Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit Terintegrasi Di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Peraturan Presiden ini merupakan skema pembiayaan alat transportasi LRT untuk percepatan penyelenggaraan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. Pemerintah...
Memuat dokumen…
Cara mengutip
Nabila Nurul Aisyah. (2018). Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit Terintegrasi Di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. SMI Institute, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Diakses , dari
Terkait
Pengetahuan serupa
Dipilih berdasarkan kesamaan tag sektor, tema, dan geografi.
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 211 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 211 Tahun 2016 tentang percepatan pembangunan prasarana dan penyelenggaraan sarana kereta api...
Mengapa PDF Bukan Wadah yang Tepat untuk Pengetahuan Infrastruktur
Tujuh puluh lima persen aset pengetahuan InfraLib hanya tersedia sebagai berkas PDF. Data delapan tahun menunjukkan justru format itu yang paling sedikit dibaca — dan itu bukan kebetulan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 Tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional...
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.07/2010 Tahun 2010 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah Tahun Anggaran 2010
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.07/2010 Tahun 2010 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah...
Diskusi
Pertanyaan yang tidak untuk dibahas terbuka dapat dikirim lewat korespondensi tertutup.
Masuk untuk ikut berdiskusi. Komentar anonim tidak tersedia.
Memuat diskusi…