Pembangunan Ekonomi Kota melalui Pemanfaatan Aset Pusaka
Pelestarian Pusaka Perkotaan: Masa Kini, Masa Lalu dan Masalahnya Pusaka budaya dan peninggalan bersejarahan ada di sekitar kita. Banyak yang...
Pelestarian Pusaka Perkotaan: Masa Kini, Masa Lalu dan Masalahnya
Pusaka budaya dan peninggalan bersejarahan ada di sekitar kita. Banyak yang mengira bahwa pusaka atau warisan budaya hanyalah yang berupa bangunan, jembatan atau peninggalan fisik lainnya. Pusaka terdiri dari pusaka alam dan budaya, yang tidak hanya mencakup yang ragawi (tangible), tetapi juga mencakup juga aspek tidak ragawi (intangible), seperti kesenian dan tradisi. Belakangan ada juga istilah cultural landscape atau saujana, maupun kota pusaka.
Pusaka adalah obyek dari masa lalu yang perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting. Meski demikian, nilai dapat berubah sesuai dengan zamannya. Nilai berhubungan dengan kehidupan masyarakat sebagai orang yang paling mengerti pusaka atau warisan budayanya. Menurut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya, disebutkan bahwa pusaka budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan dapat ditetapkan sebagai cagar budaya.
Di seluruh Indonesia, menurut Statistik Kebudayaan 2019 ada sekitar 2.319 cagar budaya dan 435 museum [1]. Angka ini sesungguhnya tidak begitu besar dibandingkan dengan luasan wilayah Indonesia. Sebagai ilustrasi perbandingan, dalam daftar monumen serta bangunan yang dilestarikan Singapura ada sekitar 7000 bangunan. Lebih lanjut, Indonesia saat ini memiliki sekitar sembilan warisan dunia yang ditetapkan oleh UNESCO. Warisan dunia yang pertama di Indonesia adalah Kompleks Candi Borobudur (1991) dan yang terakhir ditetapkan adalah tapak ‘Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto’ atau OCHMS pada tahun 2019. Untuk menjadi warisan dunia, sebuah tapak pusaka harus memenuhi kriteria Outstanding Universal Value (OUV) atau nilai keunggulan sejagad. OCHMS memenuhi dua kriteria OUV.
Ada banyak tantangan dalam melestarikan pusaka perkotaan. Tantangan terbesar adalah tekanan pembangunan. Banyak pusaka budaya berupa bangunan bersejarah yang dihancurkan untuk menyediakan lahan bagi pembangunan baru.
Di sisi lain, melestarikan bangunan bersejarah pun tidak mudah. Saat ini sistem yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia dalam mengelola pusaka budaya adalah mengandalkan peran pemerintah. Dengan kata lain, pengelolaan pusaka budaya bergantung pada anggaran pemerintah yang sesungguhnya terbatas. Para pemangku kepentingan yang lain melakukan sisa-sisa dari pekerjaan pemerintah. Hal tersebut diakui sendiri oleh Hilmar Farid, Dirjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, “Pemugaran cagar budaya membutuhkan anggaran yang cukup tinggi, jika kita membangun satu persatu dengan anggaran pemerintah butuh berapa ratus tahun untuk memugarnya.” [2]
Salah satu sebabnya ditengarai adalah adanya pola pikir bahwa cagar budaya belum dimanfaatkan secara efektif. Karena itulah, pemerintah sendiri saat ini mendorong program pelestarian yang berpusat pada upaya pengembangan dan pemanfaatan. Pada kesempatan berikutnya, Hilmar Farid kembali mengatakan, “Kalau tidak demikian, kita akan terus-menerus melihat pelestarian cagar budaya sebagai cost (pengeluaran biaya). Sementara kita belum bisa secara bersama-sama membuat program-program pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya. [3]
Pelestarian Pusaka Perkotaan dan Keberlanjutan
Dari waktu ke waktu, pusaka perkotaan mengalami perubahan dalam pemaknaan. Sebagai contoh, pada awalnya pusaka perkotaan monumental yang diperhatikan dan diwajibkan untuk dilestarikan. Pada perkembangannya, pusaka perkotaan dilihat sebagai pembentuk karakter kota. Karena itu, pusaka perkotaan dianggap sebagai identitas dan digadang-gadang sebagai citra atau pembentuk branding kota. Pada saat bersamaan, gerakan untuk melestarikan melalui pengembangan dan pemanfaatan aset-aset pusaka perkotaan diharapkan dapat memberi keuntungan bagi kota dan masyarakat secara ekonomi. Aktualisasi pemanfaatan seringkali muncul dalam wujud pariwisata budaya, dan termasuk juga ekonomi kreatif.
Pusaka perkotaan telah dianggap sebagai fitur yang penting dalam pembangunan kota. Meskipun, di sisi yang lain, dengan adanya pembangunan kota, pusaka mengalami tantangan yang besar namun tidak dapat dihindari. Pada tahun 2011, UNESCO mengadopsi Rekomendasi dengan judul Historic Urban Landscape atau Lansekap Kota Bersejarah yang menekankan pentingnya melestarikan pusaka budaya tidak hanya sebagai monumen, tetapi juga juga dalam konteks yang luas. Pusaka hendaknya dapat menjadi bagian dari pembangunan perkotaan, sebagaimana ditegaskan oleh Irina Bokova, Direktur Jenderal UNESCO: ‘Pusaka budaya ragawi dan tidak ragawi adalah sumber ikatan social, keragaman dan penggerak kreativitas, inovasi dan dan regenerasi perkotaan – kita harus berbuat lebih untuk memanfaatkan kelebuhan tersebut’. [4]
Tak lama berselang, pada tahun 2015, disepakatilah SDG (Sustainable Development Goals) atau Tujuan Pembangunan yang Berkelanjutan yang terdiri dari tujuh belas tujuan. SDG yang kesebelas adalah tujuan khusus untuk kota dan permukiman agar terwujud habitat manusia yang inklusif, aman, tangguh dan berkelanjutan. Menurut Wicaksono Sarosa dalam bukunya ‘Kota untuk Semua’ yang baru saja terbit, SDG ini ‘menunjukkan pengakuan global terhadap pentingnya peran kota-kota dalam perwujudan pembangunan yang berkelanjutan’.
Salah satu tujuannya secara eksplisit menyebut pelindungan pusaka budaya, yaitu poin keempat menegaskan pentingnya peningkatan upaya untuk melindungi, menjaga, dan melestarikan aset warisan budaya dan alam dunia. Melalui SDG, pelestarian telah menjadi bagian dari pembangunan yang berkelanjutan.
Lebih dari itu, tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau SDGs), peran aset pusaka budaya secara tidak langsung bersinggungan dengan beberapa perwujudan tujuan pembangunan berkelanjutan. Contoh saja, tujuan keempat yaitu ‘Quality Education’, dapat dikaitkan dengan perwujudan pariwisata berkelanjutan. Pelestarian pusaka budaya dapat berperan sebagai media untuk menunjang kemandirian ekonomi.
Apa yang tengah terjadi dalam dunia pelestarian pusaka di dunia juga terjadi di Indonesia. Sebagai contoh adalah pelestarian Kawasan Kotagede di Yogyakarta pasca bencana gempa bumi pada tahun 2006. Kotagede adalah salah satu kawasan cagar budaya yang berciri permukiman tradisional Jawa. Akibat kejadian gempa, puluhan rumah tradisional joglo mengalami kerusakan, bahkan tidak sedikit yang rubuh.
Membangun kembali rumah-rumah joglo yang rubuh ternyata tidak mudah. Selain karena kebutuhan dana yang tidak sedikit, banyak pemilik rumah yang memilih untuk menjual dan mendapatkan uang. Upaya pelestarian Kotagede dilakukan secara terintegrasi tidak hanya pembangunan, tetapi juga pemulihan ekonomi. Kegiatan pemulihan ekonomi yang dipilih adalah pengembangan wisata budaya berupa jelajah pusaka. Tujuan jelajah pusaka adalah pengenalan pusaka di Kotagede yang dilakukan dengan ringan oleh komunitas lokal sebagai pemandu. Di Kotagede, komunitas tersebut adalah Kotagede Heritage Trail atau KHT. Ada beberapa paket jelajah yang telah disiapkan oleh KHT. Paket jelajah tersebut berpusat pada narasi mengenai arsitektur dan budaya di Kotagede. Peminat tentunya membayar sejumlah uang. Dengan demikian, pelestarian juga dapat memberi manfaat ekonomi kepada masyarakat.
Pusaka sebagai Aset Pembangunan Perkotaan
Beberapa negara seperti Belanda telah menerapkan kebijakan pelestarian melalui pembangunan atau ‘preservation through development’. Kebijakan ini memberi perhatian pada bangunan non-monumen yang tidak dapat sepenuhnya dapat dikelola oleh pemerintah sendiri. Pelestarian dilakukan bersama-sama antara pemerintah, swasta dan masyarakat. Di Amsterdam Belanda, ada perusahaan bernama Stadsherstel Amsterdam yang usahanya adalah memugar bangunan bersejarah untuk disewakan atau dijual kembali. Pemerintah Kota Amsterdam bermitra dengan perusahaan tersebut dalam melestarikan aset-aset pusaka yang ada.
Di Indonesia, UUCB atau Undang-Undang Cagar Budaya sendiri menyebutkan bahwa pelestarian juga dapat memiliki aspek ekonomis. Disebut bahwa ‘adanya perubahan paradigma pelestarian cagar budaya, diperlukan keseimbangan aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis guna meningkatkan kesejahteraan rakyat’. Tujuan pelestarian mencakup melestarikan warisan budaya, meningkatkan harkat dan martabat bangsa, memperkuat kepribadian bangsa, juga meningkatkan kesejahteraan rakyat serta mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.
Sayangnya UUCB belum menjelaskan lebih lanjut soal pemanfaatan untuk kesejahteraan. Beberapa pasal dalam UUCB menyebutkan bahwa cagar budaya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata. Contohnya dalam pasal 85, ‘..dapat dimanfaatkan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan dan pariwisata. Apakah berarti perwujudan kesejahteraan identik dilakukan melalui pariwisata.
Dalam webinar ‘Pengemasan Informasi Cagar Budaya pada Masa Pandemi Covid-19’ yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dr. Daud Aris Tanudirdjo dari Jurusan Arkeologi mengingatkan bahwa pusaka budaya hendaknya memiliki fungsi dalam kehidupan masyarakat dan manfaat yang dapat dirasakan. Agar cita-cita pelestarian tercapai, dapat dilakukan perencanaan yang memastikan pemanfaatan diimbangi dengan pelindungan terhadap nilai-nilai penting secara efektif.
Pada tahun 2012, Kementerian PUPR membuat Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka. Salah satu misi program ini adalah mendayagunakan aset pusaka, untuk kesejahteraan masyarakat dan juga pembangunan kota. Salah satu kegiatannya menyelenggarakan workshop kemitraan publik dan swasta bagi pemerintah daerah dengan mengundang ahli dari US yaitu Donovan Rypkema. Workshop tersebut juga memperkenalkan JOTRC atau Jakarta Old Town Revitalization Corporation, organisasi di Jakarta yang berfokus untuk mendayagunakan aset-aset bangunan bersejarah di Kotatua Jakarta. JORTC yang sekarang dikenal sebagai Konsorsium Kotatua dapat menjadi inspirasi bagi kota-kota lainnya dalam melibatkan dunia usaha.
Beberapa tahun belakangan, gairah dalam memanfaatkan aset-aset pusaka muncul pula di Kota Semarang. Kawasan Kota Lama Semarang bertahun-tahun merupakan fokus kegiatan pelestarian di Semarang. Sempat bermasalah sebab banjir berkala yang cukup akut, kini kawasan tersebut telah berbenah. Bangunan-bangunan tua yang awalnya terbengkalai dan kondisinya memprihatinkan mulai bergairah dengan fungsi-fungsi barunya. Kerumunan orang tidak henti, baik warga lokal maupun wisatawan yang berdampak pula pada ekonomi kota.
Penutup
Pelestarian adalah kegiatan untuk melestarikan, mengembangkan dan memanfaatkan aset pusaka. Dalam konteks perkotaan, kunci pelestarian dan pengelolaan aset pusaka adalah kesadaran bahwa kota akan terus berubah dengan adanya kekuatan dinamis dalam bidang ekonomi, sosial serta budaya. Dengan begitu, pelestarian dapat tercapai tidak hanya dengan memperhatikan masalah lingkungan dan sosial budaya, tetapi juga pembangunan ekonomi.
Pembangunan ekonomi kota melalui pemanfaatan aset pusaka tidak selalu berarti pariwisata. Kalaupun begitu, pariwisata yang diharapkan adalah yang berkualitas atau ‘quality tourism’. Tidak kalah penting adalah pada saat bersamaan menjaga kelestarian pusaka. Mengutip kembali Hilmar Farid dalam webinar ‘Asli Indonesia : Jaga dan Lestarikan Cagar Budaya’, ‘ketika kunjungan-kunjungan terjadi hendaknya cagar budaya tetap bisa lestari’.
Daftar Isi
[1] Statistik Kebudayaan 2019. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
[2] Seminar Belajar dari Kebakaran Bangunan Cagar Budaya dan Rumah Adat yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) pada 5 April 2018 di Museum Nasional.
[3] Pemanfaatan Cagar Budaya Jadi Fokus, Kompas, 7 Januari 2020.
Cara mengutip
Punto WIjayanto. (2020). Pembangunan Ekonomi Kota melalui Pemanfaatan Aset Pusaka. SMI Institute, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Diakses , dari
Terkait
Pengetahuan serupa
Dipilih berdasarkan kesamaan tag sektor, tema, dan geografi.
Kondisi, Evaluasi dan Strategi Ketahanan Pangan Indonesia
"Food is important as energy, as security, as the environment. Everything is linked together" – Louise Fresco Indonesia mencatat pertumbuhan...
Urban Infrastructure System and Its Challenges: General Introduction
Widely known as a country transformed by urbanization, more than 150 million Indonesians live in urban areas, and about 70%...
Meninjau Aspek-Aspek Bankabilitas Pembiayaan Proyek Waste-to-Energy
Pengelolaan sampah di kota-kota besar di Indonesia telah menjadi permasalahan laten yang hingga kini belum dapat terpecahkan. Pada tahun 2019...
The Application of the Information and Communication Technologies (ICT) in Urban Infrastructure
As a dynamic habitat that houses multidimensional systems, a city should be managed to fulfill three main objectives: the infrastructure...
Diskusi
Pertanyaan yang tidak untuk dibahas terbuka dapat dikirim lewat korespondensi tertutup.
Masuk untuk ikut berdiskusi. Komentar anonim tidak tersedia.
Memuat diskusi…