Lewati ke konten utama / Skip to main content
Masuk
Case StudyDokumen

KPBU Sebagai Alternatif Pembiayaan Infrastruktur Daerah

Definisi KPBU KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi...

DDJPPRKontributor
Terbit 28 Oktober 201957 dilihat

Dokumen

100%Tab baruUnduh

Memuat dokumen…

Definisi KPBU

  • KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri Kepala Lembaga Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak
  • Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur
  • Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri Kepala Lembaga Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundangundangan

Cara mengutip

DJPPR. (2019). KPBU Sebagai Alternatif Pembiayaan Infrastruktur Daerah. SMI Institute, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Diakses , dari 

Terkait

Pengetahuan serupa

Dipilih berdasarkan kesamaan tag sektor, tema, dan geografi.

Diskusi

Pertanyaan yang tidak untuk dibahas terbuka dapat dikirim lewat korespondensi tertutup.

Masuk untuk ikut berdiskusi. Komentar anonim tidak tersedia.

Memuat diskusi…