Lewati ke konten utama / Skip to main content
Masuk
RegulasiDokumen

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit Terintegrasi Di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi

Peraturan Presiden ini merupakan skema pembiayaan alat transportasi LRT untuk percepatan penyelenggaraan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. Pemerintah...

NNNabila Nurul AisyahStaff Divisi Riset Ekonomi
Terbit 15 Februari 20184 dilihat

Dokumen

100%Tab baruUnduh

Memuat dokumen…

Peraturan Presiden ini merupakan skema pembiayaan alat transportasi LRT untuk percepatan penyelenggaraan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. Pemerintah menugaskan PT Adi Karya (Persero) Tbk. Untuk membangun prasarana LRT yang membutuhkan persetujuan dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana LRT oleh Menteri Perhubungan. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 ini telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017.

Cara mengutip

Nabila Nurul Aisyah. (2018). Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit Terintegrasi Di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. SMI Institute, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Diakses , dari 

Terkait

Pengetahuan serupa

Dipilih berdasarkan kesamaan tag sektor, tema, dan geografi.

Diskusi

Pertanyaan yang tidak untuk dibahas terbuka dapat dikirim lewat korespondensi tertutup.

Masuk untuk ikut berdiskusi. Komentar anonim tidak tersedia.

Memuat diskusi…