Lewati ke konten utama / Skip to main content
Masuk
Lesson LearnedArtikel

Perubahan Iklim dan Pembangunan Berkelanjutan

Perubahan iklim merupakan isu global yang sangat memerlukan upaya multiaspek baik oleh negara berkembang maupun negara maju. Permasalahan yang kerap...

DPDorman PurbaSenior Economist
Terbit 6 Desember 202137 dilihat

Perubahan iklim merupakan isu global yang sangat memerlukan upaya multiaspek baik oleh negara berkembang maupun negara maju. Permasalahan yang kerap menjadi topik pembahasan ialah menemukan strategi yang tepat sebagai titik temu untuk menyeimbangkan proses pembangunan—terutama bagi negara-negara berkembang—namun tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup guna mengurangi dampak perubahan iklim.

Pada dasarnya, pembangunan merupakan bagian dari hak asasi manusia, karena kesejahteraan hidup dari berbagai aspek merupakan hak setiap individu di dunia. Pasal 1 dalam Deklarasi Hak atas Pembangunan (Declaration on the Right to Development) berbunyi:

“1. The right to development is an inalienable human right by virtue of which every human person and all peoples are entitled to participate in, contribute to, and enjoy economic, social, cultural and political development, in which all human rights and fundamental freedoms can be fully realized.

2. The human right to development also implies the full realization of the right of peoples to self-determination, which includes, subject to the relevant provisions of both International Covenants on Human Rights, the exercise of their inalienable right to full sovereignty over all their natural wealth and resources.”

Merujuk pada Pasal di atas serta menarik konteks tersebut ke dalam isu perubahan iklim sebagai permasalahan global, sudah sepantasnya negara sebagai aktor internasional menjalankan proses pembangunan dengan tetap memperhatikan kontribusinya terhadap aksi perubahan iklim. Selain itu, perlu diingat bahwa pembangunan yang berkelanjutan tidak dapat terealisasi tanpa pembangunan yang merata, sedangkan masalah utama yang dihadapai negara-negara berkembang di dunia tidak pernah lepas dari pembangunan yang belum merata sepenuhnya pada skala nasional. Maka dengan berbagai keterbatasan yang melekat, tentunya negara-negara berkembang masih banyak membutuhkan bantuan dan panduan dari negara-negara yang lebih maju dalam melaksanakan segala upaya penanganan dampak perubahan iklim,

Persetujuan Paris (Paris Agreement) sebagai persetujuan dengan skala global juga menekankan pentingnya kerjasama antar negara dalam menghadapi perubahan iklim, bahkan secara khusus juga memfokuskan perhatian terhadap berbagai dukungan baik dari segi keuangan (finance), teknis (technical/technology), maupun dalam hal pengembangan kapasitas (capacity building) bagi negara-negara yang membutuhkan. Di mana struktur dari bentuk dukungan-dukungan tersebut secara gamblang tertuang di beberapa pasal dalam Persetujuan Paris (UNFCCC, 2020). Melalui arus keuangan yang tepat, didukung dengan memadainya teknologi serta peningkatan kapasitas, diharapkan negara-negara di bawah Persetujuan Paris dapat memperkuat kemampuannya untuk secara kolektif mengatasi dampak perubahan iklim.

Salah satu bagian preambule Persetujuan Paris adalah:

“…Acknowledging that climate change is a common concern of humankind, Parties should, when taking action to address climate change, respect, promote and consider their respective obligations on human rights, the right to health, the rights of indigenous peoples, local communities, migrants, children, persons with disabilities and people in vulnerable situations and the right to development, as well as gender equality, empowerment of women and intergenerational equity,…”

Kutipan di atas membuktikan bahwa dalam mengantisipasi dampak perubahan iklim, kewajiban atas pemenuhan hak-hak kehidupan warga negara masih melekat dan tetap harus diprioritaskan oleh negara-negara terkait. Dalam konteks negara berkembang, untuk mencapai hal tersebut berbagai tantangan yang dihadapi tentunya lebih kompleks dibandingkan dengan negara-negara maju. Negara-negara berkembang yang memiliki kecenderungan pembangunan yang kurang merata dan berimbas pada pemenuhan hak-hak warga negaranya, harus dihadapi dengan tanggung jawab serta kontribusinya dalam mengurangi dampak perubahan iklim, di mana perubahan iklim itu sendiri memiliki efek yang buruk terhadap pembangunan dan pembangunan berkelanjutan.

Berkaitan dengan pentingnya kerjasama antar negara dalam menghadapi perubahan iklim, Persetujuan Paris menyadari eksistensi berbagai tantangan yang dihadapai terutama oleh negara-negara berkembang dalam memenuhi komitmen kontribusi mereka terhadap perubahan iklim. Maka, Persetujuan Paris yang memiliki pendekatan yang bottom-up (Alfiansyah & Bilqis, 2020) mengadopsi prinsip common but differentiated responsibilities and respective capabilities (CBDR&RC) untuk mengatasi kesenjangan antar negara serta menumbuhkan rasa kerjasama dalam skala global. Kesenjangan tersebut tentunya mencerminkan ketidaksetaraan dalam hal pertumbuhan sosial dan ekonomi serta tingkat pembangunan dan kemajuan dari masing-masing negara. Terdapat kesenjangan yang cukup besar antara emisi yang dihasilkan oleh negara-negara maju dibandingkan dengan yang diproduksi oleh negara-negara berkembang. Menurut Chancel & Piketty (2015) dalam Carbon and Inequality: from Kyoto to Paris, hasil riset mereka menunjukkan bahwa untuk mengatasi kesenjangan adaptasi terhadap perubahan iklim secara global, negara-negara maju disarankan untuk berkontribusi secara lebih signifikan pada upaya adaptasi global. Data-data yang dihimpun oleh Chancel dan Piketty (2015) untuk studi tersebut berupa tren emisi masing-masing negara, kesenjangan atau ketimpangan pendapatan warga negara dalam skala nasional, serta data-data terkait lingkungan lainnya. Hasil riset tersebut tidak semata-mata bergantung pada faktor ketimpangan nasional dalam suatu negara, tetapi juga mempertimbangkan faktor perubahan tingkat emisi berdasarkan konsumsi nasional.

Negara berkembang dengan segala dinamikanya yang tidak jarang berdampak pada munculnya berbagai tantangan—baik dalam mencapai pembangunan berkelanjutan maupun dalam upayanya menekan dampak perubahan iklim—membutuhkan perhatian khusus dalam memenuhi target komitmen nasional terhadap Persetujuan Paris.

Ringkasan kebijakan Climate action and the right to development: a participatory approach (2021) yang dirilis oleh United Nations Human Rights Special Procedures merekomendasikan beberapa poin, yaitu mengenai pengumpulan data dan evaluasi, partisipasi masyarakat luas, akuntabilitas, kerjasama internasional dalam hal perubahan iklim, transfer teknologi dan peningkatan kapasitas, serta seperangkat sistem untuk mengevaluasi kemajuan dalam mencapai ketahanan iklim dan pembangunan berkelanjutan.

Pengumpulan Data dan Evaluasi

Pada dasarnya, pengumpulan data dan evaluasi dimaksudkan untuk mengetahui berbagai sektor yang mengemban dampak perubahan iklim serta sejauh mana dampak yang ditimbulkan terhadap sektor-sektor pada masyarakat. Dengan mengidentifikasi hal-hal tersebut, maka akan diketahui strategi yang tepat sebagai solusi. Selain itu, ringkasan kebijakan tersebut juga menekankan pentingnya pemerintah untuk mempertimbangkan dan mengevaluasi dampak lingkungan hidup dari proyek dan kebijakan pembangunan nasional. Ini merupakan strategi untuk menyeimbangkan antara kelestarian lingkungan hidup serta memenuhi hak setiap warga negara dalam pembangunan. Pada poin ini juga digarisbawahi pentingnya komunikasi publik yang efektif dan mudah dicerna oleh masyarakat luas dengan berbagai latar belakang terkait pentingnya peran serta seluruh lapisan masyarakat mengenai kebijakan, rencana, serta program-program yang berkaitan dengan isu perubahan iklim. Akses terhadap informasi tersebut hendaknya juga diberlakukan terhadap transparansi atas resiko yang mungkin terjadi akibat perubahan iklim.

Partisipasi Masyarakat Luas

Sudah sepantasnya segala kebijakan serta program pemerintah yang berkaitan dengan perubahan iklim diketahui oleh masyarakat luas, dimulai dari tahap perencanaan, implementasi, hingga pada tahap monitoring. Ringkasan kebijakan Climate action and the right to development: a participatory approach (2021) juga memfokuskan pada partisipasi masyarakat luas yang merata dan non-diskriminatif, termasuk di dalamnya kaum marginal, wanita, penyandang disabilitas, anak muda, kaum minoritas, serta kelompok masyarakat lainnya yang terpinggirkan. Partisipasi masyarakat tersebut hendaknya dapat diperhitungkan dari tahap perencanaan hingga pengambilan keputusan. Maka, akses untuk mencapai tujuan tersebut wajib disediakan dan difasilitasi oleh pemerintah, salah satunya melalui organisasi yang merepresentasikan masing-masing kelompok masyarakat tersebut.

Pada era digital ini, akses informasi mengalami berbagai kemudahan melalui kemajuan teknologi. Hal ini tentunya dapat dimanfaatkan sebagai sarana yang menguntungkan untuk penyebaran informasi dan pengetahuan seputar perubahan iklim, terutama dalam kaitannya dengan kebijakan dan program pemerintah mengenai isu tersebut. Sebagai contoh, pada 2018, Pemerintah Singapura melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Air menggelontorkan dana yang signifikan bagi para influencers pada salah satu platform media sosial untuk secara rutin mengunduh konten yang berisikan kebiasaan sehari-hari mereka yang bersifat ramah lingkungan serta mengajak para pengikut akun media sosial mereka untuk melakukan hal yang sama (Tan, 2018). Melalui tagar #ClimateActionSG, kampanye melalui media sosial tersebut diharapkan dapat lebih menyadarkan para pengguna aktif media sosial akan pentingnya isu perubahan iklim. Media sosial dengan pengguna yang datang dari bermacam-macam kalangan memiliki pengaruh yang besar dalam membentuk opini dan menstimulasi kebiasaan baru bagi para penggunanya.

Selain itu, ringkasan kebijakan ini turut menekankan pentingnya peran wanita dalam hal perubahan iklim. Pada rangkaian Gender Day dalam COP26 di Glasgow, Presiden COP 26, Alok Sharma, menyampaikan bahwa wanita merupakan kelompok masyarakat dengan resiko tertinggi terhadap dampak perubahan iklim (Nicholson, 2021). Di negara-negara berkembang di mana masih kerap dijumpai kaum wanita dengan tuntutan pekerjaan rumah tangga yang mengharuskan mereka untuk berinteraksi dengan alam dan lingkungan hidup—dalam beberapa aktivitas pendukung rumah tangga seperti mengumpulkan kayu, menyusuri alam untuk mendapatkan bahan makanan, menimba sumur, dan sebagainya—maka dampak perubahan iklim akan terasa lebih nyata terhadap kelompok tersebut. Mempertimbangkan hal ini, tentunya sangat dibutuhkan perhatian khusus dari pemerintah untuk menjangkau kelompok-kelompok dengan resiko tinggi terhadap perubahan iklim agar akses partisipasi mereka dapat lebih dimungkinkan.

Akuntabilitas

Menurut ringkasan kebijakan Climate action and the right to development: a participatory approach (2021), pada poin akuntabilitas, disarankan bahwa peran pemerintah difokuskan pada penegakkan hukum yang melindungi hak lingkungan serta hak atas pembangunan. Berdampingan dengan hal tersebut, pemerintah juga harus memberlakukan undang-undang yang mengatur penyelesaian sengketa secara hukum terkait masalah hak lingkungan dan mekanisme-mekanisme tambahan lainnya yang ditujukan agar akuntabilitas dapat tercapai sepenuhnya.

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyoroti adanya kecenderungan Indonesia untuk mengalami kemunduran dalam hal prinsip pembangunan berkelanjutan ditinjau dari kebijakan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia (ICEL, 2021). Sebagai perbandingan, ICEL (2021) mengamati kebijakan perlindungan lingkungan hidup yang telah dicanangkan dalam skala nasional pada tahun 2020 dan dikaitkan dengan proyeksi pada tahun 2021. Setidaknya terdapat tiga hal yang patut untuk menjadi perhatian serta pembelajaran untuk tahun-tahun ke depan, yang pertama ialah lahirnya beberapa undang-undang yang justru melemahkan instrument pelindung lingkungan hidup, seperti undang-undang yang bersinggungan dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Pertambangan Rakyat di mana hal ini dipandang melonggarkan instrument tata ruang, dikarenakan tidak adanya ketentuan yang lebih baik dalam hal pemanfaatan tata ruang. Contoh lain adalah perlunya inisiatif pemerintah untuk mendukung perlindungan hak masyarakat yang secara aktif menyuarakan hak atas lingkungan hidup. Kedua, ICEL (2021) menekankan perlunya proses penegakkan hukum lingkungan hingga ke proses pemulihan lingkungan itu sendiri. Praktek yang kerap ditemui selama ini adalah kecenderungan mewajibkan pelanggar untuk membayar biaya pemulihan dan ganti rugi tanpa mengawal eksekusi pemulihan lingkungan hidup itu sendiri. Ketiga, perlunya pemerintah untuk memprioritaskan pemberlakuan berbagai kebijakan lingkungan hidup yang mendukung pembangunan berkelanjutan serta penegakannya.

Kerjasama Internasional dalam hal Perubahan Iklim

Kerjasama yang dimaksud pada poin ini tidak hanya terkait keterlibatan negara sebagai aktor, akan tetapi peran serta aktor-non negara juga harus semakin diperkuat. Selain menakankan pentingnya memegang teguh komitmen negara-negara atas UNFCCC, segala upaya untuk mengaktualisasikan pembangunan berkelanjutan juga harus memperhatikan nilai-nilai hak asasi setiap insan. Berdasarkan ringkasan kebijakan Climate action and the right to development: a participatory approach (2021), hal tersebut dapat dinyatakan dengan menjalankan tindakan pengamanan atau safeguards sosial dan lingkungan yang berbasis hak asasi manusia, menerapkan persyaratan untuk menjamin partisipasi masyarakat luas dalam aspek desain, pengembangan, serta pelaksanaan proyek, termasuk juga melakukan konsultasi sosial terhadap masyarakat terdampak.

Lebih lanjut, penerapan dalam poin ini juga menekankan implementasi prinsip CBDR&RC yang telah dijelaskan di awal, sehingga kerja sama global yang terbentuk diharapkan dapat berjalan secara dinamis sesuai dengan kontribusi dan kemampuan tiap-tiap negara dalam hal perubahan iklim.

Transfer Teknologi dan Peningkatan Kapasitas

Segala upaya untuk mengentaskan dampak perubahan iklim tentunya tidak dapat lepas dari peran teknologi dan sumber dayanya. Bagi golongan masyarakat tertentu dan ekonomi domestik yang merupakan kelompok yang beresiko tinggi terhadap perubahan iklim, tentunya kehadiran teknologi sangat dibutuhkan terutama dalam bentuk bantuan dari negara-negara yang berpenghasilan lebih tinggi. Seperti yang dijabarkan pada ringkasan kebijakan Climate action and the right to development: a participatory approach (2021), aliran transfer teknologi diharapkan datang dari negara-negara maju yang memberikan lisensi penggunaaan teknologi terhadap lembaga-lembaga ataupun berbagai badan penelitian di bawah negara-negara dengan kategori ekonomi lemah untuk diaplikasikan baik dalam proses adaptasi maupun mitigasi perubahan iklim, yang nantinya inovasi atas teknologi tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasional masing-masing negara. Ringkasan kebijakan tersebut turut menitikberatkan tidak hanya dalam hal pengadaan teknologi, tetapi juga dalam aspek penelitian yang dapat mendukung pengembangan teknologi itu sendiri.

Namun tentunya transfer teknologi tidak dapat dilakukan dengan memberikan lisensi begitu saja. Kapasitas sumber daya manusia yang bertugas untuk mengoperasikan teknologi serta secara berkesinambungan menginisasi inovasi dan pengembangan teknologi itu sendiripun harus ditingkatkan kapasitasnya agar teknologi tersebut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Peningkatan kapasitas tidak hanya berhenti sampai di situ, tetapi juga merujuk pada masyarakat secara umum, karena diharapkan dengan adanya pelatihan dan peningkatan kapasitas, maka tingkat pengangguran, kemiskinan, dan ketidaksetaraan akan mengalami penurun yang signifikan.

Ringkasan kebijakan Climate action and the right to development: a participatory approach (2021) juga menyarankan agar dibentuk Dewan Kebijakan Teknologi di bawah UNFCCC yang bertujuan untuk memonitor serta menangani segala isu yang berkaitan dengan teknologi yang menjadi bagian dari aksi penanganan perubahan iklim dan sebagai penanggung jawab atas pendanaan untuk penelitian serta pengembangan teknologi.

Sistem untuk Mengevaluasi Kemajuan dalam Mencapai Ketahanan Iklim dan Pembangunan Berkelanjutan

Menurut Pasal 14 dari Persetujuan Paris, perlu dilakukan apa yang disebut dengan stocktake global atau sebuah forum kolektif untuk menilai serta membahas kemajuan bersama dalam pencapaian aspirasi atau tujuan jangka panjang dari Perjanjian Paris itu sendiri.

Pelaksanaan stocktake global pertama direncanakan pada tahun 2023, di mana saat itu akan dikemukaan inventarisasi global termasuk di dalamnya pelaporan tentang pengeluaran yang telah digunakan untuk tujuan adaptasi perubahan iklim serta efektifitasnya terhadap negara sebagai subyek penerima (Ringkasan kebijakan Climate action and the right to development: a participatory approach, 2021).

Berdasarkan poin-point rekomendasi di atas yang telah dibahas secara rinci di dalam Ringkasan Kebijakan Climate action and the right to development: a participatory approach (2021), sangat jelas bahwa segala bentuk kemajuan atau progress yang telah dilaksanakan oleh negara-negara di bawah Persetujuan Paris ternyata masih terbilang kurang agresif terutama apabila dilihat dari kacamata hak asasi manusia. Para pemerintah di dunia perlu mempertimbangkan poin-poin rekomendasi di atas dan mengimplementasikannya di setiap tahap aksinya; baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi; serta dalam waktu yang bersamaan turut memaknai bahwa pembangunan yang berkelanjutan juga berarti mencanangkan kebijakan dan regulasi yang mempertimbangan berbagai golongan masyarakat, terutama pihak-pihak yang beresiko tinggi terhadap dampak perubahan iklim.


REFERENSI:

Alfarargi, S 2021. Climate Action and the Right to Development: a Participatory Approach. United Nations Human Rights Special Procedures.

Alfiansyah, A & Bilqis, A 2020, ‘Paris Agreement: Respon Terhadap Pendekatan Prinsip Common but Differentiated Responsibilities and Respective Capabilities Dalam Kyoto Protocol’, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, vol. 20, no. 30

Chancel, L & Piketty, T 2015, ‘Carbon and equality: from Kyoto to Paris’, Paris School of Economics.

ICEL 2021, Menakar keberlanjutan lingkungan hidup pada 2021: Antara pembangunan dan perlindungan lingkungan [Siaran Pers]. 14 Januari. Diakses melalui: https://icel.or.id/berita/siaran-pers/siaran-pers-menakar-keberlanjutan-lingkungan-hidup-pada-2021-antara-pembangunan-dan-perlindungan-lingkungan/

Nicholson, K 2021, ‘Why the climate crisis causes women and girls more suffering’, Huffington Post, viewed 19 December 2021, https://www.huffingtonpost.co.uk/entry/climate-crisis-women-girls-children-global-warming_uk_618a90b6e4b0a518aca647e3

Tan, A 2018, ‘Environment ministry pays social media influencers to spread word on climate change’, The Strait Times, viewed 19 December 2021, < https://www.straitstimes.com/singapore/environment/social-media-influencers-spread-word-on-climate-change>

UNFCCC, 2020, What is the Paris Agreement?, viewed 20 December 2021, https://unfccc.int/process-and-meetings/the-paris-agreement/the-paris-agreement

Cara mengutip

Dorman Purba. (2021). Perubahan Iklim dan Pembangunan Berkelanjutan. SMI Institute, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Diakses , dari 

Terkait

Pengetahuan serupa

Dipilih berdasarkan kesamaan tag sektor, tema, dan geografi.

Diskusi

Pertanyaan yang tidak untuk dibahas terbuka dapat dikirim lewat korespondensi tertutup.

Masuk untuk ikut berdiskusi. Komentar anonim tidak tersedia.

Memuat diskusi…