Lewati ke konten utama / Skip to main content
Masuk

Belum tersedia dalam Bahasa Indonesia

Konten ini baru tersedia dalam Bahasa Inggris. Isinya ditampilkan dalam bahasa aslinya di bawah ini.

Bahasa: English

Lesson LearnedArtikelEN

Urgensi Akses Masyarakat Indonesia terhadap Listrik dalam Konteks SDG-7: Sebuah Tinjauan Kebijakan

Telah menjadi suatu kesepahaman bersama bahwa pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals – "SDGs") adalah suatu agenda besar dunia untuk meraih...

DPDorman PurbaSenior Economist
Terbit 22 Januari 2021146 dilihat

Telah menjadi suatu kesepahaman bersama bahwa pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals – “SDGs”) adalah suatu agenda besar dunia untuk meraih masa depan yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Konsensus global SDGs dideklarasikan pada tahun 2015 dalam Sidang Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (“PBB”) sebagai suatu target bersama untuk dicapai pada tahun 2030. SDGs mencakup 17 tujuan utama sebagaiaman dijelaskan pada Gambar 1.

Gambar 1 – Diagram Tujuh Belas Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Di antara ketujuh belas SDGs, SDG nomor 7 (“SDG-7”) secara khusus mengaspirasikan suatu upaya untuk memastikan akses atas energi bersih secara universal dan terjangkau untuk seluruh masyarakat dunia termasuk akses ke listrik (electricity), pemanas (heating), dan memasak (clean cooking). Terlepas dari tiga kebutuhan dasar utama yang dikenal sebagai sandang, pangan, dan papan (food, shelter, and clothing), akses terhadap energi juga tidak dapat dipungkiri memainkan peran yang teramat penting dalam suatu kehidupan modern dunia. Akses energi adalah suatu kebutuhan fundamental untuk mendukung terciptanya pertumbuhan ekonomi dan kualitas kehidupan sosial masyarakat di mana akses terhadap energi dapat berkontribusi terhadap pengembangan sosioekonomi melalui pendidikan, sanitasi, kesehatan masyarakat, dan juga tentunya menjadi media yang dapat membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Namun, sangat disayangkan hingga tahun 2018, seperti dilansir oleh International Energy Agency (“IEA”), sekitar 950 juta orang, terutama di Sub-Sahara, Afrika, dan negara-negara berkembang Asia masih hidup tanpa akses listrik, sementara hampir 2.7 miliar orang tidak memiliki akses terhadap fasilitas memasak yang bersih dan memadai dengan masih mengandalkan arang dan minyak tanah sebagai bahan bakar untuk memasak [1].

Begitu juga di Indonesia, meraih tujuan SDG-7 bukanlah suatu perkara yang mudah dan sederhana. Ada berbagai tantangan dan hambatan seperti tantangan lokasi geografis di mana Indonesia tersebar atas pulau-pulau sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang menyebabkan hambatan ikutan terkait aksesibilitas, rantai pasok barang, dan logistik, dibarengi tantangan-tantangan sosial, ekonomi, dan teknologi. Salah satu cabang tujuan SDG-7 yang belum dapat terpecahkan dengan baik dan menyeluruh di Indonesia adalah terkait akses masyarakat terhadap listrik. Akses terhadap listrik memiliki peran krusial bagi peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Akan tetapi, perlu dipahami bahwa yang dimaksud sebagai akses terhadap listrik yang memadai dan andal kiranya tidak diartikan sempit sebagai akses terhadap layanan penerangan (lighting) saja tapi mencakup dukungan listrik untuk kehidupan yang lebih produktif dan peningkatan daya saing masyarakat sebagaimana ditunjukan Gambar 2.

Gambar 2 – Peran listrik dalam kehidupan masyarakat (sumber: analisis penulis)

Selanjutnya secara lebih dalam, artikel ini bermaksud untuk fokus dalam mengukur pencapaian indikator-indikator SDG-7 sehubungan akses masyarakat Indonesia terhadap listrik. Terdapat tiga indikator yang diketahui dan umum digunakan Pemerintah dalam mengukur dan menganalisis status serta pencapaian akses terhadap listrik. Indikator-indikator tersebut adalah:

  1. Rerata konsumsi listrik per kapita per tahun (kWh/kapita/tahun);
  2. Rasio elektrifikasi (%); dan
  3. Rasio desa berlistrik/terhubung ke listrik (%).

Dalam konteks mengukur pencapaian SDG-7 tersebut, artikel ini bermaksud untuk menganalisis dan mengkritisi apakah penggunaaan ketiga indikator tersebut telah sejalan dengan tujuan SDG-7 yakni upaya untuk memastikan akses atas energi bersih secara universal dan terjangkau untuk seluruh masyarakat. Di akhir, artikel ini juga bermaksud untuk mengelaborasi suatu rekomendasi kebijakan atas upaya pencapaian SDG-7 di Indonesia khususnya yang berkaitan dengan akses masyarakat terhadap listrik.

Rerata Konsumsi Listrik per Kapita per Tahun

Indikator pertama yang dikaji adalah terkait rerata konsumsi listrik per kapita per tahun (kWh/kapita/tahun). Sebagaiamana ditunjukan Gambar 3, United Nations for Development Program (“UNDP”) pada tahun 2014 [2-4] menjelaskan suatu hubungan korelatif antara Human Development Index (“HDI”) dan konsumsi listrik per kapita di berbagai negara yang menunjukkan bahwa negara dengan konsumsi listrik yang lebih tinggi cenderung memiliki tingkat HDI yang juga tinggi. Dengan kata lain, akses masyarakat terhadap listrik yang andal dan memadai akan secara otomatis berkontribusi terhadap perbaikan kualitas pembangunan manusia. Hubungan ini secara jelas mengindikasikan peran krusial listrik dalam meningkatkan daya saing suatu masyarakat dan negara. Akan tetapi, perlu dipahami bahwa hubungan korelatif ini tidak mengartikan bahwa masyarakat harus sebanyak-banyaknya menggunakan listrik bahkan dalam konteks pemborosan melainkan listrik tetap harus digunakan secara efektif dan efisien. Di sisi lain, kualitas pembangunan suatu negara juga dapat dinilai dari indikator insentitas energi (energy intensity) yang menunjukkan seberapa efisien suatu negara menggunakan energinya untuk meningkatkan tiap 1% pertumbuhan ekonomi, kendati tidak dibahas dalam artikel ini.

Gambar 3 – Hubungan korelatif antara HDI dan konsumis listrik per kapita [2-4]

Berdasarkan data 2014 yang dirilis oleh UNDP [2-4], dijelaskan bahwa posisi Indonesia masih terkategori sebagai negara dengan HDI menengah dan konsumsi listrik per kapita sekitar 700-800 kWh/kapita/tahun, yang mana masih jauh apabila dibandingkan dengan parameter negara maju yang dipertimbangkan berada pada level di atas 4,000 kWh/kapita. Sementara itu, jika mengacu pada data tahunan yang dirilis oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (“DJK”), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“KESDM”), dapat dilihat bahwa konsumsi listrik per kapita Indonesia sejak tahun 2000 terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan nasional sebagaimana ditunjukkan Gambar 4.

Gambar 4 – Pertumbuhan konsumsi listrik per kapita di Indonesia kurun 2000-2019 [5-6]

Data resmi Pemerintah menunjukkan bahwa konsumsi listrik per kapita di Indonesia dalam kurun dua dekade terakhir tumbuh dengan rata-rata 6%/tahun dari 389 kWh/kapita di tahun 2000 menjadi 1,084 kWh/kapita di tahun 2019 mencakup wilayah yang dilayani oleh listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (“PLN”) maupun non-PLN seperti utilitas swasta (private-power utility/ “PPU”) [5-6]. Namun apakah angka tersebut telah mengilustrasikan suatu pencapaian yang sejalan dengan tujuan SDG-7?

Jawabannya bisa jadi tidak, mengapa? Apabila mengacu pada klaim angka 1,084 kWh/kapita, jelas dapat disimpulkan pembentukan angka tersebut tidak mengindikasikan bahwa tingkat konsumsi listrik per kapita telah terdistribusi secara merata dan universal di seluruh wilayah dan penduduk Indonesia. KMasyarakat Indonesia yang hidup di Jakarta, khususnya area metropolitan, mungkin memiliki konsumsi listrik per kapita yang relatif tinggi, misalnya di angka 3,000-4,000 kWh/kapita, mengindikasikan suatu akses listrik yang baik, andal, dan memadai, yang bahkan merepresentasikan gaya hidup negara maju berdasarkan UNDP [2-4]. Namun, di waktu yang sama, masayarakat Indonesia lainnya khususnya yang tinggal di luar Java, bahkan daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (“3T”) mungkin masih memiliki konsumsi listrik yang terbatas, bisa jadi jauh di bawah 1,000 kWh/kapita. Kondisi ini mengindikasikan bahwa kehidupan mereka bisa dibilang masih jauh di bawah kategori “dapat memenuhi kebutuhan dasar atas listrik/energi”. Sebagai contoh, akses listrik di daerah pedesaan dan utamanya 3T umumnya hanya berupa penerangan di malam hari (misal selama 6-12 jam/hari saja) karena mereka masih mengandalkan pembangkit listrik berbahan bakar minyak (“BBM”) yang berbiaya tinggi, tidak sedikit yang bahkan masih mengandalkan lampu cempor/minyak tanah.

Lebih lanjut lagi, terlepas dari data Pemerintah yang menunjukan suatu pertumbuhan signifikan atas akses dan konsumsi listrik per kapita, PT PLN juga telah merilis Statistik PLN 2019 [7] yang salah satunya menunjukkan data konsumsi listrik per kapita masyarakat berdasarkan area layanan PLN sebagaiaman ditampilkan dalam Gambar 5. Distribusi data menunjukkan adanya kesenjangan atau disparitas atas akses dan konsumsi listrik per kapita di Indonesia. Sebagai contoh , di NTT, konsumsi listrik tergolong amat rendah pada level 183 kWh/kapita, Maluku 350 kWh/kapita, namun Jakarta secara dramatis mampu mencapai 3,236 kWh/kapita. Kesenjangan yang terjadi tentu disebabkan belum andal, memadai, dan meratanya akses listrik di Indonesia yang lantas membatasi konsumsi masyarakat. Sebagai konsekuensi, mengacu kepada teori UNDP [2-4], rendahnya akses dan kemampuan masyarakat dalam mengkonsumsi listrik akan serta merta menurunkan kualitas dan daya saing masyarakat. Akhirnya, analisis ini menujukkan bahwa penggunaaan indikator konsumsi listrik per kapita tanpa identifikasi lebih detil dapat memberikan suatu gambaran bias atas pencapaian akses energi yang universal sebagaimana diamanatkan SDG-7.

Gambar 5 – Konsumsi listrik per kapita berdasarkan area terlayani PT PLN pada 2019 [7]

Rasio Elektrifikasi dan Rasio Desa Berlistrik/Terhubung ke Listrik

Di samping indikator konsumsi listrik per kapita, Pemerintah juga umum menggunakan indikator rasio elektrifikasi dan rasio desa berlistrik untuk mengukur akses masyarakat terhadap listrik. Secara definisi, rasio elektrifikasi berarti perbandingan antara jumlah rumah tangga yang terhubung ke listrik dan total jumlah rumah tangga di Indonesia. Sementara rasio desa berlistrik berarti perbandingan antara jumlah desa yang sudah terhubung ke listrik/mendapat akses listrik dan total jumlah desa di Indonesia. Keduanya ditunjukkan dalam satuan persen (%).

x 100%

x 100%

Sebagai suatu negara yang secara geografis terdiri dari rangkaian pulau-pulau, strategi pelistrikan menggunakan ekstensi jaringan PLN menjadi sangat rumit dan berbiaya tinggi untuk PT PLN sebagai perusahaan listrik dan utilitas terbesar yang bertanggung jawab dalam pelistrikan masyarakat Indonesia. Seluruh upaya pelistrikan memerlukan investasi yang besar dan dukungan alokasi anggaran belanja negara, sementara kemampuan (ability) dan kemauan (willingness) masyarakat dalam membayar layanan pelistrikan khususnya di daerah pedesaan dan 3T tergolong rendah yang lantas memerlukan alokasi subsidi yang besar.

Akan tetapi, di tengah kondisi dan hambatan dimaksud, Pemerintah baru-baru ini melaporkan bahwa rasio elektrifikasi Indonesia telah sukses dan terus tumbuh sebesar rata-rata 4% per tahun. Dibandingkan tahun 2006, rasio elektfikasi Indonesia bahkan meningkat pesat hingga 36% di tahun 2020. Lonjakan tajam terjadi di tahun 2015-2019 di mana dalam hanya dalam 5 tahun, rasio elektrifikasi nasional digadang-gadang berhasil meningkat sebesar 10% sebagaimana Gambar 6. Per Q2-2020, Pemerintah mengklaim bahwa rasio elektrifikasi telah mencapai 99.09% [6] yang berarti hanya tinggal <1% rumah tangga Indonesia yang belum memiliki akses listrik. Sementara itu rasio desa berlistrik disebut telah mencapai 99.51% per Q2-2020 (Gambar 7). Namun timbul pertanyaan, seberapa valid angka-angka tersebut dapat ditinjau dari sudut pandang SDG-7 dalam upaya akses energi yang universal?

Gambar 6 – Pertumbuhan rasio elektrifikasi di Indonesia kurun 2006-2020 [5-6]

Gambar 7 – Sebaran rasio elektrifikasi dan rasio desa berlistrik di Indonesia per Q2-2020 [6]

Fakta lantas menunjukkan, sangat disayangkan bahwa tingginya kedua angka rasio elektrifikasi dan rasio desa berlistrik tersebut tidak cukup merepresentasikan indikator pencapaian akses energi yang universal sebagaimana SDG-7. Kedua angka tersebut tidak secara jelas menunjukkan bagaiaman sebetulnya kuantitas dan kualitas akses masyarakat Indonesia terhadap listrik.

Ditinjau dari sisi kuantitas, angka-angka tersebut sama sekali tidak mendeskripsikan/mengilustrasikan dan mendiferensiasikan bagaimana sesungguhnya parameter kuantitas akses listrik terpenuhi, seperti misalnya:

  1. Berapa lama jam nyala listrik dalam sehari (apakah sudah mencapai 24 jam atau mungkin hanya 6-12 jam saja seperti yang banyak terjadi di daerah-daerah pedesaan dan 3T);
  2. Berapa besar output daya listrik (Ampere) yang dapat dinikmati masyarakat, apakah pelistrikan yang ada hanya sekedar mampu untuk mendukung penerangan (lighting) atau juga memadai untuk mendukung kegiatan-kegiatan produktif masyarakat.

Sementara itu ditinjau dari sisi kualitas, baik angka rasio elektrifikasi dan rasio desa berlistrik juga tidak mendeskripsikan seberapa andal akses listrik yang ada, seberapa sering terjadinya disrupsi aliran listrik dalam sehari, seberapa sering terjadinya pemadaman (blackouts) dan penurunan tegangan (brownouts/voltage drop) dalam satuan waktu, dan parameter menyangkut kualitas akses listrik lainnya.

Spesifik terkait rasio desa berlistrik, realita menunjukkan bahwa definisi Pemerintah terkait desa berlistrik adalah bahwa listrik telah dapat diakses di pusat desa, tanpa memastikan seberapa sudah seluruh unit terkecil masyarakat yakni rumah tangga di desa tersebut telah mendapat akses listrik.

Selain itu, angka rasio desa berlistrik juga faktanya turut menghitung dan mengikutsertakan seluruh jenis dan metode pelistrikan desa dalam penghitungan desa berlistrik menjadi satu kesatuan untuk membentuk angka rasio desa berlistrik. Metode-metode pelistrikan tersebut sangatlah beragam, tanpa adanya parameter kuantitas dan kualitas, mencakup pelistrikan menggunakan jaringan PLN, pelistrikan berbasis mini/microgrid yang dikelola oleh masyarakat, maupun pelistrikan yang hanya menggunanaan lampu tenaga surya (solar lamp) sebagaimana ditunjukan Tabel 1 yang mengutip data resmi Pemerintah. Dalam konteks ini, tidak seharusnya perbedaan metode pelistrikan desa dapat digabungkan untuk membentuk suatu indikator bahwa suatu desa telah terlistriki sebab masing-masing metode tersebut memiliki kuantitas dan kualitas yang sangat kontras. Sebagai contoh, pelistrikan PLN mungkin mampu menyuplai listrik selama 24 jam secara andal, namun pelistrikan berbasis lampu tenaga surya tentu hanya mampu membantu dukungan layanan penerangan (lighting) saja. Adalah suatu ketidakadilan (unfairness) apabila kesemuanya dikelompokkan menjadi satu dan dianggap sama.

Tabel 1 – Penjabaran sub-indikator rasio desa berlistrik pada Q2-2020 [6]

Sub-Indikator Rasio Desa Berlistrik

Unit/Jumlah

[a] Total jumlah desa di Indonesia

83,436

[b] Jumlah desa berlistrik

83,027

Rasio Desa Berlistrik [a]/[b]

99.51%

[c] Jumlah desa tanpa akses listrik [a] – [b]

409

Jumlah desa dilistriki jaringan PT PLN

74,706

Jumlah desa dilistriki oleh non-PLN termasuk mini/microgrid yang dikelola swadaya masyarakat

5,231

Jumlah desa dilistriki oleh lampu tenaga surya

3,090

Tanpa bermaksud mengecilkan fakta bahwa pelistrikan desa berbasis mini/microgrid yang digagas Pemerintah telah banyak membantu masyarakat dalam memperoleh akses listrik, indikator rasio desa berlistrik juga tidak memperhitungkan apakah fasilitas tersebut masih aktif beroperasi atau sudah terganggu operasionalnya (mangkrak) karena kerusakan alat/pembangkit. Sebagai catatan, hal ini sempat menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (“BPK”) di tahun 2018 di mana auditor negara dalam temuannya menyebutkan terdapat setidaknya 142 proyek mini/microgrid berbasis energi terbarukan yang dibangun melalui anggaran Pemerintah berhenti beroperasi [8].

Rekomendasi Kebijakan dan Kesimpulan

Menjamin akses listrik bagi masyarakat secara andal dan memadai pada dasarnya amatlah penting sebagai modal pembangunan ekonomi suatu negara. Artikel ini secara komprehensif bermaksud untuk mengaitkan status akses masyarakat Indonesia terhadap listrik dalam konteks pencapaian SDG-7. Fakta-fakta tampak menunjukkan bahwa indikator-indikator dalam mengukur akses listrik yang selama ini dipergunakan oleh Pemerintah tidak cukup sejalan terhadap dengan tujuan SDG-7 yakni upaya untuk memastikan akses atas energi bersih secara universal dan terjangkau untuk seluruh masyarakat.

Ke depan, Pemerintah sudah seharusnya tidak hanya berpatokan pada angka-angka yang dapat dibilang sebagai target pragmatis dalam upaya mewujudkan tujuan SDG-7. Karenanya, sebagai rekomendasi kebijakan, artikel ini juga mengusulkan adanya redefinisi atas target perwujudan akses listrik masyarakat serta perlunya dibuat suatu rangkaian indikator-indikator yang dapat lebih menggambarkan dan menjelaskan kondisi akses masyarakat terhadap listrik dengan lebih komprehensif. Salah satu opsi pembentukan indikator yang dapat dipertimbangkan adalah dengan menginternalisasi dan mendiferensiasi akses listrik masyarakat ke dalam sub-sub indikator terkait kuantitas dan kualitas akses listrik sebagaimana juga telah dijelaskan dalam artikel ini. Salah satu contoh tersebut telah dilakukan melalui teori Multi-tier Framework di mana akses masyarakat terhadap listrik dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa tiers mulai dari Tier-1 hingga Tier-5 dengan mempertimbangkan faktor-faktor kapasitas, durasi nyala listrik, keandalan, kualitas, keterjangkauan, dan sebagainya sebagaimana dicontohkan Tabel 2 [9].

Tabel 2 – Contoh matriks multi-tier terkait akses listrik rumah tangga [9]

Tier 0

Tier 1

Tier 2

Tier 3

Tier 4

Tier 5

Capacity

Power

≥ 3W

≥ 50W

≥ 200W

≥ 800W

≥ 2kW

AND Daily capacity

≥ 12Wh

≥ 200Wh

≥ 1.0 kWh

≥ 3.4 kWh

≥ 8.2 kWh

OR Service

Lighting of 1,000 lmhr per day and phone charging

Electrical lighting, air circulation, television and phone charging are possible

Duration

Hours per day

≥ 4hrs

≥ 4hrs

≥ 8hrs

≥ 16 hrs

≥ 23 hrs

Hours per evening

≥ 4 hrs

≥ 4 hrs

Reliability

≤ 14 disruptions per week

≤ 3 disruptions per week of total duration < 2hrs

Quality

Voltage problems do not affect use of desired appliances

Affordability

Cost of standard consumption package of 365 kWh per annum is < than 5% of household income

Legality

Bill is paid to the utility, prepaid card seller of authorized representative

Health and Safety

Absence of past accidents and perception of high risk in the future.

Kedua adalah optimalisasi opsi-opsi pelistrikan desa termasuk dengan pelibatan sektor swasta. Dalam kajiannya Climate Policy Initiative [10] mengusulkan beberapa skema pelibatan swasta ke sektor ini, termasuk di antaranya melalui skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) atau yang lebih dikenal dengan Public Private Partnership (PPP). Penerapan PPP akan membantu mereduksi risiko investasi di antaranya payment and off-taker (willingness-to-pay) risks. Dua hal dalam cakupan PPP yang dapat dimanfaatkan adalah penerapan availability payment (AP). Dan Penjaminan oleh pemerintah. AP adalah berupa pembayaran dari Pemda kepada badan usaha pelaksana secara tetap mengacu kepada kualitas layanan, dengan ini investor relatif tidak terpapar langsung ke offtaker / masyarakat. Sementara masyarakat membayar kepada Pemda/institusi terkait yang didesain Pemda untuk menerima pembayaran tersebut. Adanya AP dapat memberikan kenyamanan lebih terkait pengembalian investasi dan membantu mengurangi persepsi risiko karena didukung oleh komitmen pemerintah jangka panjang. Sementara Fasilitas penjaminan diharapkan dapat meningkatkan kelayakan pembiayaan mengingat pelistrikan desa juga masih merupakan sektor baru, non-komersial (relatif low return), dan berisiko, namun memiliki dampak ekonomi yang besar sehingga perlu dipertimbangkan untuk memperoleh dukungan pendanaan, terlebih lagi baru-baru ini pemerintah telah menggulirkan Perpres No. 103/2020 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Pembangunan dalam rangka mendorong Perekonomian Nasional dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Akan tetapi secara lebih lanjut, kedua hal tersebut bisa jadi merupakan deal-breaker dalam proses pembiayaan/financing namun bukan serta merta game-changer dalam market pelistrikan desa. Hal tersebut dikarenakan masih banyaknya regulasi yang harus dibenahi termasuk terkait penetapan Wilyaha Usaha Ketenagalistrikan (WUK), penerapan tarif kepada masyarakat (yang pada dasarnya dapat ditentukan oleh otoritas WUK, misal Bupati/Gubernur/Menteri berdasarkan kewenangannya), dan mekanisme subsidi listrik (if any) sebagaimana secara hitam di atas putih diatur dalam Permen ESDM 38/2016.

Sebagai penutup, Jakarta Post [11] dalam artikelnya mengisahkan bagaimana beratnya kerja swasta dan PLN dalam melistriki desa-desa di Indonesia. Khusus untuk sektor swasta, terlepas dari regulasi dan aspek-aspek terkait pendanaan, risiko dan tantangan project development di lapangan yang harus dihadapi pun sangat besar, karenanya diperlukan dukungan-dukungan kebijakan nyata guna mendorong keterlibatan swasta dalam pelistrikan desa. Pencapaian 100 persen elektrifikasi di Indonesia, negara terpadat keempat di dunia, adalah suatu urgensi nasional dan kebutuhan masyarakat yang tentunya juga akan berkontribusi signifikan untuk mencapai SDG nomor tujuh tentang akses listrik universal untuk seluruh dunia pada tahun 2030. Masih ada kurang lebih 10 tahun waktu yang tersisa hingga keseluruhan pencapaian SDG akan dievaluasi bersama secara global. Pemerintah perlu segera berbenah dan memperbaiki kebijakan-kebijakan terkait upaya untuk memastikan akses atas energi bersih secara universal dan terjangkau untuk seluruh masyarakat.


Referensi

  1. IEA (2018), “Population without access to electricity falls below 1 billion” diakses melalui laman https://www.iea.org/commentaries/population-without-access-to-electricity-falls-below-1-billion, diakses pada 25 Oktober 2020
  2. UNDP (2016), “Energising Human Development”, diakses melalui laman http://hdr.undp.org/en/content/energising-human-development, diakses pada 25 Oktober 2020
  3. Center for Global Development (2016), “Electricity Consumption and Development Indicators”, diakses melalui laman https://www.cgdev.org/media/electricity-consumption-and-development-indicators, diakses pada 25 Oktober 2020
  4. The World Bank (2014), “Data on Electric power consumption (kWh per capita)”, diakses melalui laman https://data.worldbank.org/indicator/EG.USE.ELEC.KH.PC, diakses pada 25 Oktober 2020
  5. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, KESDM (2011-2019), “Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIN)”, diakses pada laman https://gatrik.esdm.go.id/frontend/download_index/?kode_category=lakin, diakses pada 25 Oktober 2020
  6. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, KESDM (2020), “Kebijakan Pembangkitan Berbasis EBT di RUKN dan Rencana Implementasinya sesuai RUPTL PLN”, dipresentasikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia tentang Decentralized Energy Access, 18 September 2020.
  7. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), 2020, “Statistik PLN 2019” diakses melalui laman https://web.pln.co.id/statics/uploads/2020/08/Statistik-2019-4-8-20-rev.pdf, diakses pada 25 Oktober 2020.
  8. Tempo.co (2017), “Pembangkit Listrik EBT Mangkrak, BPK Temukan Rp 1,17 T Hilang”, diakses melalui laman https://bisnis.tempo.co/read/1043907/pembangkit-listrik-ebt-mangkrak-bpk-temukan-rp-117-t-hilang, diakses pada 25 Oktober 2020.
  9. Energy Sector Management Assistance Program (ESMAP) (2015), “Beyond Connections – Energy Access Redefined”, diakses melalui laman https://www.worldbank.org/content/dam/Worldbank/Topics/Energy%20and%20Extract/Beyond_Connections_Energy_Access_Redefined_Exec_ESMAP_2015.pdf, diakses pada 25 Oktober 2020.
  10. Climate Policy Initiative (2020), “Enhancing Decentralized Renewable Energy Investment to Achieve Indonesia’s Nationally Determined Contribution”. Author: M. Ery Wijaya, Alke Haesra, Bruce Mecca, diakses pada 14 Desember 2020, melalui laman https://www.climatepolicyinitiative.org/publication/enhancing-decentralized-renewable-energy-investment-to-achieve-indonesias-nationally-determined-contribution/
  11. Jakarta Post (Norman Harsono) (2020), “Short-circuited by red tape, companies struggle to electrify remote areas in Indonesia”, diakses melalui laman https://www.thejakartapost.com/news/2020/11/19/private-sector-attempts-at-electrifying-remote-regions-short-circuited-by-red-tape.html, diakses pada 14 Desember 2020.

Cara mengutip

Dorman Purba. (2021). Urgensi Akses Masyarakat Indonesia terhadap Listrik dalam Konteks SDG-7: Sebuah Tinjauan Kebijakan. SMI Institute, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Diakses , dari 

Terkait

Pengetahuan serupa

Dipilih berdasarkan kesamaan tag sektor, tema, dan geografi.

Diskusi

Pertanyaan yang tidak untuk dibahas terbuka dapat dikirim lewat korespondensi tertutup.

Masuk untuk ikut berdiskusi. Komentar anonim tidak tersedia.

Memuat diskusi…