonesia akan menjadi pesat dan cukup menjanjikan beberapa tahun ke depan. Menurut laporan yang disusun oleh Zaemi & Rohmana (2021), beberapa studi terkait pengembangan CCUS di Indonesia, antara lain berada di Kawasan Gundih (Jawa Tengah), lapangan minyak Sukowati (Jawa Timur), dan Cekungan Natuna yang secara spesifik dinilai memiliki potensi sebagai salin aquifer. Sudah selayaknya Pemerintah Indonesia mempertimbangkan studi dan penerapan CCUS, karena tidak hanya bermanfaat sebagai upaya mitigasi dampak perubahan iklim saja, tetapi jika ditinjau dari pembangunan berkelanjutan, implementasi CCUS juga berguna untuk membuka lapangan pekerjaan ramah lingkungan, serta mendukung penuh kemajuan ekonomi yang mengandalkan pemnafaatan inovasi.
REFERENSI
AIChe, 2021, What is CCUS, diakses pada 10 Desember 2021, <https://www.aiche.org/ccusnetwork/what-ccus>
Amsen, E, 2021, CCS and CCU. Mind explaining what these are again?, diakses pada 12 Desember 2021, <https://journeytozerostories.neste.com/circular-economy/ccs-and-ccu-mind-explaining-what-these-are-again#18871df8>
Battersby, A, 2021, Indonesia moves on CCUS for cleaner air and production boost, diakses pada 10 Desember 2021, <https://www.upstreamonline.com/field-development/indonesia-moves-on-ccus-for-cleaner-air-and-production-boost/2-1-1043816>
Best, D., Mulyana, R., Jacobs, B., Iskandar, U. P., & Beck, B. (2011). Status of CCS development in Indonesia. Energy Procedia, 4(2011), 6152–6156
Clean Energy Regulator, Australian Government, 2021, Carbon Capture and Storage Method 2021 – Simple Method Guide, Australia, diakses pada 12 Desember 2021, <http://www.cleanenergyregulator.gov.au/DocumentAssets/Documents/CCS%20Simple%20Method%20Guide.pdf>
Cuellar-Franca, RM & Azapagic, A, 2015, ‘Carbon capture, storage and utilisation technologies: A critical analysis and comparison of their life cycle environmental impacts’, Journal of CO2 Utilization, Vol.9, pp.82-102
Global CCS Institute, 2021,Global Status of CCS 2021, diakses pada 13 Desember 2021, < https://www.globalccsinstitute.com/wp-content/uploads/2021/10/2021-Global-Status-of-CCS-Global-CCS-Institute-Oct-21.pdf>
METI, 2021, What is CCUS Technology?, diakses pada 12 Desember 2021, <https://www.meti.go.jp/english/policy/energy_environment/global_warming/roadmap/innovation/ccus.html>
SINTEF, 2018, CCU or CCS? CCUS may be the answer, diakses pada 14 Desember 2021, <https://blog.sintef.com/sintefenergy/ccu-or-ccs-ccus-may-be-the-answer/>
Zaemi, FF & Rohmana, RC 2021, “Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) untuk Pembangunan Berkelanjutan: Potensi dan Tantangan di Industri Migas Indonesia”, Prosiding Seminar Nasional Teknik Lingkungan Kebumian Ke-III “Tantangan Pengelolaan Limbah Domestik dan Industri untuk Pembangunan Berkelanjutan”Jurusan Teknik Lingkungan, Fakultas Teknologi Mineral, UPN Veteran Yogyakarta, 21 Agustus 2021
Cara mengutip
I Kadek Dian Sutrisna Artha. (2022). Teknologi Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) di Indonesia. SMI Institute, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Diakses , dari
Terkait
Pengetahuan serupa
Dipilih berdasarkan kesamaan tag sektor, tema, dan geografi.
Mengapa PDF Bukan Wadah yang Tepat untuk Pengetahuan Infrastruktur
Tujuh puluh lima persen aset pengetahuan InfraLib hanya tersedia sebagai berkas PDF. Data delapan tahun menunjukkan justru format itu yang paling sedikit dibaca — dan itu bukan kebetulan.
Sustainable Financing untuk Mewujudkan Ketahanan Sistem Kesehatan Nasional: Lesson Learnt from Asia & Pacific Countries
Sustainable Financing atau pembiayaan berkelanjutan terhadap sistem kesehatan merupakan salah satu aspek penting dalam menghadapi pandemi dan krisis di masa...
Perubahan Iklim dan Pembangunan Berkelanjutan
Perubahan iklim merupakan isu global yang sangat memerlukan upaya multiaspek baik oleh negara berkembang maupun negara maju. Permasalahan yang kerap...
Urgensi Akses Masyarakat Indonesia terhadap Listrik dalam Konteks SDG-7: Sebuah Tinjauan Kebijakan
Telah menjadi suatu kesepahaman bersama bahwa pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals – "SDGs") adalah suatu agenda besar dunia untuk meraih...
Diskusi
Pertanyaan yang tidak untuk dibahas terbuka dapat dikirim lewat korespondensi tertutup.
Masuk untuk ikut berdiskusi. Komentar anonim tidak tersedia.
Memuat diskusi…