Lewati ke konten utama / Skip to main content
Masuk
Lesson LearnedArtikel

Peran Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) dalam Kelistrikan di Indonesia: Masa Lalu, Masa Kini, dan Masalahnya

Berdasarkan kapasitas, Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro atau Mikrohidro (PLTM/H) sudah sangat familiar, khususnya kolega di PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)...

AUAini Utami RahayuResearch Analyst
Terbit 20 November 2020115 dilihat

Berdasarkan kapasitas, Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro atau Mikrohidro (PLTM/H) sudah sangat familiar, khususnya kolega di PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) ("PT SMI") selaku perusahaan pembiayaan. Hal ini didukung juga oleh banyaknya portofolio proyek minihidro pada. Saat ini, Divisi Pembiayaan Berkelanjutan (DPB) sedang bekerja dengan 4 aset eksisting proyek PLTM dengan total nilai proyek Rp 960 miliar baik yang sudah beroperasi maupun masih konstruksi dengan total kapasitas lebih kurang 30-MW. Tulisan ini akan mengulas peran besar PLTM saat ini dan masa lalu serta beberapa permasalahan yang terjadi di sektor ini.

Sumber: US-Department of Energy, n..a [18]

Gambar 1. Skema kerja PLTM run-off river

PLTM adalah salah satu jenis energi terbarukan dengan memanfaatkan aliran air yang dibendung dan dialihkan alirannya lalu dikonversi menjadi tenaga listrik dengan diterjunkan dari ketinggian tertentu memanfaatkan energi kinetik dan energi potensial gravitasi yang ada dimiliki air tersebut. Teknolgi PLTM sudah sangatlah matang dan andal. Dengan sumber daya air yang melimpah, PLTM menjadi suatu pilihan teknologi energi alternatif yang cocok bagi kondisi geografis Indonesia yang bertopografi perbukitan dengan curah hujan relatif merata sepanjang tahun. Perlu diketahui bahwa pemanfaatan dan pengembangan PLTM di Indonesia telah dimulai sejak 140 tahun lalu. Periode itu dimulai di masa penjajahan Belanda saat masa-masa kejayaan perkebunan teh di awal 1900-an. Berikut dijabarkan periode pengembangan PLTM di Indonesia dalam beberapa tahun.

1. 1880 – 1940an | Era Pabrik Teh Priangan (Pra-kemerdekaan)

Sumber: Dokumentasi pribadi Penulis di tahun 2016 [3]

Gambar 2. PLTM Malabar, jejak peninggalan Belanda

Dikutip dari Widmer et al (2001), awal mula PLTM di Indonesia dimulai di masa penjajahan Belanda di era akhir 1800-an seiring dengan kejayaan industri teh Hindia-Belanda di pegunungan Jawa khususnya Jawa bagian barat. Periode tersebut mungkin bisa kita sebut sebagai The Era of Preanger Tea Factories atau Era Pabrik Teh Priangan. Tingginya permintaan akan teh berkualitas dari Eropa dan juga tingginya konsumsi teh para meneer Belanda kala itu mendorong geliat pabrik teh di Indonesia, khususnya Jawa Barat, yang kelak perkebunan teh tersebut akan menjadi bagian PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Sebagai sumber energi dan listrik dari pabrik, awalnya digunakan diesel/BBM namun karena mahal, maka dikembangkanlah PLTM dengan memanfaatkan aliran air sungai di area perkebunan untuk melistriki kebutuhan pemrosesan teh tersebut. Hingga tahun 1940 an, tercatat setidaknya ada lebih dari 400 PLTM dengan total kapasitas terpasang 12,7 MW yang dibangun di Indonesia kala itu. Salah satu PLTM yang terkenal dan masih beroperasi hingga sekarang adalah PLTM Malabar, yang beroperasi sejak 1913, terletak di Desa Banjarsari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, tepatnya di Perkebunan Teh Malabar, kawasan PTPN-8. PLTM Malabar memanfaatkan aliran air Sungai Cilaki, dibangun dengan kapasitas gross 3x1.5 MW dengan ketinggian head 110 meter. Selain itu PLTM lainnya ada juga PLTM Cikopo dan PLTM Sinumbra, keduanya di Jawa Barat.

Sumber: Rahadian 2020 [12]

Gambar 3. Turbin PLTM Cikopo dibangun tahun 1938, beroperasi hingga 1995 (kiri); turbin PLTM Sinumbra dibangun tahun 1923, beroperasi hingga 1987 (kanan)

Di tahun 1920-an, pemanfaatan PLTM di Bandung kala itu terus berkembang, hingga dibangunlah PLTM Bengkok (3x1,05 MW) dan PLTM Dago (700 kW) yang terletak di kawasan Dago, Bandung Utara. PLTM ini memanfaatkan aliran sungai dari hulu Cikapundung, yang dibendung pada suatu Kolam Tandon yang terletak di kawasan Taman Ir. H. Djuanda (Dago Pakar), air kemudian dialirkan melalui pipa pesat dan dikonversi menjadi listrik. Sebagai informasi, PLTM inilah yang pertama kali menerangi dan membawa listrik modern di Kota Bandung. Di awal mulanya PLTM ini hanya melistriki kawasan-kawasan penting saja seperti Bandung Utara (tempat hunian para meneer Belanda) dan kawasan pusat Pemerintahan seperti Gedung Sate dan sekitarnya. Di samping itu terdapat juga beberapa PLTA/M lain yang dibangun pada periode hampir bersamaan oleh Belanda di kawasan Bandung yaitu PLTM Plengan 6,87 MW, PLTA Lamajan 19,56 MW, PLTA Cikalong 19,20 MW yang memanfaatkan aliran Sungai Cisangkuy yang dibendung waduk Situ Cileunca di Pangalengan, Kabupaten Bandung. Kesemua PLTA/M tersebut masih beroperasi dan kini dikelola oleh PT Indonesia Power UP Saguling, anak usaha PT PLN [7].

Sumber: Detik.com, 2015 [5]

Gambar 4. Bangunan pembangkit Centrale Bengkok 1923 atau PLTM Bengkok di Bandung dan pipa pesat (penstock) berwarna kuning, mengalirkan air dari Kolam Tandon di Kawasan Dago Pakar

2. 1940 – 1970an | Era Kemerdekaan Awal dan Oil Boom

Tidak banyak cerita terkait apa yang terjadi dengan ratusan PLTM peninggalan Belanda tersebut di era penjajahan Jepang yang relatif singkat, hingga masuknya masa kemerdekaan awal Indonesia. Beberapa artikel dan paper serta diskusi dengan para pakar menyebutkan bahwa tingginya biaya operation and maintenance (O&M) atas teknologi yang sudah obsolete alias tua (dibangun di tahun 1910-an) dan terbatasnya tenaga terampil serta sparepart (suku cadang) membuat PLTM ditinggalkan, era keemasan dan pesonanya terus dan terus memudar. Puncaknya adalah di tahun 1970-an tatkala masa yang dikenal sebagai Oil Boom. Indonesia yang merupakan negara produsen dan eksportir minyak kala itu sungguh ternina-bobokan oleh melimpahnya sumber daya minyak. Peran BBM kala itu mulai sangat kentara dan dominan bagi sumber energi Indonesia baik transportasi, industri, dan kelistrikan. Apa yang terjadi dengan PLTM? Tentu, semakin terbengkalai dan mungkin sudah menjadi bangkai.

3. 1980an-sekarang | Berdirinya Yayasan Mandiri dan Geliat Pelistrikan Desa (Off-Grid)

Masa ini mungkin bisa dibilang sebagai awal kebangkitan gelombang-2 dari pengembangan PLTM di Indonesia. Sekumpulan mahasiswa ITB angkatan 1970-an kala itu salah satunya dimotori Jusman Syafii Djamal (PN’73; yang kelak menjadi Menteri Perhubungan tahun 2007-2009), Iskandar Budisaroso Kuntoadji (GL’77, suami dari Tri Mumpuni, salah satu tokoh sociopreneur dan pegiat pelistrikan desa), kemudian dilanjutkan Sentanu Hindrakusuma (FT’79), tergerak pemikirannya untuk ikut membantu pelistrikan di wilayah pedesaan yang kala itu masih gelap gulita, yang mungkin hanya mengandalkan lampu cempor. Mereka mendirikan Yayasan Mandiri (YM), sebuah yayasan yang terdiri dari sekumpulan mahasiswa yang bergerak pada pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna. Salah satu teknologi yang “diulik“ dan diterapkan oleh YM adalah teknologi PLTM baik yang bersifat kegiatan fisik (mereparasi kincir air masyarakat dan membangun instalasi PLTM) maupun yang bersifat pengembangan pengetahuan teknologi PLTM (survey, konsultasi teknologi PLTM ke masyarakat, pelatihan, desain turbin air, dsb). Kegiatan tersebut terus berkembang, beberapa pilot projects dipasang di desa-desa untuk membantu penerangan.

Sumber: Hindrakusuma, 2007 [6]

Gambar 5. Pemanfaatan teknologi mikrohidro sederhana dengan memanfaatkan aliran air, listrik yang dihasilkan pun tidak stabil

Pada tahun 1988 – 1993, dengan sponsor Swisscontact – Swiss, beberapa perwailan YM diberangkatkan ke Swiss untuk menimba ilmu. Sepulang dari sana, YM menjalankan program Small Metal Entreprise Development Program, yang bertujuan meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial bengkel metal di Kabupaten Bandung. Program ini dilakukan bekerjasama dengan Politeknik Mekanik Swiss ITB. Para bengkel tradisional tersebut dilatih serta didampingi selama beberapa tahun dalam upaya peningkatan kemampuan bisnis mereka (aspek teknis, bisnis, manajemen dan kewirausahaan) dan diajarkan cara membuat turbin air. Selanjutnya di tahun 1992, dengan bantuan GtZ (sekarang GIZ GmbH), lembaga pelaksana donor Jerman, YM menjalankan dalam program GTZ-Skatt MHP yang bertujuan meningkatkan kapabilitas serta jumlah instalasi mikrohidro di nusantara. Sejak saat itu teknologi PLTM kembali berkembang dan mulai dikenal kembali di Indonesia, kali ini sebagai solusi bagi pelistrikan desa. Beberapa bengkel turbin air skala kecil (mikrohidro) dan lokal berdiri di kota Bandung seperti PT Cihanjuang Inti Teknik (CINTEK) dan Heksa Hydro bahkan kabarnya sudah mampu mengekspor produknya ke mancanegara seperti Afrika, Asia, dan Balkan.

Memasuki tahun 2000-an, Pemerintah mulai mengadopsi ide-ide dari YM dengan menggunakan PLTM untuk pelistrikan desa, anggaran negara mulai digelontorkan, sekian banyak proyek dibangun di desa-desa mulai dari Sabang sampai Merauke. Saat ini, pengembangan PLTM bagi pelistrikan desa ini secara mayoritas domain-nya berada di bawah Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM). Namun dalam praktek lebih luas, pengembangan PLTM ini juga melibatkan banyak donor-donor dan lembaga luar negeri, sebut saja United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UN-ESCAP) yang membantu pembangunan PLTMH Cinta Mekar di Subang, Jawa Barat; Korea International Cooperation Agency (KOICA) dari Korea membantu beberapa proyek di Sukabumi, Japan International Cooperation Agency (JICA) dari Jepang, Millenium Challenge Account (MCA-I), United Nations Development Programme (UNDP melalui Integrated Microhydro Development and Application Program (IMIDAP) Program, United States Agency for International Development (USAI), Humanistisch Instituut voor Ontwikkelingssamenwerking (Humanist Institute for Cooperation with Developing Countries - HiVOS) di Pulau Sumba dsb. Pengembangan PLTM semacam selain memberikan sumber listrik, ternyata mampu menggerakan ekonomi masyarakat pedesaan, meningkatkan kemandirian melalui pengelolaan PLTM terstruktur oleh BUMDES dan Koperasi, dsb.

Sumber: GIZ GmbH, n.a [17]

Gambar 6. Sebaran PLTM/H untuk pelistrikan desa yang dipetakan oleh GIZ GmbH terpublikasi pada https://remap-indonesia.org

Sebagai contoh, PLTMH Mbakuhau 37 kW yang dibangun oleh organisasi non-profit Institut Berbasis Ekonomi Kerakyatan (IBEKA) bekerjasama dengan HiVOS di Desa Kamanggih, Sumba dan telah resmi beroperasi sejak 2011. Dusun Mbakuhau ini terletak agak ke atas bukit, meski demikian tidak jauh dari sana ada lembah sungai yang deras airnya. PLTM ini dibangun melalui dana donor, pengelolaan dilakukan oleh Koperasi Jasa (KopJas) Kamanggih. Awalnya PLTM ini dirancang untuk melistriki 100 KK yang belum terlistriki, 1 gereja, dan 1 pompa air sebagai sumber air bersih warga. PLTM hanya beroperasi jam 18.00 – 06.00. Dari keseluruhan 100 rumah, sebanyak 80 KK memasang daya 0.5A MCB (125 VA) dengan tarif flat Rp 25,000/bulan; sementara 200 KK memasang daya 2A MCB (450 VA) dengan tarif flat Rp 85,000/bulan. Hampir semua KK menggunakannya untuk lampu, charge HP, televisi. Beberapa KK juga menggunakannya untuk kegiatan produktif seperti gergaji listrik, dsb. Dua orang warga setempat diberi beasiswa untuk sekolah dan kursus kelistrikan ditugaskan sebagai operator PLTM. Dari pendapatan penjualan listrik, KopJas mengelolanya untuk kebutuhan O&M PLTM.

Sumber: Dokumentasi pribadi Penulis di tahun 2016 [3]

Gambar 7. PLTMH Mbakuhau 37 kW yang terletak di Desa Kamanggih, Sumba Timur

Di akhir tahun 2013, PLN yang sebelumnya baru melistriki kawasan kaki bukit, mulai merangsek naik untuk melistriki seluruh desa hingga akhirnya sampailah di Dusun Mbakuhau. Di sana terjadilah negosiasi dan akhirnya berujung kerjasama dengan ditandatanganinya Power Purchase Agreeement (PPA) jual beli listrik PLTMH Mbakuhau dengan PLN dengan harga Rp 475/kWh. PLTMH Mbakuhau kini berinterkoneksi dengan jaringan PLN. Sejak saat itu, PLTMH Mbakuhau melistriki lebih dari 300-KK, 4 gereja, 1 SMP, 1 SD, 1 kantor camat, 1 puskesmas, 1 kantor polisi, 1 sistem pompa air lebih besar, dan 7 warung bahkan mampu menggantikan suplai pembangkit listrik diesel/BBM milik PLN. Satu hal yang juga menarik, warga yang sebelum ada listrik biasanya hanya menjual kemiri cangkang (belum dikupas), kini setelah ada listrik, mereka bisa mengupas kemiri dan menjualnya dengan harga yang jauh lebih mahal (penulis lupa berapa detil multiplier-nya). Dengan demikian KopJas kini menjadi Independent Power Producer (IPP). Sesuai dengan perjanjian/PPA, KopJas berjualan listrik ke PLN dengan kewajiban harus mempertahankan keandalan suplai listrik dari PLTM. Sementara bagi PLN berlaku kewajiban harus memastikan suplai listrik bagi seluruh kawasan Desa Kamanggih terpenuhi serta dibebankan pula tanggung jawab atas biaya O&M PLTM. Sejak saat itu, Desa Kamanggih menjadi satu-satunya desa terpencil di Pulau Sumba dengan pasokan listrik terjaga selama 24-jam penuh.

Namun apakah seluruh PLTM yang dikembangkan untuk pelistrikan desa memiliki cerita manis seperti halnya di Desa Kamanggih, Sumba? Jawabannya tidak. Memang tidak sedikit instalasi mikrohidro bagi pelistrikan desa yang tidak bertahan lama bahkan mangkrak. Sustainability atau keberlanjutan adalah isu utama dari instalasi semacam ini. Ketidakmampuan warga dalam mengelola aset baik secara kapasitas finansial (pungutan biaya listrik tidak mampu menutup biaya O&M), sosial (masyarakat mulai malas membayar listrik karena menganggap keberadaan listrik mikrohidro adalah hanya dari alam dan air mengalir), hingga teknis (keterbatasan akses terhadap suku cadang, dsb) membuat banyak PLTM di desa-desa rusak dan terbengkalai. Di awal tahun 2018, bahkan beberapa instalasi PLTM di desa-desa yang dibangun Pemerintah sempat mendapatkan sorotan BPK karena banyak yang keberlanjutannya terkendala [9].

4. 2002 – sekarang | Kesempatan Bisnis dan Investasi IPP melalui PLTM (On-Grid), Dinamika Perubahan Regulasi Harga Listrik PLTM, dan Tantangan Lainnya

Sebagaimana disebutkan, sebelumnya kita telah membahas PLTM dari persepektif Masa Lalu. Nah mungkin sekarang saatnya kita turut membahas PLTM dari segi Masa Kini dan Masalahnya, khususnya tantangan bagi pengembangan PLTM di Indonesia ke depannya.

Geliat perkembangan PLTM gelombang kedua (post-1980s) lebih dari sekedar kegiatan filantrofi dan pelistrikan desa, namun mulai masuk ke arah investasi proyek melalui skema Independent Power Producer (IPP) atau pembangkitan dan jual-beli listrik dengan PT PLN melalui PPA. Regulasi Feed-in tariff (FIT) diatur Pemerintah untuk memberikan patokan harga per kWh bagi PLN dalam membeli listrik PLTM tersebut. Mungkin bagian inilah yang paling relevan dengan bisnis Perseroan PT SMI selaku perusahaan pembiayaan infrastruktur.

Sumber: TGR, 2016 [15]

Gambar 8. PLTM Cirompang 8-MW, Garut milik BUMD Jabar PT Tirta Gemah Ripah

Sumber: PT SMI, 2019 [11]

Gambar 9. Salah satu portofolio pembiayaan PT SMI di sektor PLTM yang berlokasi di Sumatera

IPP PLTM kira-kira dimulai di tahun 2002 dengan dilegalkannya jual-beli listrik berbasis pembangkit skala kecil dan tersebar (PSK Tersebar) melalui KepMentamben. Aturan tersebut terus berubah-ubah dan berevolusi di antaranya pada tahun 2006 – 2009 dimana regulasi berubah bahwa harga listrik ditentukan berdasarkan negosiasi berbasis Harga Perkiraan Sendiri dari PLN sehingga membuat regulasi kurang atraktif dan menimbulkan ketidakpastian bagi investor. Di tahun 2012, melalui Permen ESDM 4/2012, regulasi berganti kembali di mana tarif/harga ditetapkan Rp 656/kWh (dengan faktor pengali 1.0-1.6 tergantung wilayah, di mana insentif bagi Indonesia Timur lebih tinggi) untuk kontrak PPA 20 tahun. Di tahun 2014, melalui Permen ESDM 12/2014 jo. No. 22/2014, regulasi berubah menjadi Rp 1,075/kWh. Di tahun 2015, bahkan ditetapkan tarif USD melalui Permen ESDM No. 19/2015 dengan single-price USD 12sen/kWh. Kemudian freeze, dan di tahun 2017, ada lagi Permen ESDM No. 12 & 50/2017 yang balik lagi mengembalikan aturan jual-beli tarif listrik energi terbarukan (termasuk PLTM) berdasarkan negosiasi dengan patokan tertinggi 85% Biaya Pokok Pembangkitan (BPP) PLN setempat. Dalam beberapa waktu ke depan, ada desas desus bahwa tarif akan diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) dengan skema FIT, meskipun masih Perpres tersebut masih rencana hingga kini.

Dengan dinamika perubahan regulasi hingga kali, lantas bagaimana dampaknya terhadp pengembangan PLTM di Indonesia? Bisa dibilang cukup berkembang, namun tidak masif dan cenderung berjalan di tempat. Tercatat hingga tahun ini, baru sekitar ~200 MW PLTM komersial yang beroperasi di Indonesia.

Sumber: Dokumentasi dan analisis Penulis [3]

Gambar 10. Dinamika Perubahan Regulasi di Sektor PLTM

Lalu apa sebabnya aturan tersebut berubah-ubah? Yaitu karena adanya ketidaksepakatan dan perbedaan persepsi antara Pemerintah, PLN, dan pengembang terkait penentuan besaran tarif [1]. Pengembang tentu menginginkan tarif tinggi agar bisnisnya dapat return sebaik-baiknya. Selain itu, Pemerintah pun telah menetapkan target 23% bauran energi terbarukan pada 2025 melalui Kebijakan Energi Nasional (KEN). Sebagai sinkronisasi, Pemerintah menyerap aspirasi pengembang sekaligus mempertimbangkan upaya-upaya pemenuhan KEN dengan pemberlakuan aturan tarif. Akan tetapi, hal tersebut ternyata tidak dapat dengan mudah diimplementasikan oleh PLN. Tingginya tarif PLTM yang dibebankan ke perusahaan utilitias tersebut ada kalanya di atas harga jual listrik ritel PLN ke masyarakat, sehingga selisih tersebut disebut-sebut berpotensi menjadi kerugian bisnis. Di sisi lain subsidi Pemerintah hanya ditujukan untuk golongan pelanggan listrik miskin, dan bukan mensubsidi berdasarkan tipe pembangkitan listriknya. Subsidi khusus energi terbarukan pun pernah coba diajukan untuk dianggarkan pada tahun 2016 namun usulan tersebut ditolak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Apakah hanya masalah aturan dan tarif yang menjadi penghalang? Ya tarif merupakan masalah pelik, tapi tidak hanya itu. Mesikpun teknologi PLTM sudah sangat mature dan robust namun kendala teknis tidak jarang terjadi. Di antaranya kesalahan desain sehingga proyek kebanjiran, debit realisasi yang tidak sesuai dengan debit desain dan ekspektasi, masalah penyerapan listrik oleh jaringan PLN, hingga faktor alam seperti tanah longsor [8] mengingat PLTM ini merupakan teknologi yang site-specific dan berada di aliran arus air sungai yang tentu sangat dinamis alamnya. Memang tidak bisa dipungkir, kapasitas dan kekuatan keuangan Sponsor serta pengalaman dan keahlian teknis yang mumpuni menjadi kolaborasi yang penting yang harus dimiliki pengembang PLTM. Lalu dari segi kebijakan Pemerintah, adalah penting bahwa dukungan terhadap energi terbarukan perlu dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir.

Demikianlah ulasan terkait masa lalu, masa kini, dan masalahnya dari pengembangan PLTM di Indonesia. Tenaga air adalah sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan dengan teknologi yang sudah matang, anal dan juga expertise atau keahliannya secara umum telah dimiliki oleh Indonesia. Pengembangan PLTM perlu untuk terus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Ke depan, PLTM dapat juga dilakukan dengan lebih masif misalnya dengan memanfaatkan bendung-bendung milik Pemerintah (Kementerian PUPR), sehingga diharapkan akan lebih beragam dan banyak lagi pengembangan PLTM di Indonesia.

Akhir kata, kita semua tentu berharap agar pengembangan energi bersih dan terjangkau dapat terus dan terus berkembang di negeri ini. Semoga artikel ini dapat menambah khazanah dan pengetahuan bagi kita semua serta terus menumbuhkan semangat bagi PT SMI dalam mendukung pengembangan energi terbarukan.


Referensi:

  1. Agustinus, M., Idris, M (Detikfinance), 2015. Ini Alasan PLN Enggan Beli Listrik dari Mikro Hidro. detikfinance. Available at: https://finance.detik.com/energi/d-3080097/ini-alasan-pln-enggan-beli-listrik-dari-mikro-hidro [Accessed July 27, 2020].
  2. Ambarita, H., 2013. Present conditions of Small Scale Renewable Energy IPP in Sumatera Utara province [PPT presentation], Mitigation Momentum Workshop. Bogor, Indonesia. 11 September.
  3. Diskusi penulis dengan para pakar, kunjungan lapangan, dan riset mandiri di tahun 2015-2016.
  4. Energyworld, 2018. Produksi Turbin PLTMH di Cihanjuang Cimahi Omzetnya Menurun. Energy World Indonesia. Available at: https://energyworld.co.id/2018/07/18/produksi-turbin-pltmh-di-cihanjuang-cimahi-omzetnya-menurun/ [Accessed July 27, 2020].
  5. Detikcom (Detiktravel), 2015. Wisata ke PLTA Pertama di Bandung. detikTravel. Available at: https://travel.detik.com/dtravelers_stories/u-2967121/wisata-ke-plta-pertama-di-bandung/2/ [Accessed July 27, 2020].
  6. Hindrakusuma, S., 2007. Sejarah Pengembangan Pembangkit Listrik Mikrohidro di Yayasan Mandiri. Available at: http://www.yayasanmandiri.com/sen1.asp [Accessed July 27, 2020].
  7. Indonesiapower.co.id. 2019. KETERANGAN PERS No. 14/RELEASE/IP/2019 PLTA LAMAJAN, WARISAN HEBAT UNTUK ERA MILLENIAL YANG BEROPERASI SEJAK TAHUN 1925. [online] Available at: https://indonesiapower.co.id/id/komunikasi-berkelanjutan/pers/Pages/PLTA-LAMAJAN,-WARISAN-HEBAT-UNTUK-ERA-MILLENIAL-YANG-BEROPERASI-SEJAK-TAHUN-1925-.aspx [Accessed 30 June 2020].
  8. Kupas Merdeka, 2015. Longsor di Cibunian Diduga Akibat Proyek PLTM, Peternak Ikan Rugi Miliaran. KUPAS MERDEKA. Available at: https://www.kupasmerdeka.com/2015/11/longsor-di-cibunian-diduga-akibat-proyek-pltm-peternak-ikan-rugi-miliaran/ [Accessed July 27, 2020].
  9. Murni, S., Whale, J., Urmee, T., Davis, J. and Harries, D., 2012. The role of micro hydro power systems in remote rural electrification: a case study in the Bawan Valley, Borneo. Procedia Engineering, 49, pp.189-196.
  10. Prasongko (Tempo.co), D., 2017. Pembangkit Listrik EBT Mangkrak, BPK Temukan Rp 1,17 T Hilang. Tempo. Available at: https://bisnis.tempo.co/read/1043907/pembangkit-listrik-ebt-mangkrak-bpk-temukan-rp-117-t-hilang [Accessed July 27, 2020].
  11. PT Sarana Multi Infrastruktur, 2019. Knowledge Sharing Book Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro.
  12. Rahadian, F., 2020. Renewable energy for everyone [PPT presentation], BPSDM Kementerian ESDM, Mei 2020.
  13. Raharjo (Heksahydro), K., 2017. Tentang Kami Heksa Hydro. HEKSA HYDRO. Available at: https://heksa-hydro.com/home [Accessed July 27, 2020].
  14. Sovacool, B., 2013. Expanding renewable energy access with pro-poor public private partnerships in the developing world. Energy Strategy Reviews, 1(3), pp.181-192.
  15. Tirta Gemah Ripah, 2016. Pengoperasian PLTM Cirompang 8 MW. Available at: http://www.tirtagemahripah.co.id/?p=164 [Accessed July 27, 2020].
  16. Widmer, R., Roth, M., Hayton, M. and Dernedde, S., 2001. Hydropower Revival in Java's Tea Gardens: Rising Fuel Prices Promote Green Energy for Green Tea. Mountain Research and Development, 21(1), pp.14-18.
  17. GIZ GmbH (Endev), Re-map Indonesia. RE. Available at: https://remap-indonesia.org/ [Accessed July 27, 2020].
  18. US-DOE Energy.gov, Planning a Microhydropower System. Energy.gov. Available at: https://www.energy.gov/energysaver/planning-microhydropower-system [Accessed July 27, 2020].

Cara mengutip

Aini Utami Rahayu. (2020). Peran Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) dalam Kelistrikan di Indonesia: Masa Lalu, Masa Kini, dan Masalahnya. SMI Institute, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Diakses , dari 

Terkait

Pengetahuan serupa

Dipilih berdasarkan kesamaan tag sektor, tema, dan geografi.

Diskusi

Pertanyaan yang tidak untuk dibahas terbuka dapat dikirim lewat korespondensi tertutup.

Masuk untuk ikut berdiskusi. Komentar anonim tidak tersedia.

Memuat diskusi…