Lewati ke konten utama / Skip to main content
Masuk

Belum tersedia dalam Bahasa Indonesia

Konten ini baru tersedia dalam Bahasa Inggris. Isinya ditampilkan dalam bahasa aslinya di bawah ini.

Bahasa: English

Lesson LearnedArtikelEN

Mengenal Mekanisme Dukungan Pasar dalam Pengembangan Solar PV: Feed-in Tariff vs Lelang Kompetitif

Gambar 1 – Instalasi Solar PV utility-scale di Sulawesi Utara, Indonesia milik Vena Energy. Sumber: Wicaksono/Liputan6, 2020 [11] Pendahuluan Transformasi...

IKI Kadek Dian Sutrisna ArthaKepala Divisi Riset Ekonomi
Terbit 8 Oktober 2020118 dilihat

Gambar 1 – Instalasi Solar PV utility-scale di Sulawesi Utara, Indonesia milik Vena Energy. Sumber: Wicaksono/Liputan6, 2020 [11]

Pendahuluan

Transformasi energi hijau, bersih, terbarukan, dan berkelanjutan terus bertumbuh di berbagai negara di seluruh belahan dunia. Upaya terhadap penurunan emisi gas rumah kaca dan mitigasi perubahan iklim mendorong pemerintah setempat, yang bermula di negara-negara maju seperti Eropa, Amerika, hingga lambat laun bergeser ke negara-negara emerging seperti Tiongkok dan India, untuk terus mengembangkan energi terbarukan (“ET”).

Salah satu jenis ET yang sangat pesat berkembang adalah Solar Photovoltaic (“Solar PV”) atau Pembangkit Listrik Tenaga Surya (“PLTS”). Memanfaatkan radiasi sinar matahari yang melimpah dan kontinu, Solar PV digadang-gadang akan terus berkembang menjadi disrupsi bagi sektor energi. Data menunjukkan kapasitas terpasang Solar PV di dunia terus meningkat, dari hanya 1,4 GW di tahun 2000 menjadi 627 GW di tahun 2019 [5].

Gambar 2 – Kapasitas terpasang Solar PV di dunia dan penambahan tahunannya, 2009-2019. Sumber: REN21, 2020 [5]

Tercatat lima negara pengguna Solar PV terbesar di dunia adalah Tiongkok (204 GW), Amerika Serikat (76 GW), Jepang (63 GW), Jerman (49 GW), dan India (43 GW) [5]. Pengembangan Solar PV memang awalnya bermula di Amerika Serikat dan Eropa. Namun pusat market tersebut dalam beberapa tahun terakhir berpindah ke Asia, membuatnya menjadi benua dengan penggunaaan Solar PV terbesar di dunia diwakili Tiongkok, Jepang, dan India. Secara kumulatif, total kapasitas terpasang di Asia lebih dari 310 GW, angka tersebut lebih dari 50% total kapasitas terpasang dunia [3].

Secara historis, pengembangan Solar PV di dunia terjadi secara bertahap yang dimulai sejak kira-kira 2-3 dekade silam diawali melalui riset dan pengembangan (research and development – “R&D”) atas komponen-komponen modul surya dan inverter. Selanjutnya sebut saja hal ini sebagai “kebijakan sektor hulu”. Kebijakan sektor hulu diejawantahkan kemudian dalam bentuk dukungan pemerintah terhadap R&D dalam bentuk dana riset serta berbagai insentif fiskal bagi industri manufaktur modul surya [8; 10].

Upaya di hulu tersebut juga didorong oleh “kebijakan sektor hilir” yaitu berupa penerapan instrumen atau mekanisme yang menstimulus market dan masyarakat (demand) untuk menggunakan Solar PV. Hal tersebut diturunkan di antaranya dalam bentuk instrumen kebijakan harga jual (pricing policy) yang diterapkan untuk penjualan listrik berbasis Solar PV ke jaringan utilitas atau jaringan listrik setempat melalui penerapan skema lelang kompetiti dan/atau feed-in tariff (“FIT”) [8; 10].

Kombinasi yang baik dan sejalan antara kebijakan hulu dan hilir sebagaimana yang khususnya terjadi di negara maju dan negara yang telah sukses mengembangkan Solar PV menjadikan harga modul surya kian turun dan kompetitif serta mendongkrak instalasi dan pemanfaatan Solar PV di negara-negara tersebut.

Gambar 3 – Dimulai sejak 1970-an, pertumbuhan market dan penggunaan Solar PV di dunia terus meningkat seiring semakin turunnya harga modul surya. Dalam hal ini penurunan harga modul surya dipicu oleh masif dan terus berkembangnya R&D serta meluasnya penggunaan Solar PV. Sumber: Cadmus, 2019 [2]

Selanjutnya artikel ini sendiri mencoba menjelaskan mekanisme stimulus market Solar PV yaitu FIT dan lelang kompetitif: bagaimana penerapannya dan kira-kira mana yang lebih baik?

Feed-in Tariff (FIT)

FIT adalah kebijakan yang mengatur harga jual listrik per kWh dari pembangkitan berbasis ET (termasuk Solar PV) dengan nilai yang tetap (fixed rate) untuk suatu jangka waktu yang juga tetap (fixed number of years) dengan skema pembelian dari perusahaan utilitas sebagai off-taker (dalam konteks Indonesia, perusahaan utilitas ini berarti PLN) secara must-take (harus dibeli) jika pembangkit telah terkoneksi ke jaringan. Besarnya harga jual per kWh tersebut ditujukan untuk mengkompensasi biaya investasi Solar PV sekaligus memberikan tingkat pengembalian (return) investasi yang atraktif bagi pengembang.

FIT umumnya ditetapkan secara periodik untuk suatu kapasitas kuota pemasangan. Misalnya target pemerintah di tahun 2020-2021 adalah 1 GW dengan harga FIT US$ 20 sen per kWh dan menerapkan aplikasi first-come first-serve basis. Pemerintah/regulator akan memberikan informasi di titik interkoneksi mana saja Solar PV dapat dibangun dengan sekian MW batas kapasitas terpasang dan terkoneksi ke jaringan utilitas. Apabila target 1 GW tersebut telah terpenuhi, kuota tersebut praktis akan ditutup.

Gambar 4 – Konsep ideal FIT di mana pembangkit ET menjual listrik ke perusahaan utilitas untuk kemudian dijual kembali ke pelanggan. Perusahaan utilitas atau Pemerintah mengumpulkan pembayaran listrik berikut surcharge untuk kemudian digunakan untuk memberi kontribusi bagi pembayaran FIT kepada proyek pembangkit. Sumber: Sorunke, 2018 [7]

Selanjutnya, di periode berikutnya, pemerintah akan kembali lagi mengadakan FIT dan kapasitas kuota tertentu namun dengan harga FIT yang menurun/relatif lebih rendah misalnya US$ 15 sen per kWh (awalnya US$ 20 sen per kWh). Hal tersebut yang disebut mekanisme “degression”. Skema degression ini ditujukan untuk memberikan insentif kepada market agar masyarakat/pengembang saling berburu mengembangkan Solar PV pada kesempatan pertama untuk memenuhi kapasitas kuota. Sejalan dengan itu, pemerintah akan menurunkan harga FIT tersebut seiring kesuksesan pencapaian target/kuota kapasitas terpasang.

Akan tetapi, kebijakan FIT umumnya memang menimbulkan dampak lain yaitu besarnya subsidi pemerintah yang umumnya dibutuhkan menutup selisih antara harga listrik ritel di masyarakat dan harga FIT (yang umumnya lebih tinggi) yang dibebankan kepada perusahaan utilitas (off-taker). Karenanya, di banyak negara, implementasi FIT umumnya diikuti juga dengan penerapan additional surcharge pada harga listrik ritel. Misalnya harga normal listrik ritel adalah US$ 10 sen per kWh (dalam Rupiah sekitar Rp 1.400 per kWh), kemudian masyarakat akan dibebankan lagi 1-2% tambahan (surcharge) di tagihan listriknya. Dana yang terkumpul dari surcharge tersebut dikelola untuk disalurkan sebagai subsidi kepada perusahaan utilitas untuk menutup selisih kebutuhan dana bagi pembayaran FIT yang berada di atas harga ritel. Negara-negara yang menerapkan FIT di antaranya Tiongkok, Malaysia, dan Thailand. Sebagai contoh, untuk lebih memahami bagaimana FIT diimplementasikan, berikut dijelaskan suatu bentuk studi kasus penerapan kebijakan FIT di Malaysia.

Penerapan FIT di Malaysia [9]

Pengembangan ET di Malaysia dilaksanakan oleh suatu lembaga independen yaitu Sustainable Energy Development Authority (SEDA) sejalan dengan Renewable Energy Act 2011. Kebijakan FIT di Malaysia mewajibkan pengelola distribusi listrik yang umumnya dikelola oleh Tenaga Nasional Bhd., atau PLN-nya Malaysia) untuk membeli listrik yang diproduksi oleh pengembang yang memiliki lisensi Feed-in Approval Holders (“FIAHs“) dengan harga sebesar FIT ditetapkan untuk suatu periode tertentu. SEDA menjamin akses pengembang/FIAHs ke jaringan utilitas dan memberikan FIT yang atraktif, sehingga diharapkan menstimulus market, pabrik, industri, bahkan masyarakat individual untuk memasang/mengembangkan Solar PV. SEDA mengatur suatu kapasitas kuota Solar PV. Per tahun 2018, sekitar 380-MW Solar PV telah beroperasi dengan mekanisme FIT. FIAHs pengembang Solar PV dijamin pembelian listriknya oleh DL selama 21 tahun kontrak.

Sebagai catatan, Malaysia mengizinkan masyarakat individual/residensial untuk memasang Solar PV terkoneksi ke jaringan distribusi utilitas dengan kapasitas terpasang per instalasi <24 kW, diregistrasi melalui electronic submission system yang disebut E-FIT. Banyak pemilik rumah dan masyarakat tertarik memasang Solar PV di rumahnya, hingga kuota untuk residensial ini penuh mencapai target dan ditutup secara permanen di awal 2017. Di samping residensial, sektor komersial dan bangunan industri pun didorong untuk memasang Solar PV dengan kapasitas maksimal 1-MW. SEDA juga menerapakan program MYSURIA (baca; My Surya), instalasi Solar PV yang disubsidi penuh oleh Pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam konteks ini, pengembangan Solar PV di Malaysia tampak sangat melibatkan peran serta masyarakat (residensial) dan sektor bisnis/usaha melalui pengembangan Solar PV skala kecil dan tersebar (distributed generation) yang mana marketnya didorong lewat kebijakan FIT.

Gambar 5 – Diagram ini menunjukkan bahwa kapasitas terpasang Solar PV di Malaysia umumnya merupakan skala kecil (<10 kWp) yang berarti masifnya pengembangan Solar PV di Malaysia melibatkan peran serta masyarakat melalui suatu skema distributed-generation. Sumber: SEDA, 2020 [9]; visualisasi oleh Penulis

Gambar 6 – Pemerintah Malaysia hingga tahun 2017 mendorong residensial untuk memasang Solar PV skala kecil tersebar (distributed generation) dan menjual listriknya ke jaringan utilitas dengan dukungan FIT. Partisipasi residensial sangat signifikan dalam upaya mencapai target kapasitas terpasang Solar PV di Malaysia. Sumber: nbeharrytt (n.d.), 2017 [4]

Sebagai dukungan dana, implementasi FIT di Malaysia memungut sebesar 1,6% kontribusi surcharge yang dikumpulkan dari tagihan listrik masyarakat untuk dikelola dalam suatu Dana ET (RE Fund). RE Fund ini dibebankan kepada seluruh masyarakat atau pengguna listrik dikecualikan untuk mereka yang konsumsinya <300 kWh/bulan atau konsumen yang tagihan listriknya

Sebagai informasi tambahan, kebijakan FIT dan kuota Solar PV berbasis FIT di Malaysia telah ditutup sejak awal 2017. Saat ini Pemerintah mengembangkan kebijakan net-metering untuk Solar PV bagi masyarakat dan residensial, serta mulai menerapkan skema lelang kompetitif untuk pengembangan Solar PV skala besar (large-utility scale).

Lelang Kompetitif

Sementara itu lelang kompetitif biasanya dijalankan sebagai suatu kebijakan “one-step ahead” setelah fase kebijakan FIT. Kendati demikian, tidak semua negara menjalankan FIT dan lelang kompetitif sebagai suatu kontinuitas kebijakan. Sebagai contoh, India dan negara Timur Tengah hanya menerapkan lelang kompetitif saja.

Skema lelang kompetitif umumnya diterapkan untuk proyek pembangkit ground-mounted (dibangun di atas tanah, bukan rooftop) dan berskala besar (large utility scale). Berbeda dengan FIT yang menerapkan fixed tariff, skema lelang kompetitif akan mendorong pengembang yang mengambil kesempatan menjadi bidders untuk mengembangkan strategi penawaran harga jual rendah tentunya yang tetap masuk keekonomian investasi agar bisa memenangkan lelang tersebut. Skema lelang kompetitif diekspektasikan sebagai gateway untuk meningkatkan kompetitivitas harga biaya pembangkitan Solar PV dan terbukti bahwa harga tersebut bisa semakin murah bahkan di bawah harga jual listrik ritel [3].

Skema lelang kompetitif yang secara luas telah dilakukan di berbagai negara di dunia menunjukkan bahwa tren harga listrik berbasis Solar PV semakin menurun dan kompetitif [3]. Akan tetapi, harga listrik murah yang bisa ditawarkan oleh para bidders tentunya sangat terkait juga dengan parameter-parameter teknis dan komersial seperti dukungan kebijakan dari pemerintah serta struktur market ketenagalistrikan setempat, kapasitas proyek yang ditenderkan, dan yang tidak kalah penting adalah faktor lokasi geografis. Negara dengan radiasi matahari yang lebih tinggi tentu akan menghasilkan listrik berbasis surya lebih baik, lebih banyak, sehingga lebih efisien.

Berdasarkan historinya, tender kompetitif Solar PV mulanya diawali di Amerika Serikat di tahun 2013 menghasilkan rekor harga US$ 8,3c/kWh. Di tahun 2014, harga lelang di Dubai memecahkan rekor di US$ 5,9c/kWh untuk proyek 200 MW, diikuti penurunan lagi pada lelang di Saudi Arabia mencapai US$ 4.9c/kWh dan US$ 4,8c/kWh di Peru tahun 2015. Di tahun 2017, rekor dunia harga listrik berbasis Solar PV termurah pecah di Abu Dhabi untuk proyek berkapasitas 1,77 GW dengan tarif US$ 2,42c/kWh. Dan terakhir di tahun 2018, Saudi Arabia memecahkan lagi rekor harga termurah US$ 2,34c/kWh untuk Solar PV 300-MW di Sakakah. Grafik berikut menunjukkan tren penurunan harga Solar PV di dunia berdasarkan hasil lelang kompetitif.

Gambar 7 – Evolusi harga Solar PV di dunia berdasarkan lelang kompetitif. Terlihat bahwa makin lama, harga Solar PV dapat semakin kompetitif dan trennya semakin murah [3], Sumber: Dobrotokova et al, 2018 [3]

Sebagai contoh, berikut merupakan penjelasan studi kasus lelang kompetitif yang diterapkan Uni Emirat Arab (UEA).

Penerapan Lelang Kompetitif di UEA [3]

Pengembangan Solar PV berskala besar di UEA dimulai dari komisioning mega-proyek Mohammed bin Rashid Al Maktoum Solar Park di tahun 2012. Sejak saat itu market Solar PV di UEA semakin menarik bagi para pengembang dan investor. Dukungan pemerintah dalam mendorong transisi energi pun ditunjukkan secara nyata.

Gambar 8 – Salah satu Solar PV Park di Abu Dhabi, Sumber: Tsvetomira, Renewablesnow.com, 2019 [6]

Di tahun 2014, UEA menggemparkan dunia dengan memecahkan rekor global untuk tarif Solar PV terendah (global lowest bid) untuk proyek 100-MW Solar PV di Dubai dengan penawaran nilai bid hanya US$ 5,9c/kWh yang dimenangkan konsorsium ACWA Power. Angka tersebut mengalahkan rekor sebelumnya di Brazil dan India dengan nilai bid US$ 8c dan US$ 9c/kWh. Di tahun 2016, kembali UEA memecahkan rekor lelang terendah untuk Solar PV di mana konsorsium Masdar memenangkan proyek 800-MW Solar PV dengan nilai bid US$ 2,9c/kWh dan konsorsium JinkoSolar. Selain itu, terdapat juga konsorsium Marubeni yang memenangkan proyek Abu Dhabi berkapasitas 350-MW dengan nilai bid US$ 2,42c/kWh.

Pemerintah UEA menaruh upaya serius bagi pengembangan Solar PV karena memahami bahwa lokasi geografisnya sangat potensial dengan sinar matahari yang sangat baik menjadi keunggulan komparatif (dukungan natural capital). Di samping itu, pemerintah setempat juga memberlakukan insentif dan kebijakan pendukung lainnya seperti PPA jangka panjang yang bankable (25 tahun), bebas aturan pemenuhan local content/Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), bebas corporate-income tax, bebas biaya lahan (di mana lahan adalah kendala di banyak proyek, 1-MW Solar PV membutuhkan 1.5-2 Ha lahan), mengizinkan konsorsium Solar PV modul/panel sebagai pengembang, keringanan VAT dan pajak impor, serta pembiayaan berbunga rendah dan bertenor panjang bersumber dari pendanaan kreditur setempat [1], bebas biaya interkoneksi, jaminan pemerintah dan lain-lain adalah tipikal insentif yang diberikan kepada market di UEA [12].

Kesimpulan

Pertumbuhan pemanfaatan Solar PV telah terjadi dengan sangat pesat di berbagai belahan dunia dan diyakini akan terus berkembang. Secara umum terdapat dua mekanisme kebijakan untuk mendorong pengembangan Solar PV yaitu FIT dan lelang kompetitif. Masing-masing kebijakan tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan tersendiri. Kendati demikian, apapun kebijakan yang diambil dan diterapkan, implementasi serta dukungan kebijakan yang konsisten dari pemerintah serta pemangku kepentingan terkait adalah kunci sehingga pengembangan energi terbarukan dapat bertumbuh secara baik.

Di artikel selanjutnya, kita akan coba membahas mengenai konstelasi kebijakan dan dukungan pasar terhadap pengembangan Solar PV di Indonesia. Belajar dari kesuksesan negara-negara lain tersebut, Indonesia hendaknya dapat mempelajarinya sehingga dapat menetapkan tujuan dan upaya-upaya yang lebih jelas, terstruktur, dan terukur guna mendorong pengembangan transisi energi menuju energi bersih dan terbarukan.

Catatan: Solar PV merupakan jenis pembangkit listrik arus searah (direct current – DC). Dalam penentuan daya DC-nya, digunakan istilah Wp atau watt-peak. Arus yang masuk kemudian diteruskan dan dikonversi oleh inverter menjadi arus bolak-balik (alternating current - AC) dengan unit satuan Watt. Akan tetapi, guna simplifikasi, artikel ini menggunakan istilah Watt (W) dalam semua penyebutan unit daya, tanpa menghiraukan arus DC atau AC.


Referensi

  1. Arabianindustry, 2015. ACWA Power gets $344m loan for Dubai solar project. Available at: https://www.arabianindustry.com/utilities/news/2015/mar/3/acwa-power-gets-344m-loan-for-dubai-solar-project-4972721/ [Accessed July 24, 2020].
  2. Cadmus., 2019. Solar PV Power Purchase Agreement for Indonesia: Indonesian Context, International Renewable Energy Markets, Bankable PPAs, International Best Practices for bankable PPA. Presented on 29 April 2019 at GIZ Workshop on Solar PV PPA.
  3. Dobrotkova, Z., Surana, K. and Audinet, P., 2018. The price of solar energy: Comparing competitive auctions for utility-scale solar PV in developing countries. Energy Policy, 118, pp.133-148., doi:10.1016/j.enpol.2018.03.036
  4. nbeharrytt (n.d.). Solar PV - Understanding Net Metering, Gross Metering and Feed-in Tariffs. [online] Proteus Technologies Limited. Available at: http://www.proteustechnologies.co/insights/kb/articles/energy/solar-pv-understanding-net-metering-gross-metering-and-feed-in-tariffs/ 24 April 2017 [Accessed 24 Jul. 2020].
  5. REN21., 2020. “Market and Industry Trends.” Renewables 2020 Global Status Report, REN21, pp. 107–120. https://www.ren21.net/wp-content/uploads/2019/05/gsr_2020_full_report_en.pdf.
  6. Tsvetomira, T., Renewablesnow.com. (n.d.). EWEC launches tender for 2-GW solar park in Abu Dhabi. [online] Available at: https://renewablesnow.com/news/ewec-launches-tender-for-2-gw-solar-park-in-abu-dhabi-660417/ , 4 July 2019 [Accessed 24 July 2020].
  7. Sorunke, R., 2018. Nigeria Power Sector: What If We Try The Japanese Feed-In Tariff Model?. [online] Medium. Available at: https://medium.com/@ridwansorunke/nigeria-power-sector-what-if-we-try-the-japanese-feed-in-tariff-scheme-f5ee781621af [Accessed 22 July 2020].
  8. Sovacool, Benjamin K. “A Comparative Analysis of Renewable Electricity Support Mechanisms for Southeast Asia.” Energy, vol. 35, no. 4, 2010, pp. 1779–1793., doi:10.1016/j.energy.2009.12.030.
  9. Sustainable Energy Development Authority (SEDA), http://www.seda.gov.my/ [Accessed July 24, 2020].
  10. Zhi, Q., Sun, H., Li, Y., Xu, Y. and Su, J., 2014. China’s solar photovoltaic policy: An analysis based on policy instruments. Applied Energy, 129, pp.308–319. doi: 10.1016/j.apenergy.2014.05.014
  11. Wicaksono, Pebrianto Eko. “PLTS Likupang Siap Dukung Kawasan Ekonomi Khusus.” [online] liputan6.Com, Liputan6, 15 March 2020, www.liputan6.com/bisnis/read/4202529/plts-likupang-siap-dukung-kawasan-ekonomi-khusus, [Accessed 24 Jul. 2020].
  12. Diskusi dengan stakeholders, pengembang, IPP pada tahun 2019.

Cara mengutip

I Kadek Dian Sutrisna Artha. (2020). Mengenal Mekanisme Dukungan Pasar dalam Pengembangan Solar PV: Feed-in Tariff vs Lelang Kompetitif. SMI Institute, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Diakses , dari 

Terkait

Pengetahuan serupa

Dipilih berdasarkan kesamaan tag sektor, tema, dan geografi.

Diskusi

Pertanyaan yang tidak untuk dibahas terbuka dapat dikirim lewat korespondensi tertutup.

Masuk untuk ikut berdiskusi. Komentar anonim tidak tersedia.

Memuat diskusi…